Kasus Korupsi Dana Jiwasraya Berkas Perkara 13 MI Dilimpahkan Ke JPU

Kejaksaan Agung merampungkan penyidikan 13 perusahaan Manajer Investasi (MI) yang menjadi tersangka korupsi dana PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan berkas perkara 13 tersangka korporasi itu sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Berkas perkara atas nama 13 tersangka korporasi perusahaan MI dinyatakan lengkap (P21),” katanya, Jumat (19/2).

Berikutnya, penyidik Gedung Bundar akan melakukan pelimpahan perkara tahap dua, meliputi barang bukti dan tersangka. Adapun 13 manajer investasi yang ditetapkan tersangka itu adalah PT Dana Wibawa Management Investasi, PT Oso Management Investasi, PT Pinnacle Persada Investasi, PT Millenium Danatama. PT Prospera Asset Management.

Kemudian, PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corvina Capital, PT Iserfan Investama, PT Sinar Mas Asset Management, dan PT Pool Advista Management.

Hasil audit internal PT Asuransi Jiwasraya tahun 2019 menemukan kerugian dalam penempatan investasi padase jumlah saham. Fadian Dwiantara, mantan tim audit mengungkapkan, ada unrealized loss (kerugian semu) mencapai Rp 2 triliun. Ini terjadi karena tata kelola investasi saham yang buruk.

Fadian dihadirkan sebagai saksi sidang perkara korupsi pengelolaan investasi Jiwasraya. Ia menjelaskan, kerugian semu belum dianggap sebagai kerugian perusahaan. Sebab, saham-saham itu masih dikuasai Jiwasraya. Namun nilainya sudah berkurang sejak pembelian.

“Karena hasilnya unrealized (belum nyata), saya tidak bisa sebut itu kerugian perusahaan,” kata Fadian.

“Maksudnya jika dijual (baru) akan mengalami kerugian riil,” tanya Jaksa Penuntut Umum. Fadian membenarkan.

“Apa yang membuat kerugian yang Anda katakan tadi,” lanjut jaksa.

“Penempatan investasi yang tidak dilakukan secara hati-hati,” jawab Fadian.

 

Jaksa menanyakan, apakah penempatan investasi yang buruk itu merupakan penyalahgunaan wewenang dari Direksi Jiwasraya.

Menurut Fadian, direksi dalam melakukan penempatan investasi tidak berdasarkan pedoman yang berlaku.

Jaksa kemudian menyinggung hasil audit yang menemukan pen­empatan dana investasi Rp 1,9 triliun pada Manajer Investasi PT Pinnacle Persada Investama (PPI). Padahal, perusahaan ini baru beroperasi setahun.

Fadian menjelaskan, sesuai ketentuan Jiwasraya, seharusnya menempatkan investasi kepada Manajer Investasi (MI) yang telah beroperasi lebih dari 5 tahun. Sehingga, kinerjanya dalam mengelola dana investasi bisa dinilai.

“Maksudnya, kan nilai nominal yang kita berikan untuk dikelola itu cukup besar. Kita harus melihat juga dana kelola yang sudah MI itu lakukan. Itu sebagai dasar pertimbangan kita untuk menaruh penempatan dana sebesar yang Rp 1,9 triliun tadi,” kata Fadian.

Fadian membeberkan, Jiwasraya telah melakukan penempatan dana investasi kepada lima perusahaan dalam jumlah cukup besar. Yakni pada saham IIKP (Inti Kapuas Arowana Tbk), ada POOL (Pool Advista Indonesia Tbk), SMBR (Semen Baturaja Persero), SMRU (SMR Utama Tbk) sama FIRE Alfa Energi Investama.

“Berdasarkan pemeriksaan, kami melihat adanya pembelian saham di pasar sekunder di 2018 atas saham SMRU yang tidak sesuai pedoman investasi Jiwasraya,” ujarnya.

Menurut Fadian, hal ini yang membuat Jiwasraya mengalami kerugian. “Ada fraud. Karena penempatan investasi yang tidak dilakukan secara hati-hati di saham-saham perusahaan yang tidak liquid,” paparnya.

Berdasarkan penyidikan Kejaksaan Agung, Jiwasraya mengalami kerugian mencapai Rp 16,81 triliun. [BYU]

]]> Kejaksaan Agung merampungkan penyidikan 13 perusahaan Manajer Investasi (MI) yang menjadi tersangka korupsi dana PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan berkas perkara 13 tersangka korporasi itu sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Berkas perkara atas nama 13 tersangka korporasi perusahaan MI dinyatakan lengkap (P21),” katanya, Jumat (19/2).

Berikutnya, penyidik Gedung Bundar akan melakukan pelimpahan perkara tahap dua, meliputi barang bukti dan tersangka. Adapun 13 manajer investasi yang ditetapkan tersangka itu adalah PT Dana Wibawa Management Investasi, PT Oso Management Investasi, PT Pinnacle Persada Investasi, PT Millenium Danatama. PT Prospera Asset Management.

Kemudian, PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corvina Capital, PT Iserfan Investama, PT Sinar Mas Asset Management, dan PT Pool Advista Management.

Hasil audit internal PT Asuransi Jiwasraya tahun 2019 menemukan kerugian dalam penempatan investasi padase jumlah saham. Fadian Dwiantara, mantan tim audit mengungkapkan, ada unrealized loss (kerugian semu) mencapai Rp 2 triliun. Ini terjadi karena tata kelola investasi saham yang buruk.

Fadian dihadirkan sebagai saksi sidang perkara korupsi pengelolaan investasi Jiwasraya. Ia menjelaskan, kerugian semu belum dianggap sebagai kerugian perusahaan. Sebab, saham-saham itu masih dikuasai Jiwasraya. Namun nilainya sudah berkurang sejak pembelian.

“Karena hasilnya unrealized (belum nyata), saya tidak bisa sebut itu kerugian perusahaan,” kata Fadian.

“Maksudnya jika dijual (baru) akan mengalami kerugian riil,” tanya Jaksa Penuntut Umum. Fadian membenarkan.

“Apa yang membuat kerugian yang Anda katakan tadi,” lanjut jaksa.

“Penempatan investasi yang tidak dilakukan secara hati-hati,” jawab Fadian.

 

Jaksa menanyakan, apakah penempatan investasi yang buruk itu merupakan penyalahgunaan wewenang dari Direksi Jiwasraya.

Menurut Fadian, direksi dalam melakukan penempatan investasi tidak berdasarkan pedoman yang berlaku.

Jaksa kemudian menyinggung hasil audit yang menemukan pen­empatan dana investasi Rp 1,9 triliun pada Manajer Investasi PT Pinnacle Persada Investama (PPI). Padahal, perusahaan ini baru beroperasi setahun.

Fadian menjelaskan, sesuai ketentuan Jiwasraya, seharusnya menempatkan investasi kepada Manajer Investasi (MI) yang telah beroperasi lebih dari 5 tahun. Sehingga, kinerjanya dalam mengelola dana investasi bisa dinilai.

“Maksudnya, kan nilai nominal yang kita berikan untuk dikelola itu cukup besar. Kita harus melihat juga dana kelola yang sudah MI itu lakukan. Itu sebagai dasar pertimbangan kita untuk menaruh penempatan dana sebesar yang Rp 1,9 triliun tadi,” kata Fadian.

Fadian membeberkan, Jiwasraya telah melakukan penempatan dana investasi kepada lima perusahaan dalam jumlah cukup besar. Yakni pada saham IIKP (Inti Kapuas Arowana Tbk), ada POOL (Pool Advista Indonesia Tbk), SMBR (Semen Baturaja Persero), SMRU (SMR Utama Tbk) sama FIRE Alfa Energi Investama.

“Berdasarkan pemeriksaan, kami melihat adanya pembelian saham di pasar sekunder di 2018 atas saham SMRU yang tidak sesuai pedoman investasi Jiwasraya,” ujarnya.

Menurut Fadian, hal ini yang membuat Jiwasraya mengalami kerugian. “Ada fraud. Karena penempatan investasi yang tidak dilakukan secara hati-hati di saham-saham perusahaan yang tidak liquid,” paparnya.

Berdasarkan penyidikan Kejaksaan Agung, Jiwasraya mengalami kerugian mencapai Rp 16,81 triliun. [BYU]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories