Gara-gara Virus Corona Hidup 76.500 Warga Jakarta Makin Melarat

Pandemi Covid-19 membuat puluhan ribu orang warga Ibu Kota mengalami kesulitan ekonomi. Setidaknya, dalam satu tahun terakhir, 15.980 penduduk Jakarta masuk jurang kemiskinan.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta Buyung Airlangga memaparkan, hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), penduduk miskin di Jakarta pada September 2020, sebesar 4,69 persen atau sejumlah 496.840 jiwa.

“Angka itu menunjukkan ada kenaikan 15.980 jiwa dibandingkan Maret 2020 yang tercatat sebanyak 480.860 jiwa. Bila dibandingkan September 2019, jumlah penduduk miskin di Jakarta naik sebanyak 120 ribu jiwa dari 362 ribu jiwa,” ujar Buyung, Selasa (16/02).

Selain jumlah orang miskin baru, lanjut Buyung, sejak Maret 2020, jumlah penduduk melarat alias sangat miskin juga bertambah 76.500 jiwa menjadi 184.700 jiwa.

Menurutnya, bertambahnya penduduk miskin disebabkan sejumlah faktor. Di antaranya, semakin sedikitnya lapangan kerja. Kemudian, sejak Februari sampai Agustus 2020, pendapatan warga anjlok. Dari, rata-rata pendapatan Rp 4,2 juta per bulan menjadi Rp 3,7 juta per bulan. Selain itu, rata-rata jam kerja masyarakat turun dari 48 jam per minggu, menjadi 43 jam per minggu. Hingga Agustus 2020, kesempatan kerja yang tersedia di DKI Jakarta belum mampu menyerap penduduk yang kehilangan pekerjaan karena pandemi.

Penduduk Ibu Kota yang dimasukkan kategori miskin yakni mereka yang rentan dan berada dalam kategori rumah tangga dengan Kepala Rumah Tangga (KRT) berusia tidak produktif atau di luar 15-64 tahun. Selain itu, memiliki banyak anggota rumah tangga, dan tingkat pendidikan kepala rumah tangga yang rendah.

Salah Sasaran

Untuk menekan angka kemiskinan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 300.000 per bulan per kepala keluarga sejak Januari dan dilanjutkan sampai April 2021.

Pemberian BST ini tujuannya untuk meringankan beban keluarga yang secara finansial terdampak pandemi. Namun sayang, banyak persoalan dalam penyaluran BST. Mulai dari ketidaksesuaian pendataan hingga dugaan penyelewengan.

Koalisi Reformasi Perlindungan Sosial yang beranggotakan Serikat Pejuang Rakyat Indonesia (SPRI), Perkumpulan Inisiatif, FITRA, serta Kota Kita melaporkan berbagai temuan penyaluran BST. Koalisi ini memantau pendataan dan pendistribusian di 32 kelurahan di Ibu Kota.

Sekretaris Jenderal SPRI, Dika Moehammad memaparkan sejumlah persoalan terkait penyaluran BST. Pertama, ada keluarga yang berhak namun tidak terdata sebagai penerima. Jumlahnya 600 kepala keluarga (KK). Padahal mereka ber-KTP DKI Jakarta atau yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Selain itu, ada 534 KK tidak memiliki KTP DKI, tetapi telah tinggal di Jakarta selama lebih dari enam bulan.

Kedua, BST salah sasaran. Menurut Dika, pihaknya menemukan sebanyak 75 keluarga mampu, tetapi menerima BST. “Ini tersebar di 12 kelurahan,” terang Dika.

Dika mengatakan, proses penyaluran terindikasi tidak transparan. Pihaknya mewawancarai 300 penerima BST di 30 kelurahan. Hasilnya, sebanyak 37,7 persen penerima BST mengaku, penyelenggara tidak membuka daftar penerima untuk umum.

 

Selain data itu, lanjutnya, hasil pemantauan menyebutkan 19 persen masyarakat menyampaikan lokasi pendistribusian jauh dari rumah tinggal. Kemudian, 30,5 persen warga menilai jadwal pendistribusian dilakukan bertepatan dengan waktu kerja.

Persoalan lainnya, ada sejumlah warga tidak dapat mencairkan dana BST. Dari pengamatan di 25 kelurahan, ada 47 KK di tujuh kelurahan dilaporkan tidak bisa mencairkan dana BST karena tidak dapat menunjukkan KTP suami.

Hal itu terjadi karena, ada yang sudah bercerai, ditinggal oleh suami, dan suaminya bekerja di luar kota. Selain itu, ada 135 KK penerima BST sudah menerima bansos lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT, dan KLJ.

Pungutan Liar

SPRI menemukan praktik pungutan liar dalam proses distribusi BST. Modusnya, ucapan terima kasih. Kasus pungli ditemukan 18 RT yang tersebar di 9 kelurahan.

“Kebanyakan korban takut melapor resmi. Alasannya, potongan dibagikan kepada warga yang tidak mendapat BST. Ada juga modus, untuk pos RW, pembelian ambulans, pembangunan tempat ibadah, dan sebagainya,” ujarnya.

Pemotongan dana BST jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu per KK. Salah seorang warga dari Kamal, Kalideres, Jakarta Barat yang diadvokasi oleh SPRI menceritakan, oknum yang memotong dana BST itu tak lain adalah ketua RT setempat.

“Disuruh RT, katanya, untuk biaya administrasi. Per KK Rp 30 ribu,” curhat warga yang menolak menyebutkan namanya.

Kepala Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial DKI Jakarta, Susana Budi Susilowati berjanji akan menindaklanjuti temuan ini.

Dibeberkannya, untuk keluhan lokasi penerimaan kartu ATM yang jauh, Bank DKI akan memetakan kembali lokasi domisili penerima manfaat didekatkan dengan lokasi distribusi.

“Untuk warga yang tak menerima bantuan, warga dapat menyertakan surat kuasa, surat nikah baik asli maupun salinan, dan surat pernyataan dari ketua RT bermaterai yang menyatakan diberikan kuasa untuk menerima BST,” ujarnya.

Soal adanya penerima BST sudah dapat bansos lain, Susan menjelaskan, pihaknya akan mendorong pemutakhiran data. “Seharusnya sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, penerima PKH dan BPNT tahun ini tidak menerima BST,” ujarnya.

Dia menambahkan, bagi wargayang tidak ber-KTP DKI Jakarta memang tidak menjadi sasaran penerima BST pada tahun ini. Sebab, penerima di luar KTP DKI Jakarta akan diusulkan oleh Pemerintah Daerah asal. [FAQ]

]]> Pandemi Covid-19 membuat puluhan ribu orang warga Ibu Kota mengalami kesulitan ekonomi. Setidaknya, dalam satu tahun terakhir, 15.980 penduduk Jakarta masuk jurang kemiskinan.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta Buyung Airlangga memaparkan, hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), penduduk miskin di Jakarta pada September 2020, sebesar 4,69 persen atau sejumlah 496.840 jiwa.

“Angka itu menunjukkan ada kenaikan 15.980 jiwa dibandingkan Maret 2020 yang tercatat sebanyak 480.860 jiwa. Bila dibandingkan September 2019, jumlah penduduk miskin di Jakarta naik sebanyak 120 ribu jiwa dari 362 ribu jiwa,” ujar Buyung, Selasa (16/02).

Selain jumlah orang miskin baru, lanjut Buyung, sejak Maret 2020, jumlah penduduk melarat alias sangat miskin juga bertambah 76.500 jiwa menjadi 184.700 jiwa.

Menurutnya, bertambahnya penduduk miskin disebabkan sejumlah faktor. Di antaranya, semakin sedikitnya lapangan kerja. Kemudian, sejak Februari sampai Agustus 2020, pendapatan warga anjlok. Dari, rata-rata pendapatan Rp 4,2 juta per bulan menjadi Rp 3,7 juta per bulan. Selain itu, rata-rata jam kerja masyarakat turun dari 48 jam per minggu, menjadi 43 jam per minggu. Hingga Agustus 2020, kesempatan kerja yang tersedia di DKI Jakarta belum mampu menyerap penduduk yang kehilangan pekerjaan karena pandemi.

Penduduk Ibu Kota yang dimasukkan kategori miskin yakni mereka yang rentan dan berada dalam kategori rumah tangga dengan Kepala Rumah Tangga (KRT) berusia tidak produktif atau di luar 15-64 tahun. Selain itu, memiliki banyak anggota rumah tangga, dan tingkat pendidikan kepala rumah tangga yang rendah.

Salah Sasaran

Untuk menekan angka kemiskinan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 300.000 per bulan per kepala keluarga sejak Januari dan dilanjutkan sampai April 2021.

Pemberian BST ini tujuannya untuk meringankan beban keluarga yang secara finansial terdampak pandemi. Namun sayang, banyak persoalan dalam penyaluran BST. Mulai dari ketidaksesuaian pendataan hingga dugaan penyelewengan.

Koalisi Reformasi Perlindungan Sosial yang beranggotakan Serikat Pejuang Rakyat Indonesia (SPRI), Perkumpulan Inisiatif, FITRA, serta Kota Kita melaporkan berbagai temuan penyaluran BST. Koalisi ini memantau pendataan dan pendistribusian di 32 kelurahan di Ibu Kota.

Sekretaris Jenderal SPRI, Dika Moehammad memaparkan sejumlah persoalan terkait penyaluran BST. Pertama, ada keluarga yang berhak namun tidak terdata sebagai penerima. Jumlahnya 600 kepala keluarga (KK). Padahal mereka ber-KTP DKI Jakarta atau yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Selain itu, ada 534 KK tidak memiliki KTP DKI, tetapi telah tinggal di Jakarta selama lebih dari enam bulan.

Kedua, BST salah sasaran. Menurut Dika, pihaknya menemukan sebanyak 75 keluarga mampu, tetapi menerima BST. “Ini tersebar di 12 kelurahan,” terang Dika.

Dika mengatakan, proses penyaluran terindikasi tidak transparan. Pihaknya mewawancarai 300 penerima BST di 30 kelurahan. Hasilnya, sebanyak 37,7 persen penerima BST mengaku, penyelenggara tidak membuka daftar penerima untuk umum.

 

Selain data itu, lanjutnya, hasil pemantauan menyebutkan 19 persen masyarakat menyampaikan lokasi pendistribusian jauh dari rumah tinggal. Kemudian, 30,5 persen warga menilai jadwal pendistribusian dilakukan bertepatan dengan waktu kerja.

Persoalan lainnya, ada sejumlah warga tidak dapat mencairkan dana BST. Dari pengamatan di 25 kelurahan, ada 47 KK di tujuh kelurahan dilaporkan tidak bisa mencairkan dana BST karena tidak dapat menunjukkan KTP suami.

Hal itu terjadi karena, ada yang sudah bercerai, ditinggal oleh suami, dan suaminya bekerja di luar kota. Selain itu, ada 135 KK penerima BST sudah menerima bansos lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT, dan KLJ.

Pungutan Liar

SPRI menemukan praktik pungutan liar dalam proses distribusi BST. Modusnya, ucapan terima kasih. Kasus pungli ditemukan 18 RT yang tersebar di 9 kelurahan.

“Kebanyakan korban takut melapor resmi. Alasannya, potongan dibagikan kepada warga yang tidak mendapat BST. Ada juga modus, untuk pos RW, pembelian ambulans, pembangunan tempat ibadah, dan sebagainya,” ujarnya.

Pemotongan dana BST jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu per KK. Salah seorang warga dari Kamal, Kalideres, Jakarta Barat yang diadvokasi oleh SPRI menceritakan, oknum yang memotong dana BST itu tak lain adalah ketua RT setempat.

“Disuruh RT, katanya, untuk biaya administrasi. Per KK Rp 30 ribu,” curhat warga yang menolak menyebutkan namanya.

Kepala Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial DKI Jakarta, Susana Budi Susilowati berjanji akan menindaklanjuti temuan ini.

Dibeberkannya, untuk keluhan lokasi penerimaan kartu ATM yang jauh, Bank DKI akan memetakan kembali lokasi domisili penerima manfaat didekatkan dengan lokasi distribusi.

“Untuk warga yang tak menerima bantuan, warga dapat menyertakan surat kuasa, surat nikah baik asli maupun salinan, dan surat pernyataan dari ketua RT bermaterai yang menyatakan diberikan kuasa untuk menerima BST,” ujarnya.

Soal adanya penerima BST sudah dapat bansos lain, Susan menjelaskan, pihaknya akan mendorong pemutakhiran data. “Seharusnya sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, penerima PKH dan BPNT tahun ini tidak menerima BST,” ujarnya.

Dia menambahkan, bagi wargayang tidak ber-KTP DKI Jakarta memang tidak menjadi sasaran penerima BST pada tahun ini. Sebab, penerima di luar KTP DKI Jakarta akan diusulkan oleh Pemerintah Daerah asal. [FAQ]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Generated by Feedzy