Kasus Suap Bansos Dua Bos Rekanan Kemensos Bakal Segera Disidang

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melimpahkan berkas perkara dua terdakwa kasus suap bantuan sosial (bansos) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dua terdakwa itu adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya merupakan rekanan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

“Hari ini (16/2) Jaksa KPK Yosi Andika Herlambang melimpahkan berkas perkara terdakwa Harry Van Sidabukke dan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dalam perkara dugaan korupsi bansos Kemensos tahun 2020 ke PN Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (16/2).

Dengan pelimpahan tersebut, penahanan Harry dan Ardian beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu penetapan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Ali mengungkapkan, keduanya akan didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka. Kelimanya yakni mantan mensos Juliari, dua PPK program bansos Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta pihak swasta rekanan yakni Ardian IM dan Harry Van Sidabukke.

Juliari disebut menerima uang fee dari rekanan dari proyek bansos sembako. Fee disepakati sejumlah Rp 10 ribu dari setiap paket bansos yang bernilai Rp 300 ribu.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, terkumpul fee senilai Rp 12 miliar. Matheus kemudian membaginya secara tunai ke Juliari senilai Rp 8,2 miliar. Uang tersebut kemudian dikelola oleh Eko dan Shelvy N, sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari.

Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar. Uang total Rp 17 miliar itu digunakan Juliari untuk kepentingan pribadinya. [OKT]

]]> Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melimpahkan berkas perkara dua terdakwa kasus suap bantuan sosial (bansos) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dua terdakwa itu adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya merupakan rekanan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

“Hari ini (16/2) Jaksa KPK Yosi Andika Herlambang melimpahkan berkas perkara terdakwa Harry Van Sidabukke dan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dalam perkara dugaan korupsi bansos Kemensos tahun 2020 ke PN Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (16/2).

Dengan pelimpahan tersebut, penahanan Harry dan Ardian beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu penetapan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Ali mengungkapkan, keduanya akan didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka. Kelimanya yakni mantan mensos Juliari, dua PPK program bansos Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta pihak swasta rekanan yakni Ardian IM dan Harry Van Sidabukke.

Juliari disebut menerima uang fee dari rekanan dari proyek bansos sembako. Fee disepakati sejumlah Rp 10 ribu dari setiap paket bansos yang bernilai Rp 300 ribu.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, terkumpul fee senilai Rp 12 miliar. Matheus kemudian membaginya secara tunai ke Juliari senilai Rp 8,2 miliar. Uang tersebut kemudian dikelola oleh Eko dan Shelvy N, sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari.

Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar. Uang total Rp 17 miliar itu digunakan Juliari untuk kepentingan pribadinya. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Generated by Feedzy