Gempari Kecam Tindak Kekerasan Terhadap Anak Balita Di Tangerang .
Gerakan Masyarakat Peduli Anak dan Remaja Indonesia (Gempari) mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Angga Sentana Dewa (27) terhadap anak berusia 2 tahun di Kabupaten Tangerang.
Ketua Umum Gempari Patrika S.A Paturusi mendorong Dinas Kesehatan Kota Tangerang memenuhi hak rehabilitasi medis anak korban akibat luka fisik.
“Kami berharap Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Tangerang melakukan home visit ke rumah korban dan memberikan hak rehabilitasi psikologis terhadap anak korban dari dampak kekerasan tersebut,” ujar Anggie, sapaan akrab Patrika, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/3/2021).
Anggie mengingatkan, kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana, baik dalam Undang-undang (UU) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) maupun dalam UU Perlindungan Anak.
“Saya berharap keluarga korban tidak mengambil jalan damai. Biarlah kasus ini berlanjut dan diproses di peradilan demi kepastian hukum dan efek jera bagi siapapun yang melakukan kekerasan terhadap anak,” tegasnya.
Selain kasus di Tangerang, Anggie juga menyesalkan tindakan nganiayaan terhadap Balita usia 7 bulan oleh ayah kandungnya di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.
Bayi itu dilarikan ke rumah sakit akibat luka lebam di sekujur tubuh. Sampai berita ini ditulis, Polisi masih memburu pelaku.
Gempari mengapresiasi gerak cepat Polri dalam mengusut kasus tersebut. Pihaknya berharap, kasus ini bisa jadi pelajaran penting dan tidak adalagi korban akibat kekerasan terhadap anak.
“Semoga tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap anak,” tutup Anggie yang juga Ketua DPP PPP.
Untuk diketahui, sejumlah potongan video kekerasan yang dilakukan oleh AS terhadap balita beredar luas di media sosial. Video tersebut belakangan diketahui direkam sendiri menggunakan ponsel pribadinya. Salah satu potongan video itu diposting oleh akun Instagram @ndorobeii.
Dalam potongan video, AS melakukan sejumlah penganiayaan di antaranya memukul anak tersebut dengan tangan di bagian perut dan dada. Sontak postingan tersebut mengundang reaksi geram dari banyak warganet.
Tidak butuh waktu lama, AS kemudian diamankan oleh jajaran Polresta Tangerang pada Senin (15/3/2021).
AS sengaja merekam lima video kekerasan terhadap bocah berusia 2 tahun 4 bulan itu menggunakan handphonenya.
“Tujuan tersangka memvideokan dan merekam untuk memperingatkan korban, kalau korban lempar handphone dan nangis lagi akan dipukul seperti itu lagi dengan menunjukkan video itu,” ujar Kapolres Kota Tangerang AKBP Wahyu S Bintoro saat memberikan keterangan resmi di Polres Kota Tangerang, Selasa siang 16 Maret 2021.
Polisi menyita handphone merek Oppo berisi lima video rekaman bocah disiksa tersebut. Pada video pertama, tersangka memukul 7 kali di bagian perut saat korban duduk menggunakan tangan kiri.
Video kedua tersangka memukul 7 kali bagian perut korban menggunakan tangan kiri hingga korban buang air besar. Pada penyiksaan berikutnya, ketika korban posisi telentang, tersangka memukul 4 kali perut korban menggunakan tangan kanan.
Tersangka kembali merekam penganiayaan dengan memukul korban 3 kali di bagian dada menggunakan sikut kanan.
“Video ke-5 ketika tersangka memukul korban sebanyak 4 kali di bagian perut bawah,” kata Wahyu.
Menurut Wahyu, semua tindakan kekerasan anak tersebut dilakukan dan direkam AS pada 28 Februari 2021 di rumah tersangka di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Pada hari itu AS mengajak Z yang masih berusia balita ke rumahnya setelah mengantar AW, pacarnya bekerja. AW merupakan bibi korban.
Sesampai di rumahnya, AS tertidur dan terbangun oleh tangisan bocah itu. Karena bocah itu terus menangis, tersangka memberikan ponselnya agar korban diam. Namun, korban tetap menangis dan membanting HP tersebut.
“Tersangka kesal korban membanting telepon selulernya sehingga melakukan penganiayaan,” kata Wahyu.
Hampir dua bulan berlalu, AW baru mengetahui video penganiayaan anak itu dan melaporkannya kepada orangtua korban yang merupakan kakak kandungnya. Orangtua korban melapor ke Polresta Kota Tangerang. Pada 15 Maret 2021 tersangka ditangkap di rumahnya. [FAZ]
]]> .
Gerakan Masyarakat Peduli Anak dan Remaja Indonesia (Gempari) mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Angga Sentana Dewa (27) terhadap anak berusia 2 tahun di Kabupaten Tangerang.
Ketua Umum Gempari Patrika S.A Paturusi mendorong Dinas Kesehatan Kota Tangerang memenuhi hak rehabilitasi medis anak korban akibat luka fisik.
“Kami berharap Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Tangerang melakukan home visit ke rumah korban dan memberikan hak rehabilitasi psikologis terhadap anak korban dari dampak kekerasan tersebut,” ujar Anggie, sapaan akrab Patrika, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/3/2021).
Anggie mengingatkan, kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana, baik dalam Undang-undang (UU) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) maupun dalam UU Perlindungan Anak.
“Saya berharap keluarga korban tidak mengambil jalan damai. Biarlah kasus ini berlanjut dan diproses di peradilan demi kepastian hukum dan efek jera bagi siapapun yang melakukan kekerasan terhadap anak,” tegasnya.
Selain kasus di Tangerang, Anggie juga menyesalkan tindakan nganiayaan terhadap Balita usia 7 bulan oleh ayah kandungnya di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.
Bayi itu dilarikan ke rumah sakit akibat luka lebam di sekujur tubuh. Sampai berita ini ditulis, Polisi masih memburu pelaku.
Gempari mengapresiasi gerak cepat Polri dalam mengusut kasus tersebut. Pihaknya berharap, kasus ini bisa jadi pelajaran penting dan tidak adalagi korban akibat kekerasan terhadap anak.
“Semoga tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap anak,” tutup Anggie yang juga Ketua DPP PPP.
Untuk diketahui, sejumlah potongan video kekerasan yang dilakukan oleh AS terhadap balita beredar luas di media sosial. Video tersebut belakangan diketahui direkam sendiri menggunakan ponsel pribadinya. Salah satu potongan video itu diposting oleh akun Instagram @ndorobeii.
Dalam potongan video, AS melakukan sejumlah penganiayaan di antaranya memukul anak tersebut dengan tangan di bagian perut dan dada. Sontak postingan tersebut mengundang reaksi geram dari banyak warganet.
Tidak butuh waktu lama, AS kemudian diamankan oleh jajaran Polresta Tangerang pada Senin (15/3/2021).
AS sengaja merekam lima video kekerasan terhadap bocah berusia 2 tahun 4 bulan itu menggunakan handphonenya.
“Tujuan tersangka memvideokan dan merekam untuk memperingatkan korban, kalau korban lempar handphone dan nangis lagi akan dipukul seperti itu lagi dengan menunjukkan video itu,” ujar Kapolres Kota Tangerang AKBP Wahyu S Bintoro saat memberikan keterangan resmi di Polres Kota Tangerang, Selasa siang 16 Maret 2021.
Polisi menyita handphone merek Oppo berisi lima video rekaman bocah disiksa tersebut. Pada video pertama, tersangka memukul 7 kali di bagian perut saat korban duduk menggunakan tangan kiri.
Video kedua tersangka memukul 7 kali bagian perut korban menggunakan tangan kiri hingga korban buang air besar. Pada penyiksaan berikutnya, ketika korban posisi telentang, tersangka memukul 4 kali perut korban menggunakan tangan kanan.
Tersangka kembali merekam penganiayaan dengan memukul korban 3 kali di bagian dada menggunakan sikut kanan.
“Video ke-5 ketika tersangka memukul korban sebanyak 4 kali di bagian perut bawah,” kata Wahyu.
Menurut Wahyu, semua tindakan kekerasan anak tersebut dilakukan dan direkam AS pada 28 Februari 2021 di rumah tersangka di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Pada hari itu AS mengajak Z yang masih berusia balita ke rumahnya setelah mengantar AW, pacarnya bekerja. AW merupakan bibi korban.
Sesampai di rumahnya, AS tertidur dan terbangun oleh tangisan bocah itu. Karena bocah itu terus menangis, tersangka memberikan ponselnya agar korban diam. Namun, korban tetap menangis dan membanting HP tersebut.
“Tersangka kesal korban membanting telepon selulernya sehingga melakukan penganiayaan,” kata Wahyu.
Hampir dua bulan berlalu, AW baru mengetahui video penganiayaan anak itu dan melaporkannya kepada orangtua korban yang merupakan kakak kandungnya. Orangtua korban melapor ke Polresta Kota Tangerang. Pada 15 Maret 2021 tersangka ditangkap di rumahnya. [FAZ]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .