Ini Tuntutan Jaksa KPK Buat Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PT DI
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017 di Pengadilan Tipikor Bandung.
Ketiganya adalah Direktur PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana; Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 yang juga Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo; dan mantan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI yang juga merupakan Direktur Utama nonaktif PT PAL Indonesia, Budiman Saleh.
“Amar tuntutan, terdakwa Didi Laksamana dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Senin (12/7).
Selain itu, jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 37.704.181.949 (Rp 37 miliar). Jika Didi tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun.
Kemudian Budiman Saleh dituntut 5 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 686.185.000 (Rp 686 juta), yang jika tidak mampu dibayar, diganti dengan pidana penjara 1 tahun
Sementara Arie Wibowo juga dituntut sama seperti Budiman, yakni hukuman 5 tahun penjara plus Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Yang beda, besaran uang penggantinya.
“Uang pengganti Rp 894.099.209, jika tidak mampu diganti dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuh Ipi.
Kasus ini bermula saat Direksi PT DI periode 2007-2010 melaksanakan Rapat Dewan Direksi (BOD/Board of Director) pada akhir 2007. Dalam rapat itu dibahas dan disetujui sejumlah hal.
Salah satunya, penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada customer/pembeli PT DI (Persero) atau end user untuk memperoleh proyek.
Rapat itu juga membahas pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait.
Persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer/end user dilanjutkan Direksi periode 2010-2017.
Sebagai pelaksanaan tindak lanjut persetujuan Direksi tersebut, PT DI melakukan kerja sama dengan Didi Laksamana, serta para pihak di 5 perusahaan yakni, PT BTP (Bumiloka Tegar Perkasa), PT AMK (Angkasa Mitra Karya), PT ASP (Abadi Sentosa Perkasa) PT PMA (Penta Mitra Abadi) dan PT NPB (Niaga Putra Bangsa), serta Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT SBU (Selaras Bangun Usaha) untuk menjadi mitra penjualan.
Penandatanganan kontrak mitra penjualan tersebut sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016. Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user.
Pembayaran dari PT DI kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut dilakukan dengan cara mentransfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan.
Kemudian sejumlah yang yang ada di rekening tersebut dikembalikan secara transfer/tunai/cek ke pihak-pihak di PT DI.
Budiman Saleh menerima kuasa dari Budi Santoso selaku Dirut PT DI untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan. Budiman Saleh juga diduga memerintahkan Kadiv Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan, meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukan sejumlah pihak di PT DI itu negara ditaksir merugi senilai Rp 202,20 miliar dan 8,65 juta dolar AS, atau total Rp 315 miliar.
Dalam kasus ini, mantan Dirut PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rinaldi Zailani sudah divonis duluan. Budi divonis 4 tahun penjara plus denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar sekitar Rp 2 miliar yang jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Sementara Irzal divonis divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 5 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar sekitar Rp 17 miliar yang jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun. [OKT]
]]> Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017 di Pengadilan Tipikor Bandung.
Ketiganya adalah Direktur PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana; Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 yang juga Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo; dan mantan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI yang juga merupakan Direktur Utama nonaktif PT PAL Indonesia, Budiman Saleh.
“Amar tuntutan, terdakwa Didi Laksamana dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Senin (12/7).
Selain itu, jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 37.704.181.949 (Rp 37 miliar). Jika Didi tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun.
Kemudian Budiman Saleh dituntut 5 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 686.185.000 (Rp 686 juta), yang jika tidak mampu dibayar, diganti dengan pidana penjara 1 tahun
Sementara Arie Wibowo juga dituntut sama seperti Budiman, yakni hukuman 5 tahun penjara plus Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Yang beda, besaran uang penggantinya.
“Uang pengganti Rp 894.099.209, jika tidak mampu diganti dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuh Ipi.
Kasus ini bermula saat Direksi PT DI periode 2007-2010 melaksanakan Rapat Dewan Direksi (BOD/Board of Director) pada akhir 2007. Dalam rapat itu dibahas dan disetujui sejumlah hal.
Salah satunya, penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada customer/pembeli PT DI (Persero) atau end user untuk memperoleh proyek.
Rapat itu juga membahas pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait.
Persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer/end user dilanjutkan Direksi periode 2010-2017.
Sebagai pelaksanaan tindak lanjut persetujuan Direksi tersebut, PT DI melakukan kerja sama dengan Didi Laksamana, serta para pihak di 5 perusahaan yakni, PT BTP (Bumiloka Tegar Perkasa), PT AMK (Angkasa Mitra Karya), PT ASP (Abadi Sentosa Perkasa) PT PMA (Penta Mitra Abadi) dan PT NPB (Niaga Putra Bangsa), serta Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT SBU (Selaras Bangun Usaha) untuk menjadi mitra penjualan.
Penandatanganan kontrak mitra penjualan tersebut sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016. Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user.
Pembayaran dari PT DI kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut dilakukan dengan cara mentransfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan.
Kemudian sejumlah yang yang ada di rekening tersebut dikembalikan secara transfer/tunai/cek ke pihak-pihak di PT DI.
Budiman Saleh menerima kuasa dari Budi Santoso selaku Dirut PT DI untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan. Budiman Saleh juga diduga memerintahkan Kadiv Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan, meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukan sejumlah pihak di PT DI itu negara ditaksir merugi senilai Rp 202,20 miliar dan 8,65 juta dolar AS, atau total Rp 315 miliar.
Dalam kasus ini, mantan Dirut PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rinaldi Zailani sudah divonis duluan. Budi divonis 4 tahun penjara plus denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar sekitar Rp 2 miliar yang jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Sementara Irzal divonis divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 5 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar sekitar Rp 17 miliar yang jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun. [OKT]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .