IAILC Dari SurabayaLawFirm Menyadari Perkembangan AI Erat Kaitannya Dengan Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia
Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) kian mengubah wajah berbagai sektor di Indonesia, dari ekonomi hingga layanan publik. Namun, pesatnya kemajuan teknologi ini juga menimbulkan tantangan baru, terutama dalam hukum perlindungan konsumen.
Indonesian Artificial Intelligence Law Center & Studies (IAILC), yang berbasis di SurabayaLawFirm, hadir untuk menjawab tantangan ini dengan menjadi sumber utama pengetahuan hukum terkait AI. IAILC bertujuan membimbing profesional hukum, pembuat kebijakan, pengembang teknologi, dan masyarakat umum untuk memahami implikasi hukum dari penggunaan AI, sekaligus mempromosikan pendekatan yang beretika dan bertanggung jawab dalam pengembangan teknologi ini.

IAILC berkomitmen memastikan bahwa AI di Indonesia dikembangkan dengan prinsip-prinsip etika seperti keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Melalui penelitian mendalam dan advokasi, IAILC mendorong perusahaan serta pengembang AI untuk menerapkan praktik terbaik, seperti menghindari bias algoritma yang dapat merugikan kelompok tertentu, melindungi privasi pengguna, dan memastikan bahwa keputusan berbasis AI dapat dijelaskan secara hukum.
Pendekatan ini tidak hanya mengurangi risiko dampak negatif AI, seperti diskriminasi atau pelanggaran hak asasi manusia, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap teknologi. Hukum perlindungan konsumen menjadi fokus utama karena pengguna AI, sebagai konsumen, berhak mendapatkan jaminan bahwa teknologi yang mereka gunakan aman, adil, dan tidak merugikan.
Pendirian IAILC tidak lepas dari peran Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., seorang advokat yang dikenal sebagai pemerhati perkembangan teknologi dan konsekuensi hukumnya terhadap masyarakat. Sebagai pendiri dan pelopor IAILC, Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H. memiliki visi untuk menciptakan wadah yang mengkaji secara mendalam hubungan antara AI dan hukum, khususnya dalam melindungi hak konsumen.
Dengan latar belakang pendidikan yang luas dan pengalaman sebagai advokat, ia memahami bahwa perkembangan AI harus diimbangi dengan regulasi yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan teknologi.
Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H. juga aktif mendorong dialog antara pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, akademisi, dan industri teknologi, untuk membentuk kebijakan yang mendukung inovasi sekaligus melindungi masyarakat.

Melalui IAILC, ia memimpin inisiatif penelitian yang menghasilkan rekomendasi kebijakan berbasis data, memastikan bahwa hukum perlindungan konsumen di Indonesia dapat beradaptasi dengan dinamika teknologi.
Dedikasinya dalam mengawal isu ini menjadikan IAILC sebagai pelopor dalam diskursus hukum dan AI di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut tentang upaya IAILC dalam memajukan penggunaan AI yang bertanggung jawab, kunjungi www.SurabayaLawFirm.com/IAILC.
