Jelang Peringatan May Day DPD Ingin Pemerintah Dan Buruh Selesaikan Perbedaan Persepsi

Senayan berharap, peringatan hari buruh internasional atau May Day pada 1 Mei 2021 jadi momentum refleksi seluruh kebijakan kepentingan buruh di Indonesia. Terutama menyangkut dua isu utama perjuangan kaum buruh, yakni soal Undang-Undang Cipta Kerja dan Upah Minimum Sektoral (UMSK).

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin mengatakan, pemerintah perlu menampung semua aspirasi dan mencari jalan tengah untuk mengakomodir seluruh kepentingan buruh di Tanah Air.

“Selain kepentingan atas hak-hak buruh, pemerintah juga perlu menjaga kepentingan investasi, agar situasi perekonomian dapat kembali pulih pascapandemi Covid-19,” ujar Sultan melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Saat ini, lanjut dia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sedang melakukan uji formil dan uji materiil terhadap Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan bertindak dengan mengedepankan rasa keadilan bagi seluruh pihak, khususnya para buruh.

“Ada beberapa inti keberatan yang disuarakan oleh KSPI terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, seperti penghilangan kepastian kerja (job security), kepastian pendapatan (income security) dan jaminan sosial (social security). Saya berharap, ketiga poin itu menjadi bahan kajian, serta pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam mengambil keputusan,” kata Senator asal Bengkulu ini.

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, tidak adanya kepastian kerja tercermin dari dibebaskannya penggunaan outsourcing untuk semua jenis pekerjaan. Karenanya, seluruh buruh yang dipekerjakan oleh pengusaha adalah buruh outsourcing.

“Begitu pun dengan buruh kontrak yang saat ini tidak ada lagi batasan periode kontrak. Mereka bisa dikontrak berulang-ulang hingga puluhan kali,” ujar Said melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Melanjutkan keterangannya, Sultan mengaku, akan mendukung upaya masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, khususnya dalam perjuangan dalam ruang-ruang formil yang telah diatur dalam UU.

Semua pihak yang berkepentingan diharapkan menjadikan setiap pesan yang disampaikan masyarakat sebagai rujukan dalam pengambilan keputusan.

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini menambahkan, MK diyakini akan bersikap independen, memperhatikan seluruh aspek terkait penerapan UU Cipta Kerja.

“Sebagai penjaga konstitusi Indonesia, kami yakin MK akan membuktikan kebenaran dan menegakkan keadilan. Terlebih, Undang-Undang Cipta Kerja hadir, tidak dalam semangat untuk membangun legalitas formil atas nama negara dalam merampas hak-hak publik dan rakyat,” tegas dia.

Sultan juga berharap, pemerintah membuka ruang untuk mempertimbangkan semua masukan para buruh, membuat kebijakan yang mencerminkan sikap keadilan. Hal tersebut dapat diwujudkan bila Presiden mengumpulkan semua pihak, duduk satu meja dan berbicara dari hati ke hati mengenai UU Cipta Kerja.

“Pemerintah dan buruh harus menyatukan persepsi dari perbedaan sudut pandang atas masalah ini. Dengan begitu, melahirkan sebuah kesepakatan berdasarkan konsensus yang dibangun bersama. Tidak boleh ada pihah yang merasa ditinggalkan dalam suasana kehidupan bernegara,” paparnya. [ONI]

]]> Senayan berharap, peringatan hari buruh internasional atau May Day pada 1 Mei 2021 jadi momentum refleksi seluruh kebijakan kepentingan buruh di Indonesia. Terutama menyangkut dua isu utama perjuangan kaum buruh, yakni soal Undang-Undang Cipta Kerja dan Upah Minimum Sektoral (UMSK).

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin mengatakan, pemerintah perlu menampung semua aspirasi dan mencari jalan tengah untuk mengakomodir seluruh kepentingan buruh di Tanah Air.

“Selain kepentingan atas hak-hak buruh, pemerintah juga perlu menjaga kepentingan investasi, agar situasi perekonomian dapat kembali pulih pascapandemi Covid-19,” ujar Sultan melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Saat ini, lanjut dia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sedang melakukan uji formil dan uji materiil terhadap Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan bertindak dengan mengedepankan rasa keadilan bagi seluruh pihak, khususnya para buruh.

“Ada beberapa inti keberatan yang disuarakan oleh KSPI terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, seperti penghilangan kepastian kerja (job security), kepastian pendapatan (income security) dan jaminan sosial (social security). Saya berharap, ketiga poin itu menjadi bahan kajian, serta pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam mengambil keputusan,” kata Senator asal Bengkulu ini.

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, tidak adanya kepastian kerja tercermin dari dibebaskannya penggunaan outsourcing untuk semua jenis pekerjaan. Karenanya, seluruh buruh yang dipekerjakan oleh pengusaha adalah buruh outsourcing.

“Begitu pun dengan buruh kontrak yang saat ini tidak ada lagi batasan periode kontrak. Mereka bisa dikontrak berulang-ulang hingga puluhan kali,” ujar Said melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Melanjutkan keterangannya, Sultan mengaku, akan mendukung upaya masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, khususnya dalam perjuangan dalam ruang-ruang formil yang telah diatur dalam UU.

Semua pihak yang berkepentingan diharapkan menjadikan setiap pesan yang disampaikan masyarakat sebagai rujukan dalam pengambilan keputusan.

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini menambahkan, MK diyakini akan bersikap independen, memperhatikan seluruh aspek terkait penerapan UU Cipta Kerja.

“Sebagai penjaga konstitusi Indonesia, kami yakin MK akan membuktikan kebenaran dan menegakkan keadilan. Terlebih, Undang-Undang Cipta Kerja hadir, tidak dalam semangat untuk membangun legalitas formil atas nama negara dalam merampas hak-hak publik dan rakyat,” tegas dia.

Sultan juga berharap, pemerintah membuka ruang untuk mempertimbangkan semua masukan para buruh, membuat kebijakan yang mencerminkan sikap keadilan. Hal tersebut dapat diwujudkan bila Presiden mengumpulkan semua pihak, duduk satu meja dan berbicara dari hati ke hati mengenai UU Cipta Kerja.

“Pemerintah dan buruh harus menyatukan persepsi dari perbedaan sudut pandang atas masalah ini. Dengan begitu, melahirkan sebuah kesepakatan berdasarkan konsensus yang dibangun bersama. Tidak boleh ada pihah yang merasa ditinggalkan dalam suasana kehidupan bernegara,” paparnya. [ONI]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories