Kader PDIP Tak Juga Digarap, KPK Digugat Ke Pengadilan
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos). Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (19/2).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan karena dirinya menilai, KPK tak serius menangani perkara yang menjerat eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara itu. Salah satu indikasinya, komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu tidak pernah diperiksanya kader PDI Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus.
“Penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan terkait Ihsan Yunus namun demikian hingga saat ini belum pernah diberitakan kegiatan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi sehingga patut diduga KPK tidak profesional,” tegas Boyamin dalam siaran pers, Jumat (19/2).
Dia mengungkapkan, mengutip hasil rekonstruksi kasus, Ihsan diduga terlibat karena melakukan pertemuan dengan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) dan salah satu tersangka Matheus Joko Santoso, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bansos di kementerian itu.
Selain itu, penyidik KPK juga sudah menggeledah rumah orang tua Ihsan yang berada di Jalan Raya Hankam, Nomor 72, Cipayung, Jakarta Timur.
Kemudian, operator Ihsan Yunus yang bernama Agustri Yogasmara alias Yogas menerima uang Rp 1,5 miliar dan dua sepeda merek Brompton dari Tersangka Harry Van Sidabukke.
Selain tak kunjung memeriksa Ihsan Yunus, penyidik KPK disebut Boyamin juga tidak melaksanakan seluruh izin penggeledahan yang telah diberikan Dewan Pengawas KPK. Padahal, Dewas telah memberikan 20 izin penggeledahan untuk keperluan penanganan perkara.
“Namun hingga saat ini baru melakukan sedikit penggeledahan yaitu sekitar 5 penggeledahan,” imbuhnya.
Boyamin melanjutkan, diacuhkannya izin penggeledahan ditambah Ihsan Yunus yang tidak turut kembali diperiksa KPK mengakibatkan berkas perkara tiga tersangka penerima suap, yakni mantan Mensos Juliari Peter Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kemensos Matheus Joko santoso dan Adi Wahyono, belum juga rampung.
Dalam petitum gugatan, MAKI meminta majelis hakim PN Jaksel menyatakan secara hukum, KPK telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam-diam terhadap perkara dugaan korupsi bansos.
Petitum berikutnya, meminta majelis hakim agar memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya dengan segera melakukan pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus dan melakukan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah diberikan Dewan Pengawas.
MAKI juga meminta KPK segera menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum. [OKT]
]]> Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos). Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (19/2).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan karena dirinya menilai, KPK tak serius menangani perkara yang menjerat eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara itu. Salah satu indikasinya, komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu tidak pernah diperiksanya kader PDI Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus.
“Penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan terkait Ihsan Yunus namun demikian hingga saat ini belum pernah diberitakan kegiatan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi sehingga patut diduga KPK tidak profesional,” tegas Boyamin dalam siaran pers, Jumat (19/2).
Dia mengungkapkan, mengutip hasil rekonstruksi kasus, Ihsan diduga terlibat karena melakukan pertemuan dengan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) dan salah satu tersangka Matheus Joko Santoso, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bansos di kementerian itu.
Selain itu, penyidik KPK juga sudah menggeledah rumah orang tua Ihsan yang berada di Jalan Raya Hankam, Nomor 72, Cipayung, Jakarta Timur.
Kemudian, operator Ihsan Yunus yang bernama Agustri Yogasmara alias Yogas menerima uang Rp 1,5 miliar dan dua sepeda merek Brompton dari Tersangka Harry Van Sidabukke.
Selain tak kunjung memeriksa Ihsan Yunus, penyidik KPK disebut Boyamin juga tidak melaksanakan seluruh izin penggeledahan yang telah diberikan Dewan Pengawas KPK. Padahal, Dewas telah memberikan 20 izin penggeledahan untuk keperluan penanganan perkara.
“Namun hingga saat ini baru melakukan sedikit penggeledahan yaitu sekitar 5 penggeledahan,” imbuhnya.
Boyamin melanjutkan, diacuhkannya izin penggeledahan ditambah Ihsan Yunus yang tidak turut kembali diperiksa KPK mengakibatkan berkas perkara tiga tersangka penerima suap, yakni mantan Mensos Juliari Peter Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kemensos Matheus Joko santoso dan Adi Wahyono, belum juga rampung.
Dalam petitum gugatan, MAKI meminta majelis hakim PN Jaksel menyatakan secara hukum, KPK telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam-diam terhadap perkara dugaan korupsi bansos.
Petitum berikutnya, meminta majelis hakim agar memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya dengan segera melakukan pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus dan melakukan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah diberikan Dewan Pengawas.
MAKI juga meminta KPK segera menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .