Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Irjen Napoleon Dituntut 3 Tahun Penjara

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Napoleon terbukti menerima suap sebesar 370 ribu dolar Amerika Serikat dan 200 ribu dolar Singapura dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Jika dikonversikan menjadi rupiah, 370 ribu dolar AS setara dengan Rp 5,1 miliar dan 200 ribu dolar Singapura senilai Rp 2,1 miliar. Jika ditotal, seluruhnya mencapai Rp 7,2 miliar.

Suap itu diberikan untuk menghilangkan status red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang saat itu jadi buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum terdakwa dengan pidana selama 3 tahun dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp 100 juta diganti pidana kurungan 6 bulan,” ujar jaksa Zulkipli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/2).

Pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan, perbuatan Napoleon tidak mendukung program pemerintah yang bebas dan bersih dari korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Sementara hal yang meringankan, Napoleon bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Napoleon dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [OKT]

]]> Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Napoleon terbukti menerima suap sebesar 370 ribu dolar Amerika Serikat dan 200 ribu dolar Singapura dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Jika dikonversikan menjadi rupiah, 370 ribu dolar AS setara dengan Rp 5,1 miliar dan 200 ribu dolar Singapura senilai Rp 2,1 miliar. Jika ditotal, seluruhnya mencapai Rp 7,2 miliar.

Suap itu diberikan untuk menghilangkan status red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang saat itu jadi buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum terdakwa dengan pidana selama 3 tahun dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp 100 juta diganti pidana kurungan 6 bulan,” ujar jaksa Zulkipli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/2).

Pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan, perbuatan Napoleon tidak mendukung program pemerintah yang bebas dan bersih dari korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Sementara hal yang meringankan, Napoleon bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Napoleon dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [OKT]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Generated by Feedzy