Kas Negara Masih Tekor Pemasukan Dari Sektor Pajak Perlu Digenjot, Bukannya Dipangkas

Anggota Komisi XI DPR Fauzi H Amro menolak rencana pemerintah untuk kembali meneruskan kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II melalui revisi Undang-Undang Perpajakan. Menurut Fauzi, kebijakan tax amnesty jilid II kurang tepat di saat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) masih minus. Karena itu, perlu tambahan pemasukan dari sektor pajak.

“Pemasukan dari sektor pajak perlu digenjot, bukannya dipangkas,” kata Fauzi, kepada Rakyat Merdeka merespons wacana tax amnesty jilid II.

Ketua Kapoksi Fraksi Nasdem Komisi IX ini mengungkapkan, berdasarkan data Kemenkeu per akhir November, penerimaan negara tercatat Rp 1.423 triliun sementara belanja negara adalah Rp 2.306,7 triliun. Ini membuat APBN 2020 membukukan defisit Rp 883,7 triliun atau setara 5,6 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Kemudian, pada kuartal I-2021 APBN kembali mengalami defisit sebesar Rp 144,2 triliun. Defisit disebabkan oleh penerimaan negara yang masih minim sementara belanja melonjak.

Dari sisi penerimaan negara, sepanjang Januari hingga Maret 2021 terkumpul Rp 378,8 triliun, tumbuh 0,6 persen year on year (yoy). Rasio penerimaan pajak negara terhadap PDB turun terus dari 13,3 persen pada tahun 2008 menjadi 9,76 pada tahun 2019 dan pada maret 2021 hanya 7,32 persen. Ini pun sudah dibantu kenaikan cukai rokok setiap tahun.

“Pemerintahnya mesti bekerja ekstra mengenjok pendapatan dari sektor pajak, bukannya malah kembali menggulirkan kebijakan tax amnesty jilid II yang menguntungkan bagi APBN kita,” jelasnya.

Nggak Adil
Fauzi menilai, kebijakan tax amnesty hanya menguntungkan kalangan pengusaha kelas atas. Sementara pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)
terus dipajakin.

“Ini kan nggak adil. Yang UKM dibidik pajaknya, sementara pengusaha besar diberi banyak insentif atau stimulus seperti kebijakan nol DP untuk kredit otomotif termasuk pengampunan pajak atau tax amnesty,” ucap Fauzi.

Tax amnesty jilid I saja hingga sekarang, lanjut alumni HMI ini, belum ada laporannya, termasuk dampaknya bagi peningkatan APBN, belum jelas. “Karenanya, saya menolak tegas rencana pemerintah kembali meneruskan kebijakan tax amnesty jilid II,” katanya.

Fauzi, yang juga anggota Banggar DPR ini, meminta pemerintah menggulirkan sunset policy alih-alih tax amnesty. Sunset policy dianggap lebih aman dan berkelanjutan untuk dimasukkan di dalam kerangka konsolidasi kebijakan fiskal tahun 2022.

Pasalnya, diskon pajak pada sunset policy masih di kisaran 15 persen. Tentu besaran diskon ini berbeda dari tax amnesty yang diskonnya bisa mencapai 2 persen, dan pada tahun 2023 diharapkan bisa menormalkan defisit fiskal di angka 3 persen dari PDB. Alumni IPB (Institut Pertanian Bogor) ini kembali mengingatkan pemerintah bekerja ekstra agar pendapatan APBN dari sektor pajak bisa ditingkatkan.

Idia juga meminta, berhentilah memanjakan para pengusaha dengan kebijakan tax amnesty. Kebijakan tersebut tak usah diteruskan, apalagi saat APBN lagi terus mengalami defisit karena pandemi.

“Pemerintah selain harus meningkatkan target pendapatan dari sektor pajak, juga harus lebih kreatif mencari sumber-sumber pendapatan lain. Agar APBN kita tidak terus mengalami defisit,” ujarnya.

Senada, ekonom senior Indef Fadhil Hasan menilai, tax amnesty menjadi langkah pintas untuk mendongkrak penerimaan dan data baru pajak. Namun, kata Fadhil, juga menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak yang selama ini sudah taat membayar pajak maupun yang sudah mengikuti pengampunan pajak jilid l.

“Sekarang kalau dilakukan tax amnesty lagi maka ada persoalan keadilan itu, karena yang dulu ikut tax amnesty diperlakukan sama dengan kayak yang tidak melakukan tax amnesty jilid l,” ujar Fadhil, di Jakarta, Jumat (28/5). Menurut dia, wacana dilakukannya kembali tax amnesty ini membuktikan bahwa tax amnesty jilid l tidak berhasil. [KPJ]
]]> Anggota Komisi XI DPR Fauzi H Amro menolak rencana pemerintah untuk kembali meneruskan kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II melalui revisi Undang-Undang Perpajakan. Menurut Fauzi, kebijakan tax amnesty jilid II kurang tepat di saat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) masih minus. Karena itu, perlu tambahan pemasukan dari sektor pajak.
“Pemasukan dari sektor pajak perlu digenjot, bukannya dipangkas,” kata Fauzi, kepada Rakyat Merdeka merespons wacana tax amnesty jilid II.
Ketua Kapoksi Fraksi Nasdem Komisi IX ini mengungkapkan, berdasarkan data Kemenkeu per akhir November, penerimaan negara tercatat Rp 1.423 triliun sementara belanja negara adalah Rp 2.306,7 triliun. Ini membuat APBN 2020 membukukan defisit Rp 883,7 triliun atau setara 5,6 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Kemudian, pada kuartal I-2021 APBN kembali mengalami defisit sebesar Rp 144,2 triliun. Defisit disebabkan oleh penerimaan negara yang masih minim sementara belanja melonjak.
Dari sisi penerimaan negara, sepanjang Januari hingga Maret 2021 terkumpul Rp 378,8 triliun, tumbuh 0,6 persen year on year (yoy). Rasio penerimaan pajak negara terhadap PDB turun terus dari 13,3 persen pada tahun 2008 menjadi 9,76 pada tahun 2019 dan pada maret 2021 hanya 7,32 persen. Ini pun sudah dibantu kenaikan cukai rokok setiap tahun.
“Pemerintahnya mesti bekerja ekstra mengenjok pendapatan dari sektor pajak, bukannya malah kembali menggulirkan kebijakan tax amnesty jilid II yang menguntungkan bagi APBN kita,” jelasnya.Nggak Adil
Fauzi menilai, kebijakan tax amnesty hanya menguntungkan kalangan pengusaha kelas atas. Sementara pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)
terus dipajakin.
“Ini kan nggak adil. Yang UKM dibidik pajaknya, sementara pengusaha besar diberi banyak insentif atau stimulus seperti kebijakan nol DP untuk kredit otomotif termasuk pengampunan pajak atau tax amnesty,” ucap Fauzi.
Tax amnesty jilid I saja hingga sekarang, lanjut alumni HMI ini, belum ada laporannya, termasuk dampaknya bagi peningkatan APBN, belum jelas. “Karenanya, saya menolak tegas rencana pemerintah kembali meneruskan kebijakan tax amnesty jilid II,” katanya.
Fauzi, yang juga anggota Banggar DPR ini, meminta pemerintah menggulirkan sunset policy alih-alih tax amnesty. Sunset policy dianggap lebih aman dan berkelanjutan untuk dimasukkan di dalam kerangka konsolidasi kebijakan fiskal tahun 2022.
Pasalnya, diskon pajak pada sunset policy masih di kisaran 15 persen. Tentu besaran diskon ini berbeda dari tax amnesty yang diskonnya bisa mencapai 2 persen, dan pada tahun 2023 diharapkan bisa menormalkan defisit fiskal di angka 3 persen dari PDB. Alumni IPB (Institut Pertanian Bogor) ini kembali mengingatkan pemerintah bekerja ekstra agar pendapatan APBN dari sektor pajak bisa ditingkatkan.
Idia juga meminta, berhentilah memanjakan para pengusaha dengan kebijakan tax amnesty. Kebijakan tersebut tak usah diteruskan, apalagi saat APBN lagi terus mengalami defisit karena pandemi.
“Pemerintah selain harus meningkatkan target pendapatan dari sektor pajak, juga harus lebih kreatif mencari sumber-sumber pendapatan lain. Agar APBN kita tidak terus mengalami defisit,” ujarnya.
Senada, ekonom senior Indef Fadhil Hasan menilai, tax amnesty menjadi langkah pintas untuk mendongkrak penerimaan dan data baru pajak. Namun, kata Fadhil, juga menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak yang selama ini sudah taat membayar pajak maupun yang sudah mengikuti pengampunan pajak jilid l.
“Sekarang kalau dilakukan tax amnesty lagi maka ada persoalan keadilan itu, karena yang dulu ikut tax amnesty diperlakukan sama dengan kayak yang tidak melakukan tax amnesty jilid l,” ujar Fadhil, di Jakarta, Jumat (28/5). Menurut dia, wacana dilakukannya kembali tax amnesty ini membuktikan bahwa tax amnesty jilid l tidak berhasil. [KPJ]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Generated by Feedzy