Kasus Gratifikasi, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Ogah Diperiksa Penyidik KPK

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko menolak diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Dewanti Rumpoko hadir di Balai Kota Batu, Jawa Timur, tempat pemeriksaan. “Namun tidak bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” ujar Ali lewat pesan singkat, Rabu (24/3).

Sementara sopir pribadi Dewanti, Yunedi, dan Direktur PT Tiara Multi Teknik, Yusuf, dikonfirmasi soal dugaan penerimaan gratifikasi. “Di antaranya dalam bentuk sejumlah uang, kepada pihak yang terkait dengan perkara ini,” imbuhnya. 

Satu saksi lagi, yakni Direktur PT Borobudur Medecon, Feryanto Tjokro tidak memenuhi panggilan Saat dikonfirmasi wartawan, Dewanti sendiri membantah dirinya diperiksa.

“Pemeriksaan apa? Pemeriksaan ya ada di sana. Tanya yang memeriksa. Saya nggak diperiksa. Tanya sama pemeriksa KPK,” tegasnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk membongkar dugaan gratifikasi.

Eddy Rumpoko telah divonis lima tahun enam bulan penjara di tingkat kasasi. Dia terbukti menerima suap Rp 295 juta dan satu mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filipus Djap. [OKT]

]]> Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko menolak diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Dewanti Rumpoko hadir di Balai Kota Batu, Jawa Timur, tempat pemeriksaan. “Namun tidak bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” ujar Ali lewat pesan singkat, Rabu (24/3).

Sementara sopir pribadi Dewanti, Yunedi, dan Direktur PT Tiara Multi Teknik, Yusuf, dikonfirmasi soal dugaan penerimaan gratifikasi. “Di antaranya dalam bentuk sejumlah uang, kepada pihak yang terkait dengan perkara ini,” imbuhnya. 

Satu saksi lagi, yakni Direktur PT Borobudur Medecon, Feryanto Tjokro tidak memenuhi panggilan Saat dikonfirmasi wartawan, Dewanti sendiri membantah dirinya diperiksa.

“Pemeriksaan apa? Pemeriksaan ya ada di sana. Tanya yang memeriksa. Saya nggak diperiksa. Tanya sama pemeriksa KPK,” tegasnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk membongkar dugaan gratifikasi.

Eddy Rumpoko telah divonis lima tahun enam bulan penjara di tingkat kasasi. Dia terbukti menerima suap Rp 295 juta dan satu mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filipus Djap. [OKT]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Generated by Feedzy