
Golput Halangi Demokrasi, Dasco Ingatkan Ada Sanksi Hukum
Rektor Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI) yang juga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai, tindakan dan ajakan untuk tidak memilih dalam pemilu alias golput adalah bagian dari menghalangi proses demokrasi dan melanggar Undang-Undang. Tepatnya, Pasal 531 UU Pemilu. Siingatkannya, ada sanksi bagi mereka yang melanggarnya.
“Pasal itu berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 48 juta,” ujar Dasco dalam keterangan pers, Senin (31/5).
Selain mengutip Pasal 531, Dasco menjabarkan Pasal 515 UU Pemilu yang berbunyi; ‘Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta’.
Peringatan ini disampaikan Dasco lantaran sudah ada ajakan untuk golput pada Pemilu 2024. Dia menilai, diskursus tentang politik dan pemilu di tengah masyarakat adalah hal yang wajar. Sebab, setiap orang berhak untuk menentukan pilihan politiknya.
“Semakin banyak yang memikirkan pemilu, semakin baik politik kita. Artinya, kontribusi publik dalam menentukan arah bangsa semakin meningkat, ini fenomena yang positif,” imbuhnya.
Namun Dasco mengimbau kepada siapa pun agar tidak mengajak orang untuk golput. Dia juga mengajak semua pihak untuk menggunakan hak politiknya sebaik mungkin dan mengabaikan ajakan untuk golput. “Golput bukan sifat ksatria dan bukan solusi untuk memperbaiki kondisi negeri,” tegas Dasco.
Dasco menilai anggaran untuk pelaksanaan pemilu sangat besar, karena itu masyarakat seharusnya menggunakan hak pilihnya sebaik mungkin.
“Kalau kita dikasih kesempatan lima tahun sekali tapi tidak digunakan, bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menjadi tindakan yang mubazir dan tidak ksatria,” tutupnya. [OKT]
]]> Rektor Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI) yang juga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai, tindakan dan ajakan untuk tidak memilih dalam pemilu alias golput adalah bagian dari menghalangi proses demokrasi dan melanggar Undang-Undang. Tepatnya, Pasal 531 UU Pemilu. Siingatkannya, ada sanksi bagi mereka yang melanggarnya.
“Pasal itu berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 48 juta,” ujar Dasco dalam keterangan pers, Senin (31/5).
Selain mengutip Pasal 531, Dasco menjabarkan Pasal 515 UU Pemilu yang berbunyi; ‘Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta’.
Peringatan ini disampaikan Dasco lantaran sudah ada ajakan untuk golput pada Pemilu 2024. Dia menilai, diskursus tentang politik dan pemilu di tengah masyarakat adalah hal yang wajar. Sebab, setiap orang berhak untuk menentukan pilihan politiknya.
“Semakin banyak yang memikirkan pemilu, semakin baik politik kita. Artinya, kontribusi publik dalam menentukan arah bangsa semakin meningkat, ini fenomena yang positif,” imbuhnya.
Namun Dasco mengimbau kepada siapa pun agar tidak mengajak orang untuk golput. Dia juga mengajak semua pihak untuk menggunakan hak politiknya sebaik mungkin dan mengabaikan ajakan untuk golput. “Golput bukan sifat ksatria dan bukan solusi untuk memperbaiki kondisi negeri,” tegas Dasco.
Dasco menilai anggaran untuk pelaksanaan pemilu sangat besar, karena itu masyarakat seharusnya menggunakan hak pilihnya sebaik mungkin.
“Kalau kita dikasih kesempatan lima tahun sekali tapi tidak digunakan, bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menjadi tindakan yang mubazir dan tidak ksatria,” tutupnya. [OKT]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .