
Kapolri: Percepat Tuntaskan Kasus 6 Laskar FPI
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya mempercepat penanganan kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
“Terkait kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seperti KM 50, pelanggaran prokes (protokol kesehatan) segera diselesaikan, karena sudah ada rekomendasi Komnas HAM,” kata Jenderal Pol Sigit dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Menurutnya, penanganan kasus tersebut dapat dipercepat karena sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM. Terlebih, kasus tersebut merupakan salah satu kasus yang menjadi perhatian publik.
Lebih lanjut, Sigit meminta, agar penuntasan kasus itu dilakukan sesuai rekomendasi Komnas HAM. Meski demikian, Kapolri tidak menyebutkan, detail batas waktu penuntasan kasus itu.
Sebelumnya, Komnas HAM mengumumkan hasil investigasinya mengenai kasus kematian enam anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Anggota Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan Peristiwa Karawang, Choirul Anam mengatakan, pihaknya menemukan enam anggota Laskar FPI yang tewas dalam dua konteks peristiwa berbeda.
Disimpulkan, dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, hingga terjadi kontak tembak di antara Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 Tol Jakarta-Cikampek dan berakhir di KM 50.
Sebanyak empat orang lainnya masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati di dalam mobil petugas, saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.
Komnas HAM menduga, terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya empat Laskar FPI yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan, para pelaku diproses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana. [RSM]
]]> Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya mempercepat penanganan kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
“Terkait kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seperti KM 50, pelanggaran prokes (protokol kesehatan) segera diselesaikan, karena sudah ada rekomendasi Komnas HAM,” kata Jenderal Pol Sigit dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Menurutnya, penanganan kasus tersebut dapat dipercepat karena sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM. Terlebih, kasus tersebut merupakan salah satu kasus yang menjadi perhatian publik.
Lebih lanjut, Sigit meminta, agar penuntasan kasus itu dilakukan sesuai rekomendasi Komnas HAM. Meski demikian, Kapolri tidak menyebutkan, detail batas waktu penuntasan kasus itu.
Sebelumnya, Komnas HAM mengumumkan hasil investigasinya mengenai kasus kematian enam anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Anggota Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan Peristiwa Karawang, Choirul Anam mengatakan, pihaknya menemukan enam anggota Laskar FPI yang tewas dalam dua konteks peristiwa berbeda.
Disimpulkan, dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, hingga terjadi kontak tembak di antara Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 Tol Jakarta-Cikampek dan berakhir di KM 50.
Sebanyak empat orang lainnya masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati di dalam mobil petugas, saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.
Komnas HAM menduga, terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya empat Laskar FPI yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan, para pelaku diproses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana. [RSM]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .