GINSI Dukung Penuh Kemenperin Soal Importasi Baja .
Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mendukung penuh sosialisasi kebijakan Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terhadap perubahan regulasi importasi besi baja, baja paduan dan produk turunannya.
Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Pusat GINSI Bidang Logistik dan Kepelabuhanan, Erwin Taufan mengatakan, sosialisasi terhadap perubahan regulasi importasi komoditi itu telah dilakukan Kemenperin kepada para importir.
GINSI mengapresiasi adanya sinergi yang telah dilakukan antara pemerintah dan para importir yang tergabung dalam GINSI agar aktivitas logistik yang berhubungan dengan importasi komoditi itu bisa berjalan.
Apalagi, besi, baja dan produk turunannya juga diperlukan dalam berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Tanah Air.
“Kita mensupport kebijakan Kemenperin. Perubahan peraturan itu bertujuan untuk lebih mempermudah proses pengurusan perizinan importasi. Selain itu, sosialisasi aturan ini bisa bermanfaat menambah edukasi para pelaku usaha importasi,” ujarnya dalam keterangan resminya, Minggu (11/4).
Taufan menuturkan, dasar hukum Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya telah resmi diundangkan sejak 17 Februari 2021, dan saat ini terus disosialisasikan kepada pelaku usaha tetkait.
Taufan menyebutkan, berdasarkan beleid terbaru tersebut, terdapat beberapa pasal perubahan yang diatur antara lain ketentuan pada pasal 2 diubah sehingga berbunyi Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir yang telah mendapat Persetujuan Impor.
Adapun Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud bagi perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) maupun pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) diterbitkan berdasarkan Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Kemenperin.
Kemudian, kata Taufan, ketentuan pada pasal 3 dalam beleid itu juga diubah yakni Pertimbangan dan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 paling sedikit memuat informasi mengenai nomor pos tarif/HS Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang akan diimpor; jumlah, jenis dan spesifikasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang akan diimpor, pelabuhan muat dan/atau negara asal, pelabuhan tujuan Impor; keterangan verifikasi di pelabuhan muat, dan masa berlaku hanya untuk Pertimbangan Teknis.
Selain itu pada pasal 12 (A) aturuan tersebut Pertimbangan Teknis importasi komoditi tersebut harus mempertimbangan antara lain; kebutuhan Besi atau Baja, Baja Paduan dan atau Produk Turunannya dari pelaku usaha, realisasi impor dan atau produksi dari pelaku usaha, dan neraca penyediaan dan permintaan Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya nasional.
Dalam peraturan tersebut juga menyebutkan, kebutuhan Baja, Baja Paduan dan atau Produk Turunannya dari pelaku usaha sebagaimana dipertimbangkan berdasarkan dokumen persyaratan disampaikan dan data industri yang disampaikan melalui sistem informasi industri nasional (SIINas).
“GINSI dapat memahami adanya perubahan dalam beleid itu, karena pemerintah kini berkomitmen ingin menekan laju importasi komoditi tersebut guna melindungi industri dalam negeri. Namun, disisi lain industri dalam negeri juga agar mampu berkontribusi dalam meningkatkan produktivitas nasionalnya,” tuturnya.
Ia berharap adanya perubahan-perubahan regulasi importasi komoditi baja, besi baja dan turunannya, GINSI akan turut menyosialisasikannya kepada para importir yang ada di seluruh Indonesia. [KPJ]
]]> .
Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mendukung penuh sosialisasi kebijakan Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terhadap perubahan regulasi importasi besi baja, baja paduan dan produk turunannya.
Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Pusat GINSI Bidang Logistik dan Kepelabuhanan, Erwin Taufan mengatakan, sosialisasi terhadap perubahan regulasi importasi komoditi itu telah dilakukan Kemenperin kepada para importir.
GINSI mengapresiasi adanya sinergi yang telah dilakukan antara pemerintah dan para importir yang tergabung dalam GINSI agar aktivitas logistik yang berhubungan dengan importasi komoditi itu bisa berjalan.
Apalagi, besi, baja dan produk turunannya juga diperlukan dalam berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Tanah Air.
“Kita mensupport kebijakan Kemenperin. Perubahan peraturan itu bertujuan untuk lebih mempermudah proses pengurusan perizinan importasi. Selain itu, sosialisasi aturan ini bisa bermanfaat menambah edukasi para pelaku usaha importasi,” ujarnya dalam keterangan resminya, Minggu (11/4).
Taufan menuturkan, dasar hukum Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya telah resmi diundangkan sejak 17 Februari 2021, dan saat ini terus disosialisasikan kepada pelaku usaha tetkait.
Taufan menyebutkan, berdasarkan beleid terbaru tersebut, terdapat beberapa pasal perubahan yang diatur antara lain ketentuan pada pasal 2 diubah sehingga berbunyi Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir yang telah mendapat Persetujuan Impor.
Adapun Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud bagi perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) maupun pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) diterbitkan berdasarkan Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Kemenperin.
Kemudian, kata Taufan, ketentuan pada pasal 3 dalam beleid itu juga diubah yakni Pertimbangan dan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 paling sedikit memuat informasi mengenai nomor pos tarif/HS Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang akan diimpor; jumlah, jenis dan spesifikasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang akan diimpor, pelabuhan muat dan/atau negara asal, pelabuhan tujuan Impor; keterangan verifikasi di pelabuhan muat, dan masa berlaku hanya untuk Pertimbangan Teknis.
Selain itu pada pasal 12 (A) aturuan tersebut Pertimbangan Teknis importasi komoditi tersebut harus mempertimbangan antara lain; kebutuhan Besi atau Baja, Baja Paduan dan atau Produk Turunannya dari pelaku usaha, realisasi impor dan atau produksi dari pelaku usaha, dan neraca penyediaan dan permintaan Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya nasional.
Dalam peraturan tersebut juga menyebutkan, kebutuhan Baja, Baja Paduan dan atau Produk Turunannya dari pelaku usaha sebagaimana dipertimbangkan berdasarkan dokumen persyaratan disampaikan dan data industri yang disampaikan melalui sistem informasi industri nasional (SIINas).
“GINSI dapat memahami adanya perubahan dalam beleid itu, karena pemerintah kini berkomitmen ingin menekan laju importasi komoditi tersebut guna melindungi industri dalam negeri. Namun, disisi lain industri dalam negeri juga agar mampu berkontribusi dalam meningkatkan produktivitas nasionalnya,” tuturnya.
Ia berharap adanya perubahan-perubahan regulasi importasi komoditi baja, besi baja dan turunannya, GINSI akan turut menyosialisasikannya kepada para importir yang ada di seluruh Indonesia. [KPJ]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .