
Jadi Tersangka, Anak Akidi Tio Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Heriyanti, anak bungsu almarhum Akidi Tio, sebagai tersangka lantaran hoaks sumbangan Rp 2 triliun. Dia disangkakan melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.
“Kita melakukan penegakan hukum terkait komitmen bantuan penanganan Covid-19 kepada Kapolda Sumsel. Tersangka inisial H (Heriyanti) sudah diamankan dari Bank Mandiri dibawa ke Mapolda Sumsel,” ujar Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncoro saat menggelar jumpa pers bersama Gubernur Sumsel Herman Deru, Senin (2/8).
Selain Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong, anak Akidi Tio juga dijerat pasal penghinaan negara, yakni Pasal 16 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penghinaan negara. “Ancaman (pidana) di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan,” tegasnya.
Soal motif Heryanti melakukan hal itu, penyidik masih mendalami motifnya. Selain itu, penyidik juga masih menyelidiki seberapa jauh keterlibatan dokter pribadi keluarga Akidi, Hardi Darmawan, yang menjadi perantara dalam pemberian bantuan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri.
Diungkapkan Ratno, usai penyerahan bantuan secara simbolis pada Senin (26/7), Kapolda Sumsel langsung membentuk tim.
Tim pertama menyelidiki kebenaran asal-usul bantuan dan tim kedua menelusuri penanganan uang karena jumlahnya banyak. Hasilnya, ternyata ada penipuan.
“Penyidik menggunakan data IT dan analisis intelijen untuk menyelidiki hal ini. Setelah yakin bahwa unsur pidana sudah terpenuhi, kita lakukan penindakan,” tutur Ratno. [OKT]
]]> Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Heriyanti, anak bungsu almarhum Akidi Tio, sebagai tersangka lantaran hoaks sumbangan Rp 2 triliun. Dia disangkakan melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.
“Kita melakukan penegakan hukum terkait komitmen bantuan penanganan Covid-19 kepada Kapolda Sumsel. Tersangka inisial H (Heriyanti) sudah diamankan dari Bank Mandiri dibawa ke Mapolda Sumsel,” ujar Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncoro saat menggelar jumpa pers bersama Gubernur Sumsel Herman Deru, Senin (2/8).
Selain Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong, anak Akidi Tio juga dijerat pasal penghinaan negara, yakni Pasal 16 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penghinaan negara. “Ancaman (pidana) di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan,” tegasnya.
Soal motif Heryanti melakukan hal itu, penyidik masih mendalami motifnya. Selain itu, penyidik juga masih menyelidiki seberapa jauh keterlibatan dokter pribadi keluarga Akidi, Hardi Darmawan, yang menjadi perantara dalam pemberian bantuan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri.
Diungkapkan Ratno, usai penyerahan bantuan secara simbolis pada Senin (26/7), Kapolda Sumsel langsung membentuk tim.
Tim pertama menyelidiki kebenaran asal-usul bantuan dan tim kedua menelusuri penanganan uang karena jumlahnya banyak. Hasilnya, ternyata ada penipuan.
“Penyidik menggunakan data IT dan analisis intelijen untuk menyelidiki hal ini. Setelah yakin bahwa unsur pidana sudah terpenuhi, kita lakukan penindakan,” tutur Ratno. [OKT]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .