Kantornya Dibom, Wartawan Lintas Batas Adukan Israel ke ICC .
Organisasi Wartawan Lintas Batas (RSF) mengajukan gugatan terhadap Israel di Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) atas pengeboman gedung awak media di Jalur Gaza.
“Serangan rezim Zionis ke gedung media di Gaza adalah kejahatan perang,” kata RSF dalam sebuah pernyataan, Senin (17/5/2021) seperti dikutip kantor berita IRIB.
RSF mencatat, rezim Zionis menghancurkan kantor 23 media lokal dan internasional di Gaza. Militer Israel memblokir liputan media yang berdampak langsung dan berbahaya pada warga sipil. “Jurnalis dan perlengkapan serta rekan-rekan mereka dilindungi oleh undang-undang perlindungan sipil,” tegas pernyataan itu.
Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) juga mengadukan rezim Zonis ke Dewan Keamanan PBB atas serangan terhadap gedung media di Gaza. IFJ mendesak Dewan Keamanan untuk segera mengambil tindakan, guna mencegah serangan terhadap jurnalis yang disengaja dan sistematis di Gaza. [RSM]
]]> .
Organisasi Wartawan Lintas Batas (RSF) mengajukan gugatan terhadap Israel di Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) atas pengeboman gedung awak media di Jalur Gaza.
“Serangan rezim Zionis ke gedung media di Gaza adalah kejahatan perang,” kata RSF dalam sebuah pernyataan, Senin (17/5/2021) seperti dikutip kantor berita IRIB.
RSF mencatat, rezim Zionis menghancurkan kantor 23 media lokal dan internasional di Gaza. Militer Israel memblokir liputan media yang berdampak langsung dan berbahaya pada warga sipil. “Jurnalis dan perlengkapan serta rekan-rekan mereka dilindungi oleh undang-undang perlindungan sipil,” tegas pernyataan itu.
Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) juga mengadukan rezim Zonis ke Dewan Keamanan PBB atas serangan terhadap gedung media di Gaza. IFJ mendesak Dewan Keamanan untuk segera mengambil tindakan, guna mencegah serangan terhadap jurnalis yang disengaja dan sistematis di Gaza. [RSM]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .