
Eksekusi Aset Terpidana Terganjal Gugatan Bank Kasus Korupsi Dana Pensiun Pertamina
Perkara mantan Presiden Direktur Dana Pertamina Helmi Kamal Lubis telah berkekuatan. Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi pengelolaan dana investasi Dapen Pertamina itu.
Putusan ini diketuk majelis hakim yang diketuai Andi Samsan Nganro dengan hakim anggota Sofyan Sitompul dan M Askin. “Tolak,” demikian amar putusan perkara nomor 38 PK/Pid.Sus/2021 yang diketuk 15 April 2021.
Dengan ditolaknya permohonan PK, Helmi harus menjalani hukuman sebagai putusan kasasi. Yakni delapan tahun penjara, denda Rp 250 juta dan membayar uang pengganti Rp 46 miliar.
Untuk menutupi kerugian kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung setelah menyita sejumlah milik Helmi. Salah satunya tanah di Jalan Rasamala Raya Nomor 27, Menteng Dalam, Jakarta Selatan.
Sesuai putusan kasasi, aset itu dirampas untuk negara cq Dana Pensiun Pertamina. Aset ini diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
“Eksekusi aset para pihak yang berperkara dilakukan berdasarkan ketentuan yang ada. Pada prinsipnya, kita melaksanakan apapun perintah hakim seperti yang tertuang dalam putusan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer.
Belakangan muncul perlawanan atas eksekusi aset tanah Helmi di Jalan Rasamalaya Raya nomor 27 itu. Bank Panin mengklaim aset itu merupakan agunan kredit.
Gugatan Bank Panin dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menyatakan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah.
Pengadilan memerintahkan Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan aset itu dari penyitaan yang dirampas untuk negara cq Dana Pensiun Pertamina dalam putusan perkara Helmi.
Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding. Putusan diketuk pada Februari lalu.
Kejaksaan Agung selaku Termohon I dalam gugatan perlawanan eksekusi aset Helmi ini, memutuskan mengajukan kasasi ke MA.
“Apapun putusannya, kita serahkan ke tangan majelis hakim. Kita menghormati semua putusan majelis hakim,” kata Leo.
Sebelumnya, kejaksaan menangkap Bety Halim, buronan kasus ini. “Terpidana termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jakarta Pusat,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam pada 3 Maret 2021.
Ashari menuturkan Bety merupakan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas yang terlibat pembobolan Dana Pensiunan Pertamina.
Bety dicokok tanpa perlawanan di Jalan Kemang 1D Nomor 15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa malam, 2 Maret 2021.
Selanjutnya, Bety dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 9 September 2020, Bety dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. MA menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 777.331.421.
Terdakwa lainnya, Edward Seky Soeryadjaya divonis 15 tahun penjara. MA menolak permohonan kasasi bos Ortus Holding Limited itu.
Putra sulung pendiri Astra Internasional, William Soeryadjaya itu juga dihukum membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 25.630.635.500.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun,” demikian amar putusan kasasi.
Kasus ini terjadi pada 22 Desember 2014 sampai April 2015. Awalnya, Edward selaku pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy, Tbk (kode saham: SUGI), meminta diperkenalkan dengan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina, Helmy Kamal Lubis.
Tujuannya agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI. Kemudian Helmy melakukan penempatan investasi dengan membeli 2.004.843.140 lembar saham SUGI.
Ada dua pola pembelian saham SUGI. Pertama, dibarter dengan saham-saham berharga yang dimiliki Dana Pensiun Pertamina. Kedua dibayar tunai. Transaksi pembelian saham SUGI melalui PT Millenium Danatama Sekuritas
Atas transaksi itu, Edward memerintahkan Bety Halim, Komisaris Utama PT Millenium Danatama Sekuritas untuk mencairkan fee kepada Helmy secara bertahap. Totalnya mencapai Rp 53,4 miliar.
Uang hasil transaksi penjualan saham SUGI digunakan untuk melunasi pinjaman atau kredit Ortus Holding Limited. Juga melunasi utang pribadi Edward. Ia masih mendapat keuntungan pribadi dari transaksi ini sebesar Rp 25,6 miliar.
Setelah dibeli Dana Pensiun Pertamina, nilai saham SUGI justru rontok. Akibatnya Dana Pensiun Pertamina mengalami kerugian mencapai Rp 599,4 miliar. [GPG]
]]> Perkara mantan Presiden Direktur Dana Pertamina Helmi Kamal Lubis telah berkekuatan. Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi pengelolaan dana investasi Dapen Pertamina itu.
Putusan ini diketuk majelis hakim yang diketuai Andi Samsan Nganro dengan hakim anggota Sofyan Sitompul dan M Askin. “Tolak,” demikian amar putusan perkara nomor 38 PK/Pid.Sus/2021 yang diketuk 15 April 2021.
Dengan ditolaknya permohonan PK, Helmi harus menjalani hukuman sebagai putusan kasasi. Yakni delapan tahun penjara, denda Rp 250 juta dan membayar uang pengganti Rp 46 miliar.
Untuk menutupi kerugian kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung setelah menyita sejumlah milik Helmi. Salah satunya tanah di Jalan Rasamala Raya Nomor 27, Menteng Dalam, Jakarta Selatan.
Sesuai putusan kasasi, aset itu dirampas untuk negara cq Dana Pensiun Pertamina. Aset ini diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
“Eksekusi aset para pihak yang berperkara dilakukan berdasarkan ketentuan yang ada. Pada prinsipnya, kita melaksanakan apapun perintah hakim seperti yang tertuang dalam putusan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer.
Belakangan muncul perlawanan atas eksekusi aset tanah Helmi di Jalan Rasamalaya Raya nomor 27 itu. Bank Panin mengklaim aset itu merupakan agunan kredit.
Gugatan Bank Panin dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menyatakan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah.
Pengadilan memerintahkan Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan aset itu dari penyitaan yang dirampas untuk negara cq Dana Pensiun Pertamina dalam putusan perkara Helmi.
Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding. Putusan diketuk pada Februari lalu.
Kejaksaan Agung selaku Termohon I dalam gugatan perlawanan eksekusi aset Helmi ini, memutuskan mengajukan kasasi ke MA.
“Apapun putusannya, kita serahkan ke tangan majelis hakim. Kita menghormati semua putusan majelis hakim,” kata Leo.
Sebelumnya, kejaksaan menangkap Bety Halim, buronan kasus ini. “Terpidana termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jakarta Pusat,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam pada 3 Maret 2021.
Ashari menuturkan Bety merupakan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas yang terlibat pembobolan Dana Pensiunan Pertamina.
Bety dicokok tanpa perlawanan di Jalan Kemang 1D Nomor 15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa malam, 2 Maret 2021.
Selanjutnya, Bety dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 9 September 2020, Bety dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. MA menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 777.331.421.
Terdakwa lainnya, Edward Seky Soeryadjaya divonis 15 tahun penjara. MA menolak permohonan kasasi bos Ortus Holding Limited itu.
Putra sulung pendiri Astra Internasional, William Soeryadjaya itu juga dihukum membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 25.630.635.500.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun,” demikian amar putusan kasasi.
Kasus ini terjadi pada 22 Desember 2014 sampai April 2015. Awalnya, Edward selaku pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy, Tbk (kode saham: SUGI), meminta diperkenalkan dengan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina, Helmy Kamal Lubis.
Tujuannya agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI. Kemudian Helmy melakukan penempatan investasi dengan membeli 2.004.843.140 lembar saham SUGI.
Ada dua pola pembelian saham SUGI. Pertama, dibarter dengan saham-saham berharga yang dimiliki Dana Pensiun Pertamina. Kedua dibayar tunai. Transaksi pembelian saham SUGI melalui PT Millenium Danatama Sekuritas
Atas transaksi itu, Edward memerintahkan Bety Halim, Komisaris Utama PT Millenium Danatama Sekuritas untuk mencairkan fee kepada Helmy secara bertahap. Totalnya mencapai Rp 53,4 miliar.
Uang hasil transaksi penjualan saham SUGI digunakan untuk melunasi pinjaman atau kredit Ortus Holding Limited. Juga melunasi utang pribadi Edward. Ia masih mendapat keuntungan pribadi dari transaksi ini sebesar Rp 25,6 miliar.
Setelah dibeli Dana Pensiun Pertamina, nilai saham SUGI justru rontok. Akibatnya Dana Pensiun Pertamina mengalami kerugian mencapai Rp 599,4 miliar. [GPG]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .