
Kasus Suap Bansos Nama Politisi PDIP Ihsan Yunus Tak Ada Dalam Dakwaan Penyuap Juliari, Ini Alasan KPK… .
Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan tidak adanya nama politikus PDIP Ihsan Yunus dalam surat dakwaan terdakwa kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos), Harry Van Sidabukke, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2).
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri beralasan, saat menyusun surat dakwaan Harry Sidabukke dan Ardian IM, penyidik KPK belum memeriksa Ihsan Yunus dalam proses penyidikan.
“Pemeriksaan saksi saat itu tentu diprioritaskan dan fokus pada kebutuhan penyidikan dalam pembuktian unsur pasal sangkaan para tersangka pemberi suap yang telah ditetapkan dari hasil tangkap tangan,” ujar Ali lewat pesan singkat, Jumat (26/2).
Ihsan sempat dipanggil penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu sebagai saksi pada Rabu (27/1). Namun, ia mangkir karena surat panggilan tak diterima.
Penyidik baru memanggilnya kembali pada Kamis (25/2) kemarin. Itu pun, bukan untuk melengkapi berkas penyuap, melainkan penerima suap, yakni eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara cs. “Waktu pemberkasan pemberi tidak ada. Kemarin (Kamis) untuk berkas penerima (suap),” imbuhnya.
Selain itu, Ali menambahkan, ada keterbatasan waktu dalam penyelesaian perkara ini. Sesuai ketentuan undang-undang, penyelesaian berkas perkara para tersangka selaku pemberi suap hanya 60 hari.
“Tentu juga menjadi pertimbangan tim penyidik dalam mengumpulkan bukti sangkaan terhadap para tersangka tersebut,” beber Ali.
KPK mengajak masyarakat, termasuk ICW, untuk mengikuti, mencermati dan, mengawasi setiap proses persidangan yang terbuka untuk umum itu. Dengan begitu, mereka dapat memahami konstruksi perkara ini secara utuh dan lengkap.
“Kami tegaskan, KPK sebagai penegak hukum bekerja berdasarkan aturan hukum. Bukan atas dasar asumsi dan persepsi apalagi desakan pihak lain,” tegasnya.
Ali memastikan, sejauh ditemukan fakta hukum keterlibatan pihak lain, kasus ini akan dikembangkan dan ditindaklanjuti penyidik. “Dengan menetapkan pihak lain tersebut sebagai tersangka, baik dalam pengembangan pasal-pasal suap menyuap maupun pasal lainnya,” terang jubir berlatar belakang jaksa itu.
Ihsan pada Kamis (25/2) digarap lebih dari delapan jam. Datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan pukul 14.00 WIB, eks wakil ketua Komisi VIII DPR itu baru keluar pukul 22.30 WIB malam.
Ali bilang, Ihsan dikonfirmasi soal adanya pembagian jatah paket bansos di Kemensos tahun 2020. Ihsan sendiri memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan yang cukup panjang.
“Selamat malam buat semuanya. Intinya saya sudah menjelaskan semua kepada penyidik. Materi penyidikan silakan tanya ke penyidik aja ya,” ujar Ihsan.
Dia mengakui, Ihsan pun mengakui, rumahnya yang berada di Pulo Gadung, Jakarta Timur, sempat digeledah tim penyidik komisi antirasuah, Kamis (24/2). “Iya, rumah saya sudah digeledah kemarin,” ucapnya, santai. [OKT]
]]> .
Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan tidak adanya nama politikus PDIP Ihsan Yunus dalam surat dakwaan terdakwa kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos), Harry Van Sidabukke, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2).
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri beralasan, saat menyusun surat dakwaan Harry Sidabukke dan Ardian IM, penyidik KPK belum memeriksa Ihsan Yunus dalam proses penyidikan.
“Pemeriksaan saksi saat itu tentu diprioritaskan dan fokus pada kebutuhan penyidikan dalam pembuktian unsur pasal sangkaan para tersangka pemberi suap yang telah ditetapkan dari hasil tangkap tangan,” ujar Ali lewat pesan singkat, Jumat (26/2).
Ihsan sempat dipanggil penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu sebagai saksi pada Rabu (27/1). Namun, ia mangkir karena surat panggilan tak diterima.
Penyidik baru memanggilnya kembali pada Kamis (25/2) kemarin. Itu pun, bukan untuk melengkapi berkas penyuap, melainkan penerima suap, yakni eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara cs. “Waktu pemberkasan pemberi tidak ada. Kemarin (Kamis) untuk berkas penerima (suap),” imbuhnya.
Selain itu, Ali menambahkan, ada keterbatasan waktu dalam penyelesaian perkara ini. Sesuai ketentuan undang-undang, penyelesaian berkas perkara para tersangka selaku pemberi suap hanya 60 hari.
“Tentu juga menjadi pertimbangan tim penyidik dalam mengumpulkan bukti sangkaan terhadap para tersangka tersebut,” beber Ali.
KPK mengajak masyarakat, termasuk ICW, untuk mengikuti, mencermati dan, mengawasi setiap proses persidangan yang terbuka untuk umum itu. Dengan begitu, mereka dapat memahami konstruksi perkara ini secara utuh dan lengkap.
“Kami tegaskan, KPK sebagai penegak hukum bekerja berdasarkan aturan hukum. Bukan atas dasar asumsi dan persepsi apalagi desakan pihak lain,” tegasnya.
Ali memastikan, sejauh ditemukan fakta hukum keterlibatan pihak lain, kasus ini akan dikembangkan dan ditindaklanjuti penyidik. “Dengan menetapkan pihak lain tersebut sebagai tersangka, baik dalam pengembangan pasal-pasal suap menyuap maupun pasal lainnya,” terang jubir berlatar belakang jaksa itu.
Ihsan pada Kamis (25/2) digarap lebih dari delapan jam. Datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan pukul 14.00 WIB, eks wakil ketua Komisi VIII DPR itu baru keluar pukul 22.30 WIB malam.
Ali bilang, Ihsan dikonfirmasi soal adanya pembagian jatah paket bansos di Kemensos tahun 2020. Ihsan sendiri memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan yang cukup panjang.
“Selamat malam buat semuanya. Intinya saya sudah menjelaskan semua kepada penyidik. Materi penyidikan silakan tanya ke penyidik aja ya,” ujar Ihsan.
Dia mengakui, Ihsan pun mengakui, rumahnya yang berada di Pulo Gadung, Jakarta Timur, sempat digeledah tim penyidik komisi antirasuah, Kamis (24/2). “Iya, rumah saya sudah digeledah kemarin,” ucapnya, santai. [OKT]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .