
Geledah Di Banjarnegara, KPK Temukan Dokumen Dan Barang Elektronik
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
“Hari Senin (9/8) tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di 2 lokasi yang berada di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (10/8).
Dua lokasi yang dimaksud yaitu kantor Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan kantor PT Bumi Rejo (BR) yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara.
“Dari Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan kantor PT BR yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara, ditemukan antara lain berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” ungkapnya.
Ali menambahkan, bukti-bukti tersebut akan dianalisa lebih lanjut dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi pembuktian berkas perkara.
KPK tengah menyidik dugaan korupsi terkait proyek pengadaan dan penerimaan gratifikasi pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018.
KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pengadaan, pemborongan, ataupun persewaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banjarnegara tahun 2017-2018.
Tak hanya korupsi, KPK juga mengusut dugaan gratifikasinya. Sejalan dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.
Salah satu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dikabarkan adalah Bupati Banjarnegara.
Ali sendiri masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tersebut.
KPK akan mengumumkan secara lengkap kronologis serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. [OKT]
]]> Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
“Hari Senin (9/8) tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di 2 lokasi yang berada di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (10/8).
Dua lokasi yang dimaksud yaitu kantor Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan kantor PT Bumi Rejo (BR) yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara.
“Dari Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan kantor PT BR yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara, ditemukan antara lain berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” ungkapnya.
Ali menambahkan, bukti-bukti tersebut akan dianalisa lebih lanjut dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi pembuktian berkas perkara.
KPK tengah menyidik dugaan korupsi terkait proyek pengadaan dan penerimaan gratifikasi pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018.
KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pengadaan, pemborongan, ataupun persewaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banjarnegara tahun 2017-2018.
Tak hanya korupsi, KPK juga mengusut dugaan gratifikasinya. Sejalan dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.
Salah satu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dikabarkan adalah Bupati Banjarnegara.
Ali sendiri masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tersebut.
KPK akan mengumumkan secara lengkap kronologis serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. [OKT]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .