Gugat BPK Ke PTUN Jakarta Benny Tjokro Ingin Batalkan Hasil Audit Kasus Jiwasraya
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) siap menghadapi gugatan Benny Tjokrosaputro yang mempersoalkan hasil perhitungan kerugian negara kasus Jiwasraya.
Anggota BPK Achsanul Qosasi mengatakan, pihaknya menghormati langkah terdakwa kasus Jiwasraya menempuh upaya hukum. “Itu hak siapa saja, termasuk Benny Tjokrosaputro,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Jakarta menjatuhkanvonis seumur hidup kepada Benny. Bos PT Hanson International itu terbukti melakukan korupsi dana investasi Jiwasraya.
Berdasarkan hasil audit BPK, kerugian Jiwasraya akibat perbuatan Benny cs mencapai Rp 16,81 triliun. Benny pun dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 6 triliun.
Nah, kini Benny mempersoalkan hasil audit itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan didaftarkan pada Jumat, 26 Februari 2021 lalu. Benny mengajukan enam tuntutan dalam gugatan ini. Pertama, agar majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan batal atau tidak sah Surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif yang dikeluarkan oleh BPK, karena bertentangan dengan Peraturan yang berlaku Keputusan BPK.
Ketiga, memerintahkan untuk mencabut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dengan segera dan tanpa syarat apapun. Berikutnya, mewajibkan BPK membayar ganti rugi terhadap Benny Tjokro.
Kelima, memerintahkan BPK menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi namanya ke dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula, sebagai warga negara yang baik.
Keenam, membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada BPK.
Bob Hasan, Kuasa Hukum Benny mengatakan, audit investigasi BPK itu dianggap tidak relevan dengan kasus yang menjerat kliennya. Lantaran itu, pihaknya meminta agar PTUN membatalkannya.
Kejaksaan Agung sebagai penyidik kasus Jiwasraya mempersilakan Benny menempuh upaya hukum, jika merasa keberatan atas proses pengusutan perkaranya.
“Kita menghormati seluruh tahapan yang sudah ditetapkan hakim. Kita serahkan upaya hukum lanjutan yang diajukan terpidana pada persidangan. Biar hakim yang membuktikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer.
Ia menandaskan, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan didasari temuan bukti-bukti. Adapun laporan investigatif BPK dijadikan alat atau petunjuk dalam menindaklanjuti dugaan korupsi dana Jiwasraya.
Sebelumnya, Benny juga mempersoalkan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan terhadap dirinya. Ia mengajukan gugatan terhadap Auditor BPK, BPK hingga Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Ketiga pihak itu dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai perkara nomor 199/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Gugatan ini telah diputus pada 12 Agustus 2020. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, pihaknya tidak berwenang mengadili gugatan ini.
Mengacu pada putusan ini, pihak Benny akhirnya menempuh upaya hukum ke PTUN Jakarta. [GPG]
]]> Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) siap menghadapi gugatan Benny Tjokrosaputro yang mempersoalkan hasil perhitungan kerugian negara kasus Jiwasraya.
Anggota BPK Achsanul Qosasi mengatakan, pihaknya menghormati langkah terdakwa kasus Jiwasraya menempuh upaya hukum. “Itu hak siapa saja, termasuk Benny Tjokrosaputro,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Jakarta menjatuhkanvonis seumur hidup kepada Benny. Bos PT Hanson International itu terbukti melakukan korupsi dana investasi Jiwasraya.
Berdasarkan hasil audit BPK, kerugian Jiwasraya akibat perbuatan Benny cs mencapai Rp 16,81 triliun. Benny pun dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 6 triliun.
Nah, kini Benny mempersoalkan hasil audit itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan didaftarkan pada Jumat, 26 Februari 2021 lalu. Benny mengajukan enam tuntutan dalam gugatan ini. Pertama, agar majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan batal atau tidak sah Surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif yang dikeluarkan oleh BPK, karena bertentangan dengan Peraturan yang berlaku Keputusan BPK.
Ketiga, memerintahkan untuk mencabut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dengan segera dan tanpa syarat apapun. Berikutnya, mewajibkan BPK membayar ganti rugi terhadap Benny Tjokro.
Kelima, memerintahkan BPK menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi namanya ke dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula, sebagai warga negara yang baik.
Keenam, membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada BPK.
Bob Hasan, Kuasa Hukum Benny mengatakan, audit investigasi BPK itu dianggap tidak relevan dengan kasus yang menjerat kliennya. Lantaran itu, pihaknya meminta agar PTUN membatalkannya.
Kejaksaan Agung sebagai penyidik kasus Jiwasraya mempersilakan Benny menempuh upaya hukum, jika merasa keberatan atas proses pengusutan perkaranya.
“Kita menghormati seluruh tahapan yang sudah ditetapkan hakim. Kita serahkan upaya hukum lanjutan yang diajukan terpidana pada persidangan. Biar hakim yang membuktikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer.
Ia menandaskan, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan didasari temuan bukti-bukti. Adapun laporan investigatif BPK dijadikan alat atau petunjuk dalam menindaklanjuti dugaan korupsi dana Jiwasraya.
Sebelumnya, Benny juga mempersoalkan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan terhadap dirinya. Ia mengajukan gugatan terhadap Auditor BPK, BPK hingga Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Ketiga pihak itu dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai perkara nomor 199/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Gugatan ini telah diputus pada 12 Agustus 2020. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, pihaknya tidak berwenang mengadili gugatan ini.
Mengacu pada putusan ini, pihak Benny akhirnya menempuh upaya hukum ke PTUN Jakarta. [GPG]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .