Eks Panitera PN Jakut Rohadi Positif Covid-19, Sidang Ditunda .

Sidang kasus perkara dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Rohadi, ditunda selama sepekan. Penundaan dilakukan lantaran eks panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) itu positif terpapar Covid-19.

Rohadi sendiri masih menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, terkait perkara suap pengurusan perkara pedangdut Saipul Jamil.

“Sebagaimana informasi yang kami terima dari Lapas Sukamiskin, benar Terdakwa Rohadi terkonfirmasi terpapar Covid-19 sehingga perlu dilakukan tindakan medis lanjutan. Karenanya sidang ditunda seminggu ke depan,” ujar Jaksa KPK Takdir Suhan, saat dikonfirmasi, Kamis (18/2).

Sidang akan kembali digelar pada Kamis (25/2), pekan depan. Rohadi didakwa menerima suap senilai Rp 1,2 miliar dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie. Dia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 11,5 miliar. Selain itu, Rohadi juga didakwa melakukan TPPU sebesar Rp 40,5 miliar. [OKT]

]]> .
Sidang kasus perkara dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Rohadi, ditunda selama sepekan. Penundaan dilakukan lantaran eks panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) itu positif terpapar Covid-19.

Rohadi sendiri masih menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, terkait perkara suap pengurusan perkara pedangdut Saipul Jamil.

“Sebagaimana informasi yang kami terima dari Lapas Sukamiskin, benar Terdakwa Rohadi terkonfirmasi terpapar Covid-19 sehingga perlu dilakukan tindakan medis lanjutan. Karenanya sidang ditunda seminggu ke depan,” ujar Jaksa KPK Takdir Suhan, saat dikonfirmasi, Kamis (18/2).

Sidang akan kembali digelar pada Kamis (25/2), pekan depan. Rohadi didakwa menerima suap senilai Rp 1,2 miliar dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie. Dia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 11,5 miliar. Selain itu, Rohadi juga didakwa melakukan TPPU sebesar Rp 40,5 miliar. [OKT]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories