
Kapolda Sumsel: Pelaku Penganiayaan Perawat Di RS Siloam Sriwijaya Bukan Polisi
Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Eko Indra Heri S menegaskan, Jason Tjakrawinata (JT) pelaku penganiayaan terhadap perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang pada Kamis (15/4) siang, bukan anggota Polri. Sebagaimana pengakuannya, yang marak diberitakan di media sosial.
“JT orang tua pasien yang diduga menganiaya perawat RS Siloam Palembang, mengaku sebagai polisi. Namun, setelah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, terungkap identitasnya. Dia warga sipil yang berprofesi sebagai pedagang suku cadang kendaraan bermotor,” jelas Eko kepada Antara, Sabtu (17/4).
Penangkapan tersangka dilakukan Tim Polrestabes Palembang di rumahnya wilayah Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Jumat (16/4) malam, tanpa perlawanan.
Tersangka Jason kini ditahan dengan pasal berlapis, terkait penganiayaan dan perusakan barang. Sesuai Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Kronologis Penganiayaan
Kronologis penganiayaan terhadap perawat RS Siloam Sriwijaya Christina Ramauli Simatupang bermula, saat dia hendak melepas infus pasien berusia 2 tahun yang merupakan anak pelaku, karena sudah diizinkan pulang. Sekitar pukul 10.00 – 11.00 WIB.
Pelepasan infus ini, kata Nursing Development & Clinical Operations Division Head RS Siloam Sriwijaya Benedikta Betty Bawaningtyas, sudah dilakukan sesuai prosedur. Dengan menggunakan kapas alkohol, dan selanjutnya diplester.
Tapi, dari bekas infus, keluar darah karena plester terlepas. Bisa jadi, itu karena pasien yang masih berusia 2 tahun, tergolong aktif.
Ibu pasien yang tak terima, kemudian menghubungi Jason, suaminya. Kira-kira 2 jam setelahnya, Jason datang.
“Saya dipanggil untuk menemuinya di ruang IPD 6 di kamar 6026. Awalnya, saya datang bersama teman, tapi teman saya disuruh pergi. Dia menanyakan bagaimana cara saya melepas infus di tangan anaknya,” ungkap Christina dalam laporannya, di SPKT Polrestabes Palembang.
Belum sempat memberi penjelasan, pelaku langsung bertindak kasar dengan menampar korban dengan kepalan tangan, sehingga korban terjatuh ke lantai.
Pelaku meminta korban meminta maaf dengan bersujud di lantai. Serta menendang dan menjambak rambut korban, meski sudah dicegah oleh kepala ruangan perawatan. [HES]
]]> Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Eko Indra Heri S menegaskan, Jason Tjakrawinata (JT) pelaku penganiayaan terhadap perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang pada Kamis (15/4) siang, bukan anggota Polri. Sebagaimana pengakuannya, yang marak diberitakan di media sosial.
“JT orang tua pasien yang diduga menganiaya perawat RS Siloam Palembang, mengaku sebagai polisi. Namun, setelah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, terungkap identitasnya. Dia warga sipil yang berprofesi sebagai pedagang suku cadang kendaraan bermotor,” jelas Eko kepada Antara, Sabtu (17/4).
Penangkapan tersangka dilakukan Tim Polrestabes Palembang di rumahnya wilayah Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Jumat (16/4) malam, tanpa perlawanan.
Tersangka Jason kini ditahan dengan pasal berlapis, terkait penganiayaan dan perusakan barang. Sesuai Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Kronologis Penganiayaan
Kronologis penganiayaan terhadap perawat RS Siloam Sriwijaya Christina Ramauli Simatupang bermula, saat dia hendak melepas infus pasien berusia 2 tahun yang merupakan anak pelaku, karena sudah diizinkan pulang. Sekitar pukul 10.00 – 11.00 WIB.
Pelepasan infus ini, kata Nursing Development & Clinical Operations Division Head RS Siloam Sriwijaya Benedikta Betty Bawaningtyas, sudah dilakukan sesuai prosedur. Dengan menggunakan kapas alkohol, dan selanjutnya diplester.
Tapi, dari bekas infus, keluar darah karena plester terlepas. Bisa jadi, itu karena pasien yang masih berusia 2 tahun, tergolong aktif.
Ibu pasien yang tak terima, kemudian menghubungi Jason, suaminya. Kira-kira 2 jam setelahnya, Jason datang.
“Saya dipanggil untuk menemuinya di ruang IPD 6 di kamar 6026. Awalnya, saya datang bersama teman, tapi teman saya disuruh pergi. Dia menanyakan bagaimana cara saya melepas infus di tangan anaknya,” ungkap Christina dalam laporannya, di SPKT Polrestabes Palembang.
Belum sempat memberi penjelasan, pelaku langsung bertindak kasar dengan menampar korban dengan kepalan tangan, sehingga korban terjatuh ke lantai.
Pelaku meminta korban meminta maaf dengan bersujud di lantai. Serta menendang dan menjambak rambut korban, meski sudah dicegah oleh kepala ruangan perawatan. [HES]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .