ESDM Susun Roadmap TKDN Jargas

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) tengah menyusun roadmap (peta jalan) penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk pelaksanaan program pembangunan jaringan gas (jargas).

Dirjen Migas, Tutuka Ariadji mengatakan, saat ini TKDN pada kegiatan pembangunan jargas masih sangat rendah karena beberapa bahan baku material masih impor. “Ditjen Migas akan membuat roadmap penggunaan TKDN,” ujar Tutuka dikutip dsri situs ESDM, Kamis (11/3).

Keberadaan program jargas, diharapkan mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal sehingga dapat membantu perekonomian wilayah setempat.

Pembangunan jargas sendiri bertujuan memberikan akses energi kepada masyarakat.

Selain itu, kata dia, program jargas juga memberikan dampak positif kepada masyarakat melalui penghematan pengeluaran biaya bahan bakar gas bumi, membantu ekonomi masyarakat menuju ekonomi masyarakat mandiri dan ramah lingkungan, serta mengurangi beban subsidi BBM atau LPG pada sektor rumah tangga.

Menurut Tutuka, pembangunan jargas merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) yang mendukung diversifikasi energi. Program ini dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan potensi gas bumi melalui pipa untuk sektor rumah tangga dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara untuk pengoperasian dan pengembangannya ditugaskan kepada BUMN sebagai pihak yang memiliki tugas fungsi, kemampuan teknis, pengalaman dalam menyelenggarakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian gas bumi.

Sebagaimana diketahui, program jargas telah dilaksanakan Ditjen Migas sejak 2009 dan sampai dengan saat ini total telah terpasang 535.555 SR. Target pembangunan Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga berdasarkan RPJMN sebesar 4 juta SR pada 2024.

Tahun 2021 ini, Pemerintah menargetkan pembangunan Jargas di 21 Kabupaten/Kota yang seharusnya dilaksanakan pada 2020, namun anggarannya direalokasi untuk penanganan Covid-19. [DIT]

]]> Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) tengah menyusun roadmap (peta jalan) penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk pelaksanaan program pembangunan jaringan gas (jargas).

Dirjen Migas, Tutuka Ariadji mengatakan, saat ini TKDN pada kegiatan pembangunan jargas masih sangat rendah karena beberapa bahan baku material masih impor. “Ditjen Migas akan membuat roadmap penggunaan TKDN,” ujar Tutuka dikutip dsri situs ESDM, Kamis (11/3).

Keberadaan program jargas, diharapkan mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal sehingga dapat membantu perekonomian wilayah setempat.

Pembangunan jargas sendiri bertujuan memberikan akses energi kepada masyarakat.

Selain itu, kata dia, program jargas juga memberikan dampak positif kepada masyarakat melalui penghematan pengeluaran biaya bahan bakar gas bumi, membantu ekonomi masyarakat menuju ekonomi masyarakat mandiri dan ramah lingkungan, serta mengurangi beban subsidi BBM atau LPG pada sektor rumah tangga.

Menurut Tutuka, pembangunan jargas merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) yang mendukung diversifikasi energi. Program ini dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan potensi gas bumi melalui pipa untuk sektor rumah tangga dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara untuk pengoperasian dan pengembangannya ditugaskan kepada BUMN sebagai pihak yang memiliki tugas fungsi, kemampuan teknis, pengalaman dalam menyelenggarakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian gas bumi.

Sebagaimana diketahui, program jargas telah dilaksanakan Ditjen Migas sejak 2009 dan sampai dengan saat ini total telah terpasang 535.555 SR. Target pembangunan Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga berdasarkan RPJMN sebesar 4 juta SR pada 2024.

Tahun 2021 ini, Pemerintah menargetkan pembangunan Jargas di 21 Kabupaten/Kota yang seharusnya dilaksanakan pada 2020, namun anggarannya direalokasi untuk penanganan Covid-19. [DIT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories