Idul Adha 1442 H, Angkasa Pura II Sumbangkan 40 Sapi Untuk Dhuafa Di Sekitar Bandara .

Menyambut Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menyalurkan hewan kurban 40 ekor sapi dengan bobot sekitar 400 kilogram/ekor. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (20/7) ini sebagai wujud kepedulian serta berbagi kebaikan dengan sesama.

Kurban sebanyak 40 ekor sapi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat dhuafa di sekitar 20 bandara yang dikelola AP II. Pemotongan hewan kurban dan penyaluran daging kurban dilakukan dengan mematuhi protokol yang ditetapkan Kementerian Agama di tengah pandemi Covid-19.

“Alhamdulillah bandara-bandara AP II dapat melaksanakan ibadah kurban pada tahun ini sebagai wujud syukur serta kepedulian dan berbagai kebaikan terhadap sesama,” ujar President Director AP II Muhammad Awaluddin.

Muhammad Awaluddin berharap kegiatan ini dapat bermanfaat dan membantu, sekaligus menjadi momentum bagi kita semua untuk semakin kuat dalam bergandengan tangan dan saling mendukung untuk menghadapi pandemi Covid-19.

Di tengah libur Idul Adha ini, bandara-bandara AP II juga mengingatkan agar masyarakat hanya melakukan perjalanan dengan pesawat jika mendesak. Adapun Kementerian Perhubungan telah merilis Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2021, sehubungan dengan ditetapkannya Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19.

 

Sesuai SE Kemenhub Nomor 53 Tahun 2021, ketentuan yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat. Pertama menuju/dari Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Kedua penerbangan rute domestik lainnya, harus menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Dan yang ketiga, khusus masa libur Idul Adha pada 19 – 25 Juli 2021, perjalanan untuk usia 18 tahun ke bawah dibatasi hanya untuk keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal (wajib menunjukkan STRP).

Sementara untuk keperluan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil dengan maksimal 1 pendamping keluarga, kepentingan persalingan dengan maksimal 2 pendamping, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal 5 orang (menunjukkan surat keterangan).

Muhammad Awaluddin mengatakan seluruh stakeholder di bandara AP II berkomitmen untuk menerapkan ketentuan dengan baik.

“Kami berkomitmen untuk menerapkan ketentuan SE Kemenhub Nomor 53 Tahun 2021, dan menyampaikan kepada masyarakat melakukan pembatasan aktivitas dan setiap perjalanan hanya dilakukan jika mendesak saja,” ujar Muhammad Awaluddin. [SRI]

]]> .
Menyambut Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menyalurkan hewan kurban 40 ekor sapi dengan bobot sekitar 400 kilogram/ekor. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (20/7) ini sebagai wujud kepedulian serta berbagi kebaikan dengan sesama.

Kurban sebanyak 40 ekor sapi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat dhuafa di sekitar 20 bandara yang dikelola AP II. Pemotongan hewan kurban dan penyaluran daging kurban dilakukan dengan mematuhi protokol yang ditetapkan Kementerian Agama di tengah pandemi Covid-19.

“Alhamdulillah bandara-bandara AP II dapat melaksanakan ibadah kurban pada tahun ini sebagai wujud syukur serta kepedulian dan berbagai kebaikan terhadap sesama,” ujar President Director AP II Muhammad Awaluddin.

Muhammad Awaluddin berharap kegiatan ini dapat bermanfaat dan membantu, sekaligus menjadi momentum bagi kita semua untuk semakin kuat dalam bergandengan tangan dan saling mendukung untuk menghadapi pandemi Covid-19.

Di tengah libur Idul Adha ini, bandara-bandara AP II juga mengingatkan agar masyarakat hanya melakukan perjalanan dengan pesawat jika mendesak. Adapun Kementerian Perhubungan telah merilis Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2021, sehubungan dengan ditetapkannya Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19.

 

Sesuai SE Kemenhub Nomor 53 Tahun 2021, ketentuan yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat. Pertama menuju/dari Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Kedua penerbangan rute domestik lainnya, harus menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Dan yang ketiga, khusus masa libur Idul Adha pada 19 – 25 Juli 2021, perjalanan untuk usia 18 tahun ke bawah dibatasi hanya untuk keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal (wajib menunjukkan STRP).

Sementara untuk keperluan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil dengan maksimal 1 pendamping keluarga, kepentingan persalingan dengan maksimal 2 pendamping, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal 5 orang (menunjukkan surat keterangan).

Muhammad Awaluddin mengatakan seluruh stakeholder di bandara AP II berkomitmen untuk menerapkan ketentuan dengan baik.

“Kami berkomitmen untuk menerapkan ketentuan SE Kemenhub Nomor 53 Tahun 2021, dan menyampaikan kepada masyarakat melakukan pembatasan aktivitas dan setiap perjalanan hanya dilakukan jika mendesak saja,” ujar Muhammad Awaluddin. [SRI]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories