Kasus Suap Benih Lobster KPK Garap Kepala Badan Riset dan SDM KKP Sjarief Widjaja

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja dalam penyidikan kasus suap ekspor benih lobster atau benur.

Sjarief dijadwalkan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Edhy Prabowo, eks Menteri Kelautan dan Perikanan. mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo.

“Yang bersangkutan dipanggil menjadi saksi untuk tersangka EP,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (22/2).

Selain Sjarief, KPK memanggil lima saksi lain yang juga akan diperiksa untuk tersangka Edhy. Mereka adalah dua karyawan swasta yakni Dina Susiana dan Sahridi Yanopi, dua notaris PPAT, Dhody Ananta Rivandi Widjajaatmadja dan Selasih J Rusma notaris PPAT, serta mahasiswa bernama M Yunus Yusniani.

Dalam kasus ini, Edhy Prabowo diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar dan USD 100 ribu melalui PT Aero Citra Kargo (ACK).

PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Salah satunya dari PT Dua Putra Perkasa yang melakukan transfer uang sejumlah Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.

PT ACK tercatat dimiliki Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun KPK menduga, Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. [OKT]

]]> Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja dalam penyidikan kasus suap ekspor benih lobster atau benur.

Sjarief dijadwalkan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Edhy Prabowo, eks Menteri Kelautan dan Perikanan. mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo.

“Yang bersangkutan dipanggil menjadi saksi untuk tersangka EP,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (22/2).

Selain Sjarief, KPK memanggil lima saksi lain yang juga akan diperiksa untuk tersangka Edhy. Mereka adalah dua karyawan swasta yakni Dina Susiana dan Sahridi Yanopi, dua notaris PPAT, Dhody Ananta Rivandi Widjajaatmadja dan Selasih J Rusma notaris PPAT, serta mahasiswa bernama M Yunus Yusniani.

Dalam kasus ini, Edhy Prabowo diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar dan USD 100 ribu melalui PT Aero Citra Kargo (ACK).

PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Salah satunya dari PT Dua Putra Perkasa yang melakukan transfer uang sejumlah Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.

PT ACK tercatat dimiliki Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun KPK menduga, Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. [OKT]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories