Hari Ini, Djoko Tjandra Jalani Sidang Vonis
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra hari ini akan menjalani sidang vonis atas kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo mengatakan, sidang putusan rencananya digelar pukul 10.30 WIB, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Soesilo berharap kliennya dapat diputus bebas oleh majelis hakim. “Benar (sidang putusan Djoko Tjandra hari ini). Biasanya (mulai) jam 10.30 WIB. Harapannya putusan bebas,” ujar Soesilo saat dikonfirmasi, Senin (5/4).
Sementara Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Zulkipli berharap majelis hakim menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan jaksa, atau lebih.
“(Harapan) majelis hakim tetap konsisten dengan putusan-putusan terdahulu, biasanya dinaikin dari tuntutan,” ujar Zulkipli.
Djoko Tjandra dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suapred notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Dia diyakini jaksa memberi suap ke dua jenderal polisi berkaitan dengan penghapusan red notice, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo.
Selain itu, dia juga didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Djoko sendiri santai menghadapi persidangan ini. Soalnya dia merasa dirinya adalah korban penipuan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya dalam kasus ini.
“Santai ajalah, sesuai fakta hukum aja, apa yang terjadi dalam persidangan. Memang faktanya itu kan penipuan,” ujar Djoko, Kamis (25/3). [OKT]
]]> Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra hari ini akan menjalani sidang vonis atas kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo mengatakan, sidang putusan rencananya digelar pukul 10.30 WIB, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Soesilo berharap kliennya dapat diputus bebas oleh majelis hakim. “Benar (sidang putusan Djoko Tjandra hari ini). Biasanya (mulai) jam 10.30 WIB. Harapannya putusan bebas,” ujar Soesilo saat dikonfirmasi, Senin (5/4).
Sementara Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Zulkipli berharap majelis hakim menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan jaksa, atau lebih.
“(Harapan) majelis hakim tetap konsisten dengan putusan-putusan terdahulu, biasanya dinaikin dari tuntutan,” ujar Zulkipli.
Djoko Tjandra dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suapred notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Dia diyakini jaksa memberi suap ke dua jenderal polisi berkaitan dengan penghapusan red notice, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo.
Selain itu, dia juga didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Djoko sendiri santai menghadapi persidangan ini. Soalnya dia merasa dirinya adalah korban penipuan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya dalam kasus ini.
“Santai ajalah, sesuai fakta hukum aja, apa yang terjadi dalam persidangan. Memang faktanya itu kan penipuan,” ujar Djoko, Kamis (25/3). [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .