Kasus Korupsi Asabri Kejagung Sita 328 Bidang Tanah Punya Benny Tjokro

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset Benny Tjokrosaputro.

Benny adalah tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Aset yang disita berupa 328 bidang tanah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

“Penyitaan aset tersangka yang berhasil disita kali ini adalah aset yang terkait tersangka Benny Tjokrosaputro berupa 328 bidang tanah dan atau bangunan diatasnya dengan status sertifikat HGB yang luas seluruhnya kurang lebih 193 hektar yang terletak di Kabupaten Bogor Jawa Barat,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (7/4).

Dia menjelaskan, aset itu disita untuk mengamankan barang bukti dalam perkara korupsi yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 23 triliun itu.

“Penyitaan bidang tanah dan atau bangunan di atasnya tersebut, telah mendapatkan izin ketua Pengadilan Negeri Cibinong dengan Surat Penetapan Nomor :10/Pen.Pid/2021/PN.Cbi. tanggal 06 April 2021,” ucapnya.

Selanjutnya, akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap aset berupa 328 bidang tanah yang telah disita tersebut.

“Penaksiran guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” tutur Leonard.

Dalam kasus ini, Kejagung menjerat sembilan orang sebagai tersangka. Mereka adalah adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Kemudian, Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono, dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo. [OKT]

]]> Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset Benny Tjokrosaputro.

Benny adalah tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Aset yang disita berupa 328 bidang tanah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

“Penyitaan aset tersangka yang berhasil disita kali ini adalah aset yang terkait tersangka Benny Tjokrosaputro berupa 328 bidang tanah dan atau bangunan diatasnya dengan status sertifikat HGB yang luas seluruhnya kurang lebih 193 hektar yang terletak di Kabupaten Bogor Jawa Barat,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (7/4).

Dia menjelaskan, aset itu disita untuk mengamankan barang bukti dalam perkara korupsi yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 23 triliun itu.

“Penyitaan bidang tanah dan atau bangunan di atasnya tersebut, telah mendapatkan izin ketua Pengadilan Negeri Cibinong dengan Surat Penetapan Nomor :10/Pen.Pid/2021/PN.Cbi. tanggal 06 April 2021,” ucapnya.

Selanjutnya, akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap aset berupa 328 bidang tanah yang telah disita tersebut.

“Penaksiran guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” tutur Leonard.

Dalam kasus ini, Kejagung menjerat sembilan orang sebagai tersangka. Mereka adalah adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Kemudian, Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono, dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories