Hari Konsumen PLN Ajak Seluruh Pelanggan Manfaatkan Layanan Digital .

PT PLN (Persero) memperingati Hari Hak Konsumen Sedunia dengan meningkatkan layanan digital untuk seluruh pelanggan.

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini, mengatakan peningkatan pelayanan diberikan kepada pelanggan melalui aplikasi New PLN Mobile.

Menurutnya kepuasan konsumen merupakan kunci dari keberhasilan perusahaan. Maka PLN memegang teguh komitmen untuk memenuhi hak-hak konsumen PLN di Indonesia dengan digitalisasi layanan melalui New PLN Mobile.

“Kita semua adalah konsumen atau pelanggan PLN sekaligus pelayannya, sehingga wajib peduli terhadap hak-hak dari pelanggan PLN. Mari kita penuhi hak kita dan hak-hak lebih dari 78 juta konsumen PLN di Indonesia untuk mendapatkan kemudahan digitalisasi layanan melalui New PLN Mobile,” seru Zulkifli dalam keterangannya seraya memberi semangat kepada semua petugas PLN, Selasa (16/3).

Dalam acara peringatan juga digelar diskusi bertema Peduli dan Lindungi Konsumen: Penuhi Hak Konsumen dengan Digitalisasi Layanan.

Selain Bos PLN, hadir juga sebagai pembicara Komisaris Utama PLN Amin Sunaryadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, dan Komedian sekaligus Influencer Abdel Achrian serta seluruh insan PLN di seluruh Indonesia.

Zulkifli mengatakan, bahwa PLN ingin memudahkan konsumen atau pelanggan dengan layanan dalam genggaman smartphone melalui New PLN Mobile.

“Hal ini sejalan dengan salah satu pilar transformasi PLN, yaitu customer focused,” tuturnya. PLN menyediakan beberapa layanan pada New PLN Mobile, antara lain:

1.Pembelian token dan pembayaran tagihan 2.Perubahan Daya

3.SwaCAM atau Catat Meter Mandiri

4.Riwayat Penggunaan Listrik atau Pembelian Token

5.Pengaduan berubah dari fokus pada peningkatan kapasitas menjadi fokus dalam menggerakkan dan memahami kebutuhan pelanggan (_from supply driven to demand driven mindset_), kita harus bekerja lebih baik dari harapan pemberi tugas dan kita harus melayani lebih baik dari harapan pelanggan,” terang Zulkifli.

Ketua YLKI Tulus Abadi, mengatakan, hak konsumen diatur dalam UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan khususnya untuk hak-hak konsumen atau pelanggan PLN.

Tertuang dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pasal 29, ayat 1. Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) merupakan instrumen bagi PLN untuk memberikan pelayanan yang andal bagi konsumen

“Kami juga telah memberikan layanan yang menunjukkan kepeduliannya terhadap konsumen sejak tahun 2003 yang tidak dimiliki public services lain,” tuturnya.

“PLN memberikan kompensasi apabila tidak memenuhi TMP yang telah ditentukan,” ucap Tulus.

Dirinya menambahkan digitalisasi merupakan sebuah keniscayaan. Menurut Tulus konsumen di Indonesia sudah hampir semuanya sadar adanya internet, sehingga ini merupakan hal yang dapat digunakan untuk meningkatkan produktivitas.

“Di satu sisi meningkatkan pelayanan kepada konsumen dan disisi lain mengelaborasi hak-hak konsumen serta meminimalisir human error,” tutup Tulus Abadi. [JAR]

]]> .
PT PLN (Persero) memperingati Hari Hak Konsumen Sedunia dengan meningkatkan layanan digital untuk seluruh pelanggan.

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini, mengatakan peningkatan pelayanan diberikan kepada pelanggan melalui aplikasi New PLN Mobile.

Menurutnya kepuasan konsumen merupakan kunci dari keberhasilan perusahaan. Maka PLN memegang teguh komitmen untuk memenuhi hak-hak konsumen PLN di Indonesia dengan digitalisasi layanan melalui New PLN Mobile.

“Kita semua adalah konsumen atau pelanggan PLN sekaligus pelayannya, sehingga wajib peduli terhadap hak-hak dari pelanggan PLN. Mari kita penuhi hak kita dan hak-hak lebih dari 78 juta konsumen PLN di Indonesia untuk mendapatkan kemudahan digitalisasi layanan melalui New PLN Mobile,” seru Zulkifli dalam keterangannya seraya memberi semangat kepada semua petugas PLN, Selasa (16/3).

Dalam acara peringatan juga digelar diskusi bertema Peduli dan Lindungi Konsumen: Penuhi Hak Konsumen dengan Digitalisasi Layanan.

Selain Bos PLN, hadir juga sebagai pembicara Komisaris Utama PLN Amin Sunaryadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, dan Komedian sekaligus Influencer Abdel Achrian serta seluruh insan PLN di seluruh Indonesia.

Zulkifli mengatakan, bahwa PLN ingin memudahkan konsumen atau pelanggan dengan layanan dalam genggaman smartphone melalui New PLN Mobile.

“Hal ini sejalan dengan salah satu pilar transformasi PLN, yaitu customer focused,” tuturnya. PLN menyediakan beberapa layanan pada New PLN Mobile, antara lain:

1.Pembelian token dan pembayaran tagihan 2.Perubahan Daya

3.SwaCAM atau Catat Meter Mandiri

4.Riwayat Penggunaan Listrik atau Pembelian Token

5.Pengaduan berubah dari fokus pada peningkatan kapasitas menjadi fokus dalam menggerakkan dan memahami kebutuhan pelanggan (_from supply driven to demand driven mindset_), kita harus bekerja lebih baik dari harapan pemberi tugas dan kita harus melayani lebih baik dari harapan pelanggan,” terang Zulkifli.

Ketua YLKI Tulus Abadi, mengatakan, hak konsumen diatur dalam UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan khususnya untuk hak-hak konsumen atau pelanggan PLN.

Tertuang dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pasal 29, ayat 1. Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) merupakan instrumen bagi PLN untuk memberikan pelayanan yang andal bagi konsumen

“Kami juga telah memberikan layanan yang menunjukkan kepeduliannya terhadap konsumen sejak tahun 2003 yang tidak dimiliki public services lain,” tuturnya.

“PLN memberikan kompensasi apabila tidak memenuhi TMP yang telah ditentukan,” ucap Tulus.

Dirinya menambahkan digitalisasi merupakan sebuah keniscayaan. Menurut Tulus konsumen di Indonesia sudah hampir semuanya sadar adanya internet, sehingga ini merupakan hal yang dapat digunakan untuk meningkatkan produktivitas.

“Di satu sisi meningkatkan pelayanan kepada konsumen dan disisi lain mengelaborasi hak-hak konsumen serta meminimalisir human error,” tutup Tulus Abadi. [JAR]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories