Evaluasi PPKM, Kabupaten/Kota Level 3 Naik Jadi 118

Dalam sepekan terakhir, kasus Covid-19 di Tanah Air melonjak. Dalam Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diketahui, angka reproduksi kasus efektif (Rt) mengalami kenaikan menjadi 1,13.

Atas hal itu, Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM di luar Jawa-Bali selama 14 hari ke depan. Yaitu dari 15 sampai 28 Februari 2022 pada 386 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali.

Penerapan Level PPKM di luar Jawa-Bali mendasarkan pada “level asesmen” situasi pandemi yang berdasarkan dua kriteria, yakni transmisi komunitas (jumlah kasus, kematian, dan rawat inap) dan kapasitas respons (testing, tracing, treatment/BOR). Lalu, juga mendasarkan pada tingkat vaksinasi dosis-2 (capaian minimal 45 persen), dan vaksinasi lansia dosis-1 (capaian minimal 60 persen). Kabupaten/kota yang tidak memenuhi batas minimal tersebut akan dinaikkan satu level PPKM, dengan pengecualian tertentu.

Mendasarkan pada kriteria penetapan level PPKM tersebut, rincian kabupaten/ kota berdasarkan level PPKM adalah sebagai berikut:

– PPKM Level 1 menurun dari 164 menjadi 63 kabupaten/kota 
– PPKM Level 2 menurun dari 208 menjadi 205 kabupaten/kota 
– PPKM Level 3 meningkat dari 14 menjadi 118 kabupaten/kota. 

“Hal ini untuk mempersiapkan dan mengantisipasi kenaikan kasus karena varian Omicron dalam beberapa minggu ke depan,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers usai Ratas Evaluasi PPKM, secara virtual, Senin (14/2). [USU]

]]> Dalam sepekan terakhir, kasus Covid-19 di Tanah Air melonjak. Dalam Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diketahui, angka reproduksi kasus efektif (Rt) mengalami kenaikan menjadi 1,13.

Atas hal itu, Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM di luar Jawa-Bali selama 14 hari ke depan. Yaitu dari 15 sampai 28 Februari 2022 pada 386 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali.

Penerapan Level PPKM di luar Jawa-Bali mendasarkan pada “level asesmen” situasi pandemi yang berdasarkan dua kriteria, yakni transmisi komunitas (jumlah kasus, kematian, dan rawat inap) dan kapasitas respons (testing, tracing, treatment/BOR). Lalu, juga mendasarkan pada tingkat vaksinasi dosis-2 (capaian minimal 45 persen), dan vaksinasi lansia dosis-1 (capaian minimal 60 persen). Kabupaten/kota yang tidak memenuhi batas minimal tersebut akan dinaikkan satu level PPKM, dengan pengecualian tertentu.

Mendasarkan pada kriteria penetapan level PPKM tersebut, rincian kabupaten/ kota berdasarkan level PPKM adalah sebagai berikut:

– PPKM Level 1 menurun dari 164 menjadi 63 kabupaten/kota 
– PPKM Level 2 menurun dari 208 menjadi 205 kabupaten/kota 
– PPKM Level 3 meningkat dari 14 menjadi 118 kabupaten/kota. 

“Hal ini untuk mempersiapkan dan mengantisipasi kenaikan kasus karena varian Omicron dalam beberapa minggu ke depan,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers usai Ratas Evaluasi PPKM, secara virtual, Senin (14/2). [USU]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories