
Kasus Penembakan Brutal Di Kafe Cengkareng Bripka CS Diproses Hukum dan Dipecat dari Polri
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memastikan Bripda CS, pelaku penembakan terhadap seorang anggota TNI AD dan dua warga sipil di sebuah kafe di Cengkareng Barat, Jakarta Barat pada Kamis (25/2) dini hari, diproses hukum.
“Tersangka Bripda CS anggota Polsek Kalideres, sekarang dilakukan proses pidana oleh Polda Metro Jaya,” ungkap Ferdy, lewat keterangan pers, Kamis (25/2).
Selain itu, Bripda CS juga akan disidang kode etik. Dia akan dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13, maka Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan melakukan proses pemecatan tersebut.
“Proses PTDH ini melalui sidang komisi kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002,” tegasnya.
Selain itu, Propam Polri juga akan mengecek kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah. Baik dengan melihat tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri.
“Propam Polri juga akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba,” tambah Ferdy.
Sebelumnya, Bripda CS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menembak satu anggota TNI AD dan dua warga sipil di sebuah kafe di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pada Kamis (25/2) dini hari.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, salah satu korban meninggal adalah prajurit TNI AD berinisial S. Korban meninggal lainnya adalah FSS dan M, yang merupakan pegawai kafe. Sementara korban luka adalah H.
“Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan dari tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD,” tutur Fadil. [OKT]
]]> Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memastikan Bripda CS, pelaku penembakan terhadap seorang anggota TNI AD dan dua warga sipil di sebuah kafe di Cengkareng Barat, Jakarta Barat pada Kamis (25/2) dini hari, diproses hukum.
“Tersangka Bripda CS anggota Polsek Kalideres, sekarang dilakukan proses pidana oleh Polda Metro Jaya,” ungkap Ferdy, lewat keterangan pers, Kamis (25/2).
Selain itu, Bripda CS juga akan disidang kode etik. Dia akan dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13, maka Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan melakukan proses pemecatan tersebut.
“Proses PTDH ini melalui sidang komisi kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002,” tegasnya.
Selain itu, Propam Polri juga akan mengecek kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah. Baik dengan melihat tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri.
“Propam Polri juga akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba,” tambah Ferdy.
Sebelumnya, Bripda CS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menembak satu anggota TNI AD dan dua warga sipil di sebuah kafe di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pada Kamis (25/2) dini hari.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, salah satu korban meninggal adalah prajurit TNI AD berinisial S. Korban meninggal lainnya adalah FSS dan M, yang merupakan pegawai kafe. Sementara korban luka adalah H.
“Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan dari tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD,” tutur Fadil. [OKT]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .