Ibu-ibu Pelempar Pabrik Rokok Susui Anak Di Tahanan, DPR Minta Kejaksaan Bebaskan Mereka .

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta empat orang ibu rumah tangga (IRT) yang ditahan bersama anaknya di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, segera dibebaskan. Sebab, dua orang ibu-ibu itu masih menyusui anak mereka.

“Dalam hukum itu ada namanya aspek-aspek humanis yang perlu dipertimbangkan. Apalagi para IRT ini masih dibutuhkan oleh anak-anaknya. Sangat tidak masuk akal kalau mereka sampai harus menyusui di penjara,” ucap Sahroni, seperti dikutip Antara, Minggu (21/2).

Bendahara Umum Partai NasDem ini mengaku sudah menelepon pihak kejaksaan dan polisi untuk segera membebaskan mereka. Menurut dia, keputusan untuk memenjarakan para IRT itu hanya karena tuduhan perusakan tidak bijaksana dan tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Sahroni menambahkan, dalam melakukan penegakan hukum, para petugas seharusnya juga melihat latar belakang kasus secara menyeluruh. Dalam kasus tersebut, jelas-jelas para IRT itu melakukan pelemparan batu ke pabrik rokok karena dianggap pencemaran lingkungan yang membahayakan warga.

“Apalagi sebenarnya ibu-ibu ini hanya memperjuangkan haknya untuk bisa menghirup udara bersih. Jadi, tidak bisa dibenarkan kalau tindakan ini harus berakhir di tahanan. Saya dari Komisi III DPR menilai hal ini sudah tidak bisa dibiarkan dan para IRT itu harus dibebaskan,” tegasnya.

Sebelumnya, empat IRT di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, harus mendekam di balik jeruji Kejaksaan Negeri Praya. Dua dari mereka harus membawa bayinya berada di balik jeruji karena mesti menyusui.

Keempat IRT itu sebelumnya melempar pabrik rokok yang di Dusun Eat Nyiur sebagai bentuk protes karena polusi yang ditimbulkan. Masing-masing IRT asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah itu adalah Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hultiah (40 tahun).

Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur. Mereka diancam Pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5-7 tahun atas tuduhan perusakan. [USU]

]]> .
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta empat orang ibu rumah tangga (IRT) yang ditahan bersama anaknya di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, segera dibebaskan. Sebab, dua orang ibu-ibu itu masih menyusui anak mereka.

“Dalam hukum itu ada namanya aspek-aspek humanis yang perlu dipertimbangkan. Apalagi para IRT ini masih dibutuhkan oleh anak-anaknya. Sangat tidak masuk akal kalau mereka sampai harus menyusui di penjara,” ucap Sahroni, seperti dikutip Antara, Minggu (21/2).

Bendahara Umum Partai NasDem ini mengaku sudah menelepon pihak kejaksaan dan polisi untuk segera membebaskan mereka. Menurut dia, keputusan untuk memenjarakan para IRT itu hanya karena tuduhan perusakan tidak bijaksana dan tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Sahroni menambahkan, dalam melakukan penegakan hukum, para petugas seharusnya juga melihat latar belakang kasus secara menyeluruh. Dalam kasus tersebut, jelas-jelas para IRT itu melakukan pelemparan batu ke pabrik rokok karena dianggap pencemaran lingkungan yang membahayakan warga.

“Apalagi sebenarnya ibu-ibu ini hanya memperjuangkan haknya untuk bisa menghirup udara bersih. Jadi, tidak bisa dibenarkan kalau tindakan ini harus berakhir di tahanan. Saya dari Komisi III DPR menilai hal ini sudah tidak bisa dibiarkan dan para IRT itu harus dibebaskan,” tegasnya.

Sebelumnya, empat IRT di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, harus mendekam di balik jeruji Kejaksaan Negeri Praya. Dua dari mereka harus membawa bayinya berada di balik jeruji karena mesti menyusui.

Keempat IRT itu sebelumnya melempar pabrik rokok yang di Dusun Eat Nyiur sebagai bentuk protes karena polusi yang ditimbulkan. Masing-masing IRT asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah itu adalah Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hultiah (40 tahun).

Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur. Mereka diancam Pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5-7 tahun atas tuduhan perusakan. [USU]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories