Gubernur Sulsel Di-OTT, KPK Sudah Ingatkan Kepala Daerah Jangan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, di Rumah dinasnya, Jl Jenderal Sudirman Makassar, Jumat (26/2) malam.
Padahal, di hari yang sama, KPK sudah memberi peringatan kepada para kepala daerah agar tidak melakukan korupsi.
“KPK mengingatkan kepala daerah yang baru saja dilantik agar mewujudkan janji kampanye dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih demi memajukan daerahnya,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Jumat (26/2) kemarin.
Selain itu, KPK juga berharap kepala daerah selalu memegang teguh integritas dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam menjalankan pemerintahannya.
KPK melalui program-program pencegahan, koordinasi dan supervisi akan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.
Salah satunya melalui implementasi delapan area intervensi sebagai fokus perbaikan, yang meliputi sektor Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.
Kedelapan area intervensi tersebut dipetakan berdasarkan pengalaman KPK dalam menangani tindak pidana korupsi dan merupakan titik rawan korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah.
Beberapa modus korupsi yang dilakukan kepala daerah tersebut antara lain terkait belanja daerah yang meliputi pengadaan barang dan jasa, pengelolaan kas daerah, hibah dan bantuan sosial (bansos).
Kemudian, pengelolaan aset, hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga. Lalu, korupsi pada sektor penerimaan daerah. Mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat. Lainnya, korupsi di sektor perizinan, mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan.
Terakhir, benturan kepentingan, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya. “KPK berharap para kepala daerah tidak lagi mengulang praktik korupsi tersebut,” tegas Ipi.
KPK mengajak kepala daerah untuk menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat, terutama di masa pandemi saat ini dengan menciptakan inovasi bagi daerahnya demi kesejahteraan masyarakat.
Ipi mengungkapkan, hingga Februari 2021 KPK telah menetapkan 126 kepala daerah sebagai tersangka yang terdiri dari 110 bupati/wali kota dan wakilnya, serta 16 Gubernur. Kini, Nurdin Abdullah menambah daftar tersebut. Dia menjadi Gubernur ke 17 yang ditangkap KPK. [OKT]
]]> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, di Rumah dinasnya, Jl Jenderal Sudirman Makassar, Jumat (26/2) malam.
Padahal, di hari yang sama, KPK sudah memberi peringatan kepada para kepala daerah agar tidak melakukan korupsi.
“KPK mengingatkan kepala daerah yang baru saja dilantik agar mewujudkan janji kampanye dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih demi memajukan daerahnya,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Jumat (26/2) kemarin.
Selain itu, KPK juga berharap kepala daerah selalu memegang teguh integritas dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam menjalankan pemerintahannya.
KPK melalui program-program pencegahan, koordinasi dan supervisi akan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.
Salah satunya melalui implementasi delapan area intervensi sebagai fokus perbaikan, yang meliputi sektor Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.
Kedelapan area intervensi tersebut dipetakan berdasarkan pengalaman KPK dalam menangani tindak pidana korupsi dan merupakan titik rawan korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah.
Beberapa modus korupsi yang dilakukan kepala daerah tersebut antara lain terkait belanja daerah yang meliputi pengadaan barang dan jasa, pengelolaan kas daerah, hibah dan bantuan sosial (bansos).
Kemudian, pengelolaan aset, hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga. Lalu, korupsi pada sektor penerimaan daerah. Mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat. Lainnya, korupsi di sektor perizinan, mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan.
Terakhir, benturan kepentingan, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya. “KPK berharap para kepala daerah tidak lagi mengulang praktik korupsi tersebut,” tegas Ipi.
KPK mengajak kepala daerah untuk menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat, terutama di masa pandemi saat ini dengan menciptakan inovasi bagi daerahnya demi kesejahteraan masyarakat.
Ipi mengungkapkan, hingga Februari 2021 KPK telah menetapkan 126 kepala daerah sebagai tersangka yang terdiri dari 110 bupati/wali kota dan wakilnya, serta 16 Gubernur. Kini, Nurdin Abdullah menambah daftar tersebut. Dia menjadi Gubernur ke 17 yang ditangkap KPK. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .