
Kasus Suap Dana Banprov, KPK Garap Tiga Anggota DPRD Jabar
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Jawa Barat.
Ketiganya, yakni Hidayat Royani, Ricky Kurniawan, dan Asep Wahyuwijaya, digarap sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (28/7).
Selain itu, hari ini KPK juga menggarap mantan Wakil Ketua DPRD Jabar yang juga mantan Ketua DPD Golkar Jabar, Ade Barkah Surahman, yang menyandang status tersangka dalam kasus ini.
KPK menetapkan Ade Barkah Surahman dan mantan anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus yang menjerat Ade Barkah dan Siti Aisyah merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana banprov kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019, yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Oktober 2019.
Saat itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp 685 juta.
Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan adalah Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; dan swasta, Carsa ES.
Saat ini empat orang tersebut telah di vonis majelis hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Perkara tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut, sehingga pada sekitar Agustus 2020 KPK menetapkan tersangka lain, yakni Abdul Rozaq Muslim, yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019.
Perkara yang menjerat Rozaq kini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor Bandung. Ade Barkah disebut KPK menerima uang total sebesar Rp 750 juta untuk memperjuangkan banprov Indramayu dari Carsa ES. Semantara Siti Aisyah Tuti Handayani sebesar Rp 1,050 miliar.
Atas perbuatannya, Ade dan Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [OKT]
]]> Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Jawa Barat.
Ketiganya, yakni Hidayat Royani, Ricky Kurniawan, dan Asep Wahyuwijaya, digarap sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (28/7).
Selain itu, hari ini KPK juga menggarap mantan Wakil Ketua DPRD Jabar yang juga mantan Ketua DPD Golkar Jabar, Ade Barkah Surahman, yang menyandang status tersangka dalam kasus ini.
KPK menetapkan Ade Barkah Surahman dan mantan anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus yang menjerat Ade Barkah dan Siti Aisyah merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana banprov kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019, yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Oktober 2019.
Saat itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp 685 juta.
Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan adalah Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; dan swasta, Carsa ES.
Saat ini empat orang tersebut telah di vonis majelis hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Perkara tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut, sehingga pada sekitar Agustus 2020 KPK menetapkan tersangka lain, yakni Abdul Rozaq Muslim, yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019.
Perkara yang menjerat Rozaq kini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor Bandung. Ade Barkah disebut KPK menerima uang total sebesar Rp 750 juta untuk memperjuangkan banprov Indramayu dari Carsa ES. Semantara Siti Aisyah Tuti Handayani sebesar Rp 1,050 miliar.
Atas perbuatannya, Ade dan Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .