Eks Waka Komisi VI DPR Eni Maulani Saragih Lunasi Uang Pengganti .

Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melakukan penyetoran cicilan ke lima pembayaran uang pengganti dari terpidana kasus suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih sejumlah Rp 3,78 miliar ke kas negara pada Selasa (20/4) pekan lalu.

“Dengan dilakukannya penyetoran tersebut, kewajiban pembayaran uang pengganti terpidana Eni Maulani Saragih telah selesai sebagaimana putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN. Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (26/4).

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor, mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR itu diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 5,087 miliar dan 40 ribu dolar Singapura atau setara Rp 436 juta.

“Komitmen KPK untuk melakukan asset recovery melalui penagihan uang denda dan uang pengganti akan terus dilakukan kepada para terpidana,” tegas juru bicara berlatarbelakang jaksa itu.

Eni Maulani Saragih divonis enam tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Eni juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5,087 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Selain itu, majelis hakim mencabut hak Eni untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah Eni selesai menjalani pidana pokok.

Eni terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.

Menurut hakim, sebagian uang tersebut digunakan Eni untuk membiayai kegiatan partai. Selain itu, untuk membiayai keperluan suaminya yang mengikuti pemilihan bupati di Temanggung. [OKT]

]]> .
Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melakukan penyetoran cicilan ke lima pembayaran uang pengganti dari terpidana kasus suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih sejumlah Rp 3,78 miliar ke kas negara pada Selasa (20/4) pekan lalu.

“Dengan dilakukannya penyetoran tersebut, kewajiban pembayaran uang pengganti terpidana Eni Maulani Saragih telah selesai sebagaimana putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN. Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (26/4).

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor, mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR itu diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 5,087 miliar dan 40 ribu dolar Singapura atau setara Rp 436 juta.

“Komitmen KPK untuk melakukan asset recovery melalui penagihan uang denda dan uang pengganti akan terus dilakukan kepada para terpidana,” tegas juru bicara berlatarbelakang jaksa itu.

Eni Maulani Saragih divonis enam tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Eni juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5,087 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Selain itu, majelis hakim mencabut hak Eni untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah Eni selesai menjalani pidana pokok.

Eni terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.

Menurut hakim, sebagian uang tersebut digunakan Eni untuk membiayai kegiatan partai. Selain itu, untuk membiayai keperluan suaminya yang mengikuti pemilihan bupati di Temanggung. [OKT]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Generated by Feedzy