Kasus Suap Banprov Indramayu, KPK Amankan Dokumen Dari Rumah di Bandung .

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah di Ciumbuleuit, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/3).

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

“Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan bukti, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Minggu (21/3).

Selanjutnya bukti ini akan segera dianalisa untuk diajukan penyitaan dan menjadi salah satu bagian dalam berkas perkara dimaksud. Sebelumnya, Kamis (18/3), komisi antirasuah juga telah menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan rumah pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini di Kabupaten Cianjur.

Kemudian, Jumat (19/3), dalam penggeledahan di kantor Bappeda Jabar, tim KPK mengamankan dokumen dan barang elektronik yang terkait perkara itu.

Sebelumnya, Ali membeberkan, penyidikan kasus ini, merupakan pengembangan dari kasus suap dana bantuan provinsi untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 yang menjerat eks anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka.

Sementara kasus yang menjerat Abdul Rozaq Muslim itu merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap proyek di lingkungan Pemkab Indramayu, yang menjebloskan Bupati Indramayu nonaktif Supendi ke bui.

Meski begitu, Ali belum mau menyampaikan secara detil kasus ini. Baik kronologis kasus, maupun tersangkanya.

Kebijakan pimpinan komisi antirasuah di era Firli Bahuri cs, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

Meski begitu Ali memastikan, KPK akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini. “Tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya,” tandas Ali. [OKT]

]]> .
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah di Ciumbuleuit, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/3).

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

“Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan bukti, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Minggu (21/3).

Selanjutnya bukti ini akan segera dianalisa untuk diajukan penyitaan dan menjadi salah satu bagian dalam berkas perkara dimaksud. Sebelumnya, Kamis (18/3), komisi antirasuah juga telah menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan rumah pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini di Kabupaten Cianjur.

Kemudian, Jumat (19/3), dalam penggeledahan di kantor Bappeda Jabar, tim KPK mengamankan dokumen dan barang elektronik yang terkait perkara itu.

Sebelumnya, Ali membeberkan, penyidikan kasus ini, merupakan pengembangan dari kasus suap dana bantuan provinsi untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 yang menjerat eks anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka.

Sementara kasus yang menjerat Abdul Rozaq Muslim itu merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap proyek di lingkungan Pemkab Indramayu, yang menjebloskan Bupati Indramayu nonaktif Supendi ke bui.

Meski begitu, Ali belum mau menyampaikan secara detil kasus ini. Baik kronologis kasus, maupun tersangkanya.

Kebijakan pimpinan komisi antirasuah di era Firli Bahuri cs, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

Meski begitu Ali memastikan, KPK akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini. “Tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya,” tandas Ali. [OKT]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories