Kecewa Dengan Putusan MA, KPK: Tidak Mencerminkan Keagungan Sebuah Mahkamah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) yang memotong hukuman Edhy Prabowo, dari semula 9 tahun penjara, menjadi 5 tahun penjara di tingkat kasasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai, putusan MA terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu tidak mencerminkan keagungan mahkamah.
“Dari sisi kami memang sangat mengecewakan, terhadap pertimbangan-pertimbangan yang dibuat majelis hakim MA, yang rasa-rasanya kok ya tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah. Menurut kami seperti itu,” ujar Alex, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/3).
Pertimbangan majelis hakim MA menyunat hukuman Edhy Prabowo adalah karena dia dinilai telah bekerja baik dengan menerbitkan Permen 12/2020.
Permen tersebut menghapus Permen 56/2016 berisi larangan ekspor benur yang diterbitkan Menteri KKP pendahulunya, Susi Pudjiastuti. MA menyebut, langkah Edhy Prabowo memberi harapan kepada nelayan. Alex menilai, MA tidak seharusnya menilai baik buruknya kebijakan.
“Kebijakan menteri yang lalu seperti itu kebijakan menteri yang sekarang seperti itu. MA ini seolah-olah hakimnya men-judge, menghukum kebijakan yang lalu tuh tidak benar kan seperti itu, makanya dikoreksi dan dianggap itu sebagai suatu hal yang baik,” bebernya.
Meski kecewa, Alex mengatakan jika pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim terhadap Edhy Prabowo. “Tetapi saya kira kita harus patuh apa pun karena aturan mainnya seperti itu, ya. Seburuk apapun putusan hakim itu kita harus kita hormati dan kita laksanakan,” tandasnya. [OKT]
]]> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) yang memotong hukuman Edhy Prabowo, dari semula 9 tahun penjara, menjadi 5 tahun penjara di tingkat kasasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai, putusan MA terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu tidak mencerminkan keagungan mahkamah.
“Dari sisi kami memang sangat mengecewakan, terhadap pertimbangan-pertimbangan yang dibuat majelis hakim MA, yang rasa-rasanya kok ya tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah. Menurut kami seperti itu,” ujar Alex, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/3).
Pertimbangan majelis hakim MA menyunat hukuman Edhy Prabowo adalah karena dia dinilai telah bekerja baik dengan menerbitkan Permen 12/2020.
Permen tersebut menghapus Permen 56/2016 berisi larangan ekspor benur yang diterbitkan Menteri KKP pendahulunya, Susi Pudjiastuti. MA menyebut, langkah Edhy Prabowo memberi harapan kepada nelayan. Alex menilai, MA tidak seharusnya menilai baik buruknya kebijakan.
“Kebijakan menteri yang lalu seperti itu kebijakan menteri yang sekarang seperti itu. MA ini seolah-olah hakimnya men-judge, menghukum kebijakan yang lalu tuh tidak benar kan seperti itu, makanya dikoreksi dan dianggap itu sebagai suatu hal yang baik,” bebernya.
Meski kecewa, Alex mengatakan jika pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim terhadap Edhy Prabowo. “Tetapi saya kira kita harus patuh apa pun karena aturan mainnya seperti itu, ya. Seburuk apapun putusan hakim itu kita harus kita hormati dan kita laksanakan,” tandasnya. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .