Kasus Suap Pajak, KPK Garap Direktur Pemeriksaan Dan Penagihan Ditjen Pajak Irawan Afrizal .

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Irawan Afrizal.

Irawan bakal digarap sebagai saksi dalam kasus kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

“Sebagai saksi bagi tersangka APA (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji) dan kawan-kawan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (19/8).

Kemarin, Rabu (18/8), penyidik komisi antirasuah menggarap Pegawai Negeri Sipil (PNS) DJP Atik Jauhari.

Atik Jauhari didalami pengetahuannya antara lain terkait pemeriksaan pajak dari PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin), dan PT Jhonlin Baratama. “Yang diduga adanya intervensi khusus oleh tersangka APA dan DR,” imbuh Ali.

Selain Irawan, hari ini penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap konsultan pajak yang mengurusi penghitungan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati.

Juga, konsultan pajak yang mengurusi penghitungan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo. Keduanya yang sudah menyandang status tersangka dalam kasus ini, akan jadi saksi bagi Angin Prayitno dan kawan-kawan.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Keenamnya adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Kemudian, konsultan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, serta perwakilan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

KPK menduga Angin dan Dadan menerima uang miliaran rupiah dari tiga perusahaan besar itu. Dari Bank Panin, keduanya menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 5,39 miliar, dari kesepakatan atau komitmen sebanyak Rp 25 miliar melalui Veronika pada 2018.

Kemudian dari PT Gunung Madu Plantations, Angin dan Dadan menerima sebesar Rp 15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018.

Lalu, dari PT Jhonlin Baratama, 3 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 39 miliar melalui Agus Susetyo pada Juli-September 2019. [OKT]

]]> .
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Irawan Afrizal.

Irawan bakal digarap sebagai saksi dalam kasus kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

“Sebagai saksi bagi tersangka APA (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji) dan kawan-kawan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (19/8).

Kemarin, Rabu (18/8), penyidik komisi antirasuah menggarap Pegawai Negeri Sipil (PNS) DJP Atik Jauhari.

Atik Jauhari didalami pengetahuannya antara lain terkait pemeriksaan pajak dari PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin), dan PT Jhonlin Baratama. “Yang diduga adanya intervensi khusus oleh tersangka APA dan DR,” imbuh Ali.

Selain Irawan, hari ini penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap konsultan pajak yang mengurusi penghitungan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati.

Juga, konsultan pajak yang mengurusi penghitungan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo. Keduanya yang sudah menyandang status tersangka dalam kasus ini, akan jadi saksi bagi Angin Prayitno dan kawan-kawan.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Keenamnya adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Kemudian, konsultan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, serta perwakilan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

KPK menduga Angin dan Dadan menerima uang miliaran rupiah dari tiga perusahaan besar itu. Dari Bank Panin, keduanya menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 5,39 miliar, dari kesepakatan atau komitmen sebanyak Rp 25 miliar melalui Veronika pada 2018.

Kemudian dari PT Gunung Madu Plantations, Angin dan Dadan menerima sebesar Rp 15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018.

Lalu, dari PT Jhonlin Baratama, 3 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 39 miliar melalui Agus Susetyo pada Juli-September 2019. [OKT]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Generated by Feedzy