Kasus Suap Lelang Jabatan, KPK Konfirmasi Walkot Tanjungbalai soal Barbuk yang Disita .

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dalam perkara suap lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai.

“Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan beberapa bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan di beberapa tempat di Kota Tanjungbalai,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (27/4).

Sebelumnya, Sabtu (24/4), bertempat di Polres Tanjung Balai, tim penyidik KPK menggarap PNS bernama Ahmad Suangkupon dan pengurus rumah tangga bernama Asmui Rasyid.

Keduanya, kata Ali, didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pelaksanaan lelang jabatan yang dilaksanakan di Pemkot Tanjung Balai.

Tim penyidik komisi antirasuah juga memeriksa Ivo Arzia Isma, Karyawan swasta. “Didalami pengetahuannya antara lain dugaan aliran sejumlah uang kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” imbuh jubir berlatarbelakang jaksa ini.

Sementara dua saksi yang dijadwalkan diperiksa, yakni Asisten III/ Plt Kepala BPKAD Kota Tanjungbalai Muhammad Arif Batubara, dan istri Syahrial, Sri Silvisa Novita, tidak memenuhi panggilan penyidik. “Tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang,” beber Ali.

KPK tengah menyidik kasus sual lelang/mutasi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Pemkot Tanjungbalai.

Pengusutan perkara ini, akhirnya menjerat Syahrial sebagai tersangka dalam kasus lain, yakni kasus suap terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Syahrial menyuap Stepanus sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar agar penyelidikan perkara tersebut tidak naik ke tahap penyidikan. Selain Syahrial dan Stepanus, KPK juga menetapkan pengacara Maskur Husain yang turut kecipratan duit haram itu.

Senin (26/4) kemarin, penyidik menggarap dua saksi dalam perkara suap tersebut. Keduanya adalah Riefka Amalia (swasta) dan Angga Yudistira (swasta).

Riefka, adalah pemilik rekening yang digunakan Stepanus untuk menampung uang suap yang ditransfer sebanyak 59 kali oleh Syahrial.

“Kedua saksi tersebut dikonfimasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan rekening bank milik para saksi oleh tersangka SRP (Stepanus) dan MH (Maskur) untuk menerima aliran sejumlah dana,” ungkapnya.

Ali menyebut, keterangan lengkapnya tentu telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi yang akan dibuka ketika proses persidangan di Pengadilan Tipikor.

“KPK memastikan akan tangani perkara ini dengan serius, transparan dan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai aturan hukum berlaku,” tandas Ali. [OKT]

]]> .
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dalam perkara suap lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai.

“Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan beberapa bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan di beberapa tempat di Kota Tanjungbalai,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (27/4).

Sebelumnya, Sabtu (24/4), bertempat di Polres Tanjung Balai, tim penyidik KPK menggarap PNS bernama Ahmad Suangkupon dan pengurus rumah tangga bernama Asmui Rasyid.

Keduanya, kata Ali, didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pelaksanaan lelang jabatan yang dilaksanakan di Pemkot Tanjung Balai.

Tim penyidik komisi antirasuah juga memeriksa Ivo Arzia Isma, Karyawan swasta. “Didalami pengetahuannya antara lain dugaan aliran sejumlah uang kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” imbuh jubir berlatarbelakang jaksa ini.

Sementara dua saksi yang dijadwalkan diperiksa, yakni Asisten III/ Plt Kepala BPKAD Kota Tanjungbalai Muhammad Arif Batubara, dan istri Syahrial, Sri Silvisa Novita, tidak memenuhi panggilan penyidik. “Tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang,” beber Ali.

KPK tengah menyidik kasus sual lelang/mutasi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Pemkot Tanjungbalai.

Pengusutan perkara ini, akhirnya menjerat Syahrial sebagai tersangka dalam kasus lain, yakni kasus suap terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Syahrial menyuap Stepanus sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar agar penyelidikan perkara tersebut tidak naik ke tahap penyidikan. Selain Syahrial dan Stepanus, KPK juga menetapkan pengacara Maskur Husain yang turut kecipratan duit haram itu.

Senin (26/4) kemarin, penyidik menggarap dua saksi dalam perkara suap tersebut. Keduanya adalah Riefka Amalia (swasta) dan Angga Yudistira (swasta).

Riefka, adalah pemilik rekening yang digunakan Stepanus untuk menampung uang suap yang ditransfer sebanyak 59 kali oleh Syahrial.

“Kedua saksi tersebut dikonfimasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan rekening bank milik para saksi oleh tersangka SRP (Stepanus) dan MH (Maskur) untuk menerima aliran sejumlah dana,” ungkapnya.

Ali menyebut, keterangan lengkapnya tentu telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi yang akan dibuka ketika proses persidangan di Pengadilan Tipikor.

“KPK memastikan akan tangani perkara ini dengan serius, transparan dan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai aturan hukum berlaku,” tandas Ali. [OKT]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Generated by Feedzy