
Kasus Nurdin Abdullah, KPK Geledah Rumah Bos PT Purnama Karya Nugraha .
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pemilik PT Purnama Karya Nugraha, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada hari ini, Selasa (13/4).
Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
“Hari ini (13/4), Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di wilayah Kota Makassar yang berlokasi di rumah kediaman pemilik PT PKN (Purnama Karya Nugraha) di Kecamatan Marisol Kota Makassar,” ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (13/4).
Ali belum mau membeberkan apa saja barang yang ditemukan dan diamankan dalam penggeledahan tersebut. Hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung. “Kegiatan saat ini masih berlangsung dan perkembangannya akan kami infokan kembali,” imbuhnya.
KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar. [OKT]
]]> .
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pemilik PT Purnama Karya Nugraha, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada hari ini, Selasa (13/4).
Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
“Hari ini (13/4), Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di wilayah Kota Makassar yang berlokasi di rumah kediaman pemilik PT PKN (Purnama Karya Nugraha) di Kecamatan Marisol Kota Makassar,” ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (13/4).
Ali belum mau membeberkan apa saja barang yang ditemukan dan diamankan dalam penggeledahan tersebut. Hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung. “Kegiatan saat ini masih berlangsung dan perkembangannya akan kami infokan kembali,” imbuhnya.
KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar. [OKT]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .