Kadin Teken Kerja Sama Koalisi Anti Korupsi Dengan IICD Dan KAKI
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani bersama Ketua Umum Indonesia Institute for Corporate Directorship (IICD) Sigit Pramono dan Ketua Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Erry Riyana Hardjapamekas menandatangani naskah kerja sama program anti korupsi.
Penandatangan dilalukan di Menara Kadin Indonesia, pada Rabu (28/4).
“Intinya kami mendukung program KAKI. Kami akan mengajak masing-masing anggota menjadi bagian dari koalisi anti korupsi dan secara khusus memberikan masukan tentang strategi dan pengembangan koalisi anti korupsi Indonesia dengan memanfaatkan jejaring Kadin sebagai induk organisasi dunia usaha,” terang Rosan.
Menurutnya, Kadin memiliki peranan penting dalam upaya-upaya pencegahan korupsi di Indonesia melalui program Komunitas Pengusaha Berintegritas (KUPAS) dan terutama telah mendukung dan menjadi mitra terpercaya IICD, dimulai dari inisiasi program KAKI hingga akhirnya saat ini bersama-sama membesarkan program ini.
“Diharapkan dengan dukungan Kadin yang tidak pernah putus ini, koalisi perusahaan KAKI dapat semakin besar dan perusahaan-perusahaan di Indonesia semakin sadar akan pentingnya penerapan Global Corruption Barometer (GCG) dan anti-corruption compliance dalam sistem manajemen perusahaan,” ungkap Rosan.
“Global Corruption Barometer (GCG) Asia 2020” dari Tranparancy International menyampaikan bahwa Indonesia mendapat peringkat ketiga besar negara Asia dalam kasus korupsi, nepotisme dan pemerasan. Selanjutnya data KPK bulan Desember 2020 menggambarkan bahwa hampir 70 persen korupsi melibatkan pelaku usaha (swasta, BUMN dan BUMD), sehingga pengusaha termasuk profesi terbanyak yang tertangkap melakukan praktek korupsi.
“Ini menjadi wake-up call bagi dunia usaha. Kita cukup prihatin, namun memang di lapangan pelaku usaha yang sering dihadapkan dalam posisi dilematis. Disatu sisi pengusaha diharapkan menjalankan bisnis yang bersih, transparan dan professional, tetapi disisi lain pengusaha dihadapkan pada berbagai hambatan birokrasi dan mekanisme bisnis,” ungkap Rosan.
Dia menuturkan, sejak 2017 Kadin Indonesia pun pernah menjalin kerja sama dengan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pencegahan terjadinya praktek-praktek korupsi di lingkungan perusahaan. Kerja sama tersebut telah menghasilkan beberapa kemajuan.
Di antaranya pembentukan Komite Advokasi Daerah di berbagai Provinsi, penyusunan dan penyebaran Buku Saku tentang Sistim Managemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai buku pedoman di lingkup managemen perusahaan, dan penyelenggaraan sosialisasi tentang ketentuan-ketentuan hukum yang menyangkut korupsi bagi dunia usaha.
Sementara itu, Ketua Umum Indonesia Institute for Corporate Directorship (IICD), Sigit Pramono mengatakan, IICD merupakan organisasi nirlaba yang didirikan pada 2000 oleh 10 universitas/sekolah bisnis terkemuka di Indonesia. IICD memilki visi melakukan internalisasi praktik-praktik tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan standar internasional, dan pengembangan program anti korupsi ini adalah merupakan bagian dari kegiatan IICD dalam usaha mempromosikan pentingnya GCG di Indonesia.
Ketua Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan, KAKI atau Collective Action Coalition against Corruption (CAC) Indonesia merupakan suatu sistim Anti Korupsi yang sederhana yang dapat diadopsi di Indonesia.
“KAKI merupakan platform bisnis untuk mempersatukan pihak-pihak yang berintegritas dalam menegakkan sistim Anti korupsi secara lebih mudah dan sederhana. Dalam hal ini tugas koalisi KAKI adalah menggalang pihak swasta untuk teguh menjalankan bisnis tanpa korupsi, dan menjaga konsistensi dan keberlanjutan agenda korupsi di Indonesia” ungkap Erry.
Menurutnya, sistim anti korupsi ini didasarkan atas keberhasilan CAC Thailand yang telah mengajak lebih dari 1000 perusahaan Thailand mengurangi korupsi di sektor swasta dalam satu dekade terakhir. Program ini, lanjut dia, juga didukung oleh Center for International and Private Enterprise (CIPE), organisasi nirlaba berbasis di Washington DC yang juga merupakan afiliasi dari US Chamber of Commerce.
Selain penandatanganan kerja sama, pertemuan yang dilaksanakan di kantor pusat Kadin ini juga membahas beberapa isu terkait dengan peran serta bisnis dalam memberantas dan mengurangi praktik-praktik korupsi yang ada di Indonesia. [DIT]
]]> Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani bersama Ketua Umum Indonesia Institute for Corporate Directorship (IICD) Sigit Pramono dan Ketua Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Erry Riyana Hardjapamekas menandatangani naskah kerja sama program anti korupsi.
Penandatangan dilalukan di Menara Kadin Indonesia, pada Rabu (28/4).
“Intinya kami mendukung program KAKI. Kami akan mengajak masing-masing anggota menjadi bagian dari koalisi anti korupsi dan secara khusus memberikan masukan tentang strategi dan pengembangan koalisi anti korupsi Indonesia dengan memanfaatkan jejaring Kadin sebagai induk organisasi dunia usaha,” terang Rosan.
Menurutnya, Kadin memiliki peranan penting dalam upaya-upaya pencegahan korupsi di Indonesia melalui program Komunitas Pengusaha Berintegritas (KUPAS) dan terutama telah mendukung dan menjadi mitra terpercaya IICD, dimulai dari inisiasi program KAKI hingga akhirnya saat ini bersama-sama membesarkan program ini.
“Diharapkan dengan dukungan Kadin yang tidak pernah putus ini, koalisi perusahaan KAKI dapat semakin besar dan perusahaan-perusahaan di Indonesia semakin sadar akan pentingnya penerapan Global Corruption Barometer (GCG) dan anti-corruption compliance dalam sistem manajemen perusahaan,” ungkap Rosan.
“Global Corruption Barometer (GCG) Asia 2020” dari Tranparancy International menyampaikan bahwa Indonesia mendapat peringkat ketiga besar negara Asia dalam kasus korupsi, nepotisme dan pemerasan. Selanjutnya data KPK bulan Desember 2020 menggambarkan bahwa hampir 70 persen korupsi melibatkan pelaku usaha (swasta, BUMN dan BUMD), sehingga pengusaha termasuk profesi terbanyak yang tertangkap melakukan praktek korupsi.
“Ini menjadi wake-up call bagi dunia usaha. Kita cukup prihatin, namun memang di lapangan pelaku usaha yang sering dihadapkan dalam posisi dilematis. Disatu sisi pengusaha diharapkan menjalankan bisnis yang bersih, transparan dan professional, tetapi disisi lain pengusaha dihadapkan pada berbagai hambatan birokrasi dan mekanisme bisnis,” ungkap Rosan.
Dia menuturkan, sejak 2017 Kadin Indonesia pun pernah menjalin kerja sama dengan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pencegahan terjadinya praktek-praktek korupsi di lingkungan perusahaan. Kerja sama tersebut telah menghasilkan beberapa kemajuan.
Di antaranya pembentukan Komite Advokasi Daerah di berbagai Provinsi, penyusunan dan penyebaran Buku Saku tentang Sistim Managemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai buku pedoman di lingkup managemen perusahaan, dan penyelenggaraan sosialisasi tentang ketentuan-ketentuan hukum yang menyangkut korupsi bagi dunia usaha.
Sementara itu, Ketua Umum Indonesia Institute for Corporate Directorship (IICD), Sigit Pramono mengatakan, IICD merupakan organisasi nirlaba yang didirikan pada 2000 oleh 10 universitas/sekolah bisnis terkemuka di Indonesia. IICD memilki visi melakukan internalisasi praktik-praktik tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan standar internasional, dan pengembangan program anti korupsi ini adalah merupakan bagian dari kegiatan IICD dalam usaha mempromosikan pentingnya GCG di Indonesia.
Ketua Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan, KAKI atau Collective Action Coalition against Corruption (CAC) Indonesia merupakan suatu sistim Anti Korupsi yang sederhana yang dapat diadopsi di Indonesia.
“KAKI merupakan platform bisnis untuk mempersatukan pihak-pihak yang berintegritas dalam menegakkan sistim Anti korupsi secara lebih mudah dan sederhana. Dalam hal ini tugas koalisi KAKI adalah menggalang pihak swasta untuk teguh menjalankan bisnis tanpa korupsi, dan menjaga konsistensi dan keberlanjutan agenda korupsi di Indonesia” ungkap Erry.
Menurutnya, sistim anti korupsi ini didasarkan atas keberhasilan CAC Thailand yang telah mengajak lebih dari 1000 perusahaan Thailand mengurangi korupsi di sektor swasta dalam satu dekade terakhir. Program ini, lanjut dia, juga didukung oleh Center for International and Private Enterprise (CIPE), organisasi nirlaba berbasis di Washington DC yang juga merupakan afiliasi dari US Chamber of Commerce.
Selain penandatanganan kerja sama, pertemuan yang dilaksanakan di kantor pusat Kadin ini juga membahas beberapa isu terkait dengan peran serta bisnis dalam memberantas dan mengurangi praktik-praktik korupsi yang ada di Indonesia. [DIT]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .