
Kasus Suap Infrastruktur, KPK Garap Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman .
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman.
Sulaiman bakal digarap sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021 yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah sebagai tersangka.
“Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023 dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (23/3).
Selain Sulaiman, KPK memanggil 3 wirawasta yakni Andi Gunawan, Petrus Yalim serta Thiawudy Wikarso. Mereka juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Nurdin Abdullah.
KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar. [OKT]
]]> .
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman.
Sulaiman bakal digarap sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021 yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah sebagai tersangka.
“Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023 dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (23/3).
Selain Sulaiman, KPK memanggil 3 wirawasta yakni Andi Gunawan, Petrus Yalim serta Thiawudy Wikarso. Mereka juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Nurdin Abdullah.
KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar. [OKT]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .