HKTI Dan PINSAR Sayangkan Gugatan Peternak Terhadap Pemerintah .
Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Bidang Peternakan dan Perikanan Ki Musbar Mesdi menyayangkan langkah salah satu peternak yang menuntut pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena dianggap tidak melindungi peternak mandiri.
Menurut Musbar, dalam Permentan Nomor 32 Tahun 2017 sudah jelas mengatur mekanisme penyediaan dan peredaran ayam ras dan petelur untuk para pelaku usaha integrasi, usaha mandiri, koperasi bahkan peternak.
Misalnya, tentang pelaku usaha yang memproduksi ayam ras pedaging dengan kapasitas produksi paling rendah 300.000 ekor per minggu, diwajibkan mempunyai Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang memiliki fasilitas rantai dingin.
“Kenapa? Karena untuk melayani permintaan pasar Fresh Carcass, dan bukan Livebird (LB),” ucap Musbar.
Selain itu, pemerintah juga telah sering mengimbau agar peternak dapat berkoperasi, penguatan ke dalam, masalah pengawasan dan sebagainya. Pasalnya, semua telah tertuang dalam Permentan.
Senada, Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR) Singgih tidak setuju dengan langkah salah satu peternak yang mengadukan pemerintah ke PTUN. Karena selama ini PINSAR selalu bekerja sama dengan pemerintah dalam hal mencari solusi-solusi terbaik.
“Ini dilakukan agar usaha peternakan unggas dapat tumbuh dan terakselerasi dengan baik, terutama di masa pandemi ini,” kata Singgih.
Ketua Gabungan Organisasi Perunggasan Nasional (GOPAN) Heri Darmawan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang terus berupaya melakukan pengendalian produksi ayam ras.
Ia berharap semua insan perunggasan dapat bergandeng tangan dalam menciptakan suasana usaha perunggasan yang kondusif.
“Kita harus menghindari saling menyalahkan atau saling menuntut, baik antara peternak atau peternak dengan pemerintah,” tutur Heri.
Sementara, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah mengatakan, pemerintah selama ini terus melakukan upaya untuk memecahkan permasalahan peternakan rakyat. Bahkan evaluasi kebijakan selalu melibatkan pelaku usaha, asosiasi peternak, dan peternakan rakyat/UMKM.
“Kita selalu mendengar masukan berbagai pihak. Bahkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 juga hasil masukan semua pihak. Kita akomodir kepentingan mereka,” tegas Nasrullah.
Dia memastikan, sampai saat ini pihaknya terus aktif berkomunikasi mendengarkan masukan dari beberapa Asosiasi Perunggasan seperti GPPU, PINSAR dan GOPAN. [KAL]
]]> .
Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Bidang Peternakan dan Perikanan Ki Musbar Mesdi menyayangkan langkah salah satu peternak yang menuntut pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena dianggap tidak melindungi peternak mandiri.
Menurut Musbar, dalam Permentan Nomor 32 Tahun 2017 sudah jelas mengatur mekanisme penyediaan dan peredaran ayam ras dan petelur untuk para pelaku usaha integrasi, usaha mandiri, koperasi bahkan peternak.
Misalnya, tentang pelaku usaha yang memproduksi ayam ras pedaging dengan kapasitas produksi paling rendah 300.000 ekor per minggu, diwajibkan mempunyai Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang memiliki fasilitas rantai dingin.
“Kenapa? Karena untuk melayani permintaan pasar Fresh Carcass, dan bukan Livebird (LB),” ucap Musbar.
Selain itu, pemerintah juga telah sering mengimbau agar peternak dapat berkoperasi, penguatan ke dalam, masalah pengawasan dan sebagainya. Pasalnya, semua telah tertuang dalam Permentan.
Senada, Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR) Singgih tidak setuju dengan langkah salah satu peternak yang mengadukan pemerintah ke PTUN. Karena selama ini PINSAR selalu bekerja sama dengan pemerintah dalam hal mencari solusi-solusi terbaik.
“Ini dilakukan agar usaha peternakan unggas dapat tumbuh dan terakselerasi dengan baik, terutama di masa pandemi ini,” kata Singgih.
Ketua Gabungan Organisasi Perunggasan Nasional (GOPAN) Heri Darmawan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang terus berupaya melakukan pengendalian produksi ayam ras.
Ia berharap semua insan perunggasan dapat bergandeng tangan dalam menciptakan suasana usaha perunggasan yang kondusif.
“Kita harus menghindari saling menyalahkan atau saling menuntut, baik antara peternak atau peternak dengan pemerintah,” tutur Heri.
Sementara, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah mengatakan, pemerintah selama ini terus melakukan upaya untuk memecahkan permasalahan peternakan rakyat. Bahkan evaluasi kebijakan selalu melibatkan pelaku usaha, asosiasi peternak, dan peternakan rakyat/UMKM.
“Kita selalu mendengar masukan berbagai pihak. Bahkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 juga hasil masukan semua pihak. Kita akomodir kepentingan mereka,” tegas Nasrullah.
Dia memastikan, sampai saat ini pihaknya terus aktif berkomunikasi mendengarkan masukan dari beberapa Asosiasi Perunggasan seperti GPPU, PINSAR dan GOPAN. [KAL]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .