Ihsan Yunus Koordinir 400 Ribu Paket Bansos Lewat Yogas Dan Irman Ikram .

Anggota DPR RI Ihsan Yunus disebut mengkoordinir 400 ribu paket bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos), lewat adiknya Irman Ikram serta Agustri Yogasmara alias Yogas.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono.

“Kuota 400 ribu diberikan kepada grup Ihsan Yunus, Irman Ikram (Adik Ihsan Yunus), Yogas,” tutur Jaksa saat memeriksa Adi Wahyono sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/7).

Dalam sidang itu, Adi bersaksi untuk terdakwa Matheus Joko Santoso. Berikutnya, Matheus yang diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Adi Wahyono. Keduanya, diperiksa bergiliran dalam kasus korupsi pengadaan bansos sembako di Kemensos.

Jaksa melanjutkan, bahwa ada kuota 300 ribu paket yang diberikan kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko yang dikelola sebagai bina lingkungan. Serta 200 ribu paket sebagai jatah eks Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang diberikan kepada kerabat dan koleganya.

“Dengan adanya pembagian kuota di atas dimulai tahap 7, semua perusahaan terafiliasi jumlahnya akan sama dengan jumlah kuota yang diberikan Juliari. Apa benar keterangan saksi?” tanya jaksa kepada Adi Wahyono.

Ia lantas membenarkan semua isi BAP-nya. Jaksa pun kembali mencecar Adi Wahyono, apakah jatah 400 ribu paket juga diperoleh Ihsan Yunus sebelum tahap ke-7.

“Benar ya, jadi baru di tahap 7 ada share khusus, atau di tahap sebelumnya sudah ada yang 400 ribu untuk Ihsan Yunus ini?,” tanya jaksa.

Adi kemudian menjelaskan bahwa Yogas sejak tahap pertama sudah mengerjakan pengadaan bansos Covid-19 melalui beberapa perusahaan. Namun, Adi mengaku tidak mengetahui berapa banyak kuota yang diperolehnya.

“Kalau secara spesifik saya nggak ingat, tapi sepertinya kan perusahaan yang pernah di tahap pertama itu juga masuk ke tahap kedua, mungkin itu masih kelanjutannya Pak,” jelas Adi Wahyono.

Dalam sidang sebelumnya sempat terungkap, bahwa Ihsan Yunus mendapat jatah pengadaan bansos sembako sebesar Rp 54.430.150.000.

Sebagian besar pekerjaan itu digarap melalui Yogas dan Iman Ikram dengan menggunakan PT Indoguardika Vendos Abadi (IVA), PT Andalan Pesik Internasional, PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Pertani.

Dalam perkara ini, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso didakwa memungut komitmen fee dari vendor penyedia bansos. Uang itu dikumpulkan atas perintah Juliari Peter Batubara. Uang yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp 32,48 miliar dari berbagai perusahaan. [BYU]

]]> .
Anggota DPR RI Ihsan Yunus disebut mengkoordinir 400 ribu paket bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos), lewat adiknya Irman Ikram serta Agustri Yogasmara alias Yogas.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono.

“Kuota 400 ribu diberikan kepada grup Ihsan Yunus, Irman Ikram (Adik Ihsan Yunus), Yogas,” tutur Jaksa saat memeriksa Adi Wahyono sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/7).

Dalam sidang itu, Adi bersaksi untuk terdakwa Matheus Joko Santoso. Berikutnya, Matheus yang diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Adi Wahyono. Keduanya, diperiksa bergiliran dalam kasus korupsi pengadaan bansos sembako di Kemensos.

Jaksa melanjutkan, bahwa ada kuota 300 ribu paket yang diberikan kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko yang dikelola sebagai bina lingkungan. Serta 200 ribu paket sebagai jatah eks Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang diberikan kepada kerabat dan koleganya.

“Dengan adanya pembagian kuota di atas dimulai tahap 7, semua perusahaan terafiliasi jumlahnya akan sama dengan jumlah kuota yang diberikan Juliari. Apa benar keterangan saksi?” tanya jaksa kepada Adi Wahyono.

Ia lantas membenarkan semua isi BAP-nya. Jaksa pun kembali mencecar Adi Wahyono, apakah jatah 400 ribu paket juga diperoleh Ihsan Yunus sebelum tahap ke-7.

“Benar ya, jadi baru di tahap 7 ada share khusus, atau di tahap sebelumnya sudah ada yang 400 ribu untuk Ihsan Yunus ini?,” tanya jaksa.

Adi kemudian menjelaskan bahwa Yogas sejak tahap pertama sudah mengerjakan pengadaan bansos Covid-19 melalui beberapa perusahaan. Namun, Adi mengaku tidak mengetahui berapa banyak kuota yang diperolehnya.

“Kalau secara spesifik saya nggak ingat, tapi sepertinya kan perusahaan yang pernah di tahap pertama itu juga masuk ke tahap kedua, mungkin itu masih kelanjutannya Pak,” jelas Adi Wahyono.

Dalam sidang sebelumnya sempat terungkap, bahwa Ihsan Yunus mendapat jatah pengadaan bansos sembako sebesar Rp 54.430.150.000.

Sebagian besar pekerjaan itu digarap melalui Yogas dan Iman Ikram dengan menggunakan PT Indoguardika Vendos Abadi (IVA), PT Andalan Pesik Internasional, PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Pertani.

Dalam perkara ini, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso didakwa memungut komitmen fee dari vendor penyedia bansos. Uang itu dikumpulkan atas perintah Juliari Peter Batubara. Uang yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp 32,48 miliar dari berbagai perusahaan. [BYU]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories