
Karantina Perjalanan Internasional Masih 5×24 Jam, Khusus India 14×24 Jam .
Pemerintah terus berupaya menyiapkan antisipasi kebijakan pengendalian Covid-19, menyikapi eskalasi kenaikan kasus Covid-19 di sejumlah negara.
Termasuk, penerapan karantina untuk pelaku perjalanan internasional dari beberapa negara.
Sesuai SE Satgas dan beberapa ketentuan lain, aturan karantina bagi para pelaku perjalanan internasional masih berlaku 5×24 jam.
Hanya pelaku perjalanan yang dari India atau melewati India saja, yang ditetapkan karantina selama 14×24 jam.
Untuk pelaku perjalanan dari negara lain, termasuk Pakistan dan Filipina, masih belum diputuskan karantina 14×24 jam.
“Keputusan penerapan karantina untuk pelaku perjalanan internasional, harus mempertimbangkan semua aspek. Baik dari sisi pengendalian Covid, ekonomi, ataupun hubungan kenegaraan kita,” kata Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Susiwijono Moegiarso dalam keterangannya, Sabtu (5/6).
Karena itu, pemerintah sedang membahas, dan masih belum memutuskan kebijakan perpanjangan durasi karantina dari 5×24 jam menjadi 14×24 jam, bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19.
Keputusan ini masih dibahas lebih lanjut dalam rapat rutin di Komite PC-PEN, yang setiap minggu dilaporkan di Ratas Kabinet untuk mendapatkan arahan.
“Banyak aspek yang harus dipertimbangkan, dengan memprioritaskan pengendalian Covid-19, namun juga memperhatikan aspek pemulihan ekonomi ke depan,” pungkas Susiwijono. [HES]
]]> .
Pemerintah terus berupaya menyiapkan antisipasi kebijakan pengendalian Covid-19, menyikapi eskalasi kenaikan kasus Covid-19 di sejumlah negara.
Termasuk, penerapan karantina untuk pelaku perjalanan internasional dari beberapa negara.
Sesuai SE Satgas dan beberapa ketentuan lain, aturan karantina bagi para pelaku perjalanan internasional masih berlaku 5×24 jam.
Hanya pelaku perjalanan yang dari India atau melewati India saja, yang ditetapkan karantina selama 14×24 jam.
Untuk pelaku perjalanan dari negara lain, termasuk Pakistan dan Filipina, masih belum diputuskan karantina 14×24 jam.
“Keputusan penerapan karantina untuk pelaku perjalanan internasional, harus mempertimbangkan semua aspek. Baik dari sisi pengendalian Covid, ekonomi, ataupun hubungan kenegaraan kita,” kata Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Susiwijono Moegiarso dalam keterangannya, Sabtu (5/6).
Karena itu, pemerintah sedang membahas, dan masih belum memutuskan kebijakan perpanjangan durasi karantina dari 5×24 jam menjadi 14×24 jam, bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19.
Keputusan ini masih dibahas lebih lanjut dalam rapat rutin di Komite PC-PEN, yang setiap minggu dilaporkan di Ratas Kabinet untuk mendapatkan arahan.
“Banyak aspek yang harus dipertimbangkan, dengan memprioritaskan pengendalian Covid-19, namun juga memperhatikan aspek pemulihan ekonomi ke depan,” pungkas Susiwijono. [HES]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .