
Edhy Prabowo Pakai Duit Suap Untuk Beli Sepeda
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo disebut pernah meminta uang kepada anak buahnya agar dibelikan 8 buah sepeda.
Adanya permintaan itu diungkap oleh staf khusus Edhy, Safri saat bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Secara langsung Pak Menteri nggak perintah, Amiril yang meminta. Karena beli sepeda itu susah,” jelas Safri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2).
Amiril yang dimaksud Safri adalah sekretaris pribadi Edhy Prabowo. Dia mengaku Amiril hanya meneruskan permintaan Edhy untuk dibelikan sepeda.
Safri lantas menyanggupi permintaan itu. Dia pun meminta tolong kepada temannya yang bernama Hermanus untuk mencarikan sepeda. “Saya bilang ada, nanti ada teman saya yang bisa nyari,” tutur Safri.
Ketika ditanya dari mana uang untuk membeli sepeda itu berasal, Safri mengaku lupa. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Safri.
Dalam BAP itu, disebutkan bahwa uang tersebut berasal dari Ainul Faqih selaku staf anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra Iis Rosita Dewi, yang tak lain adalah istri Edhy Prabowo.
“Ditransfer Rp 168 juta pada Agustus 2020 dari rekening Ainul Faqih, digunakan untuk beli 8 unit sepeda seharga Rp 14,8 juta per unit?” tanya Jaksa.
Safri pun membenarkan hal itu. Dia juga mengakui bahwa 8 unit sepeda yang dibeli seharga Rp 118.400.000 itu langsung dikirimkan ke rumah dinas Edhy Prabowo di Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Sementara sisa uang Rp 50 juta, digunakan Safri untuk membeli dua buah unit handphone merk Samsung. “Iya sesuai berkas (BAP) seperti itu,” timpal Safri.
Diketahui dari dakwaan jaksa, pada tanggal 24 Agustus 2020, Amiril Mukminin atas permintaan Edhy Prabowo meminta Ainul Faqih mengirimkan uang kepada Safri melalui transfer Rp 168.400.000.
Setelah itu Edhy Prabowo memerintahkan Safri membelikan 8 unit sepeda dengan harga satuan Rp 14.800.000. Sehingga totalnya Rp 118.400.000. Sedangkan sisa uang sejumlah Rp 50 juta dipergunakan Safri untuk membeli 2 buah handphone Samsung dengan type Galaxy Note 20 dan Samsung Flip Z.
Ainul Faqih diketahui adalah staf dari istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi. Ainul Faqih ikut ditetapkan KPK sebagai tersangka, karena disinyalir membantu Edhy dalam menampung uang suap perizinan ekspor benih bening lobster dari para pengusaha.
Dalam konstruksi perkara yang dibeberkan KPK sebelumnya, setidaknya rekening Ainul Faqih menerima Rp 3,4 miliar dari Ahmad Bahtiar, pemegang saham PT Aero Citra Kargo (ACK) yang diduga nominee Edhy Prabowo.
Uang tersebut kemudian dipergunakan Edhy dan istrinya untuk berbelanja sejumlah barang mewah saat berkunjung ke Hawaii, Amerika Serikat.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan bersama dua stafsusnya Safri dan Andreau Pribadi Misata; pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) bernama Siswadi; staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin sebagai tersangka penerima suap terkait izin ekspor benur.
Sementara tersangka pemberi suap adalah Chairman PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito. Edhy Prabowo dan lima orang lainnya diduga menerima suap dari Suharjito dan sejumlah eksportir terkait izin ekspor benur yang jasa pengangkutannya hanya dapat menggunakan PT Aero Citra Kargo. [BYU]
]]> Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo disebut pernah meminta uang kepada anak buahnya agar dibelikan 8 buah sepeda.
Adanya permintaan itu diungkap oleh staf khusus Edhy, Safri saat bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Secara langsung Pak Menteri nggak perintah, Amiril yang meminta. Karena beli sepeda itu susah,” jelas Safri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2).
Amiril yang dimaksud Safri adalah sekretaris pribadi Edhy Prabowo. Dia mengaku Amiril hanya meneruskan permintaan Edhy untuk dibelikan sepeda.
Safri lantas menyanggupi permintaan itu. Dia pun meminta tolong kepada temannya yang bernama Hermanus untuk mencarikan sepeda. “Saya bilang ada, nanti ada teman saya yang bisa nyari,” tutur Safri.
Ketika ditanya dari mana uang untuk membeli sepeda itu berasal, Safri mengaku lupa. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Safri.
Dalam BAP itu, disebutkan bahwa uang tersebut berasal dari Ainul Faqih selaku staf anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra Iis Rosita Dewi, yang tak lain adalah istri Edhy Prabowo.
“Ditransfer Rp 168 juta pada Agustus 2020 dari rekening Ainul Faqih, digunakan untuk beli 8 unit sepeda seharga Rp 14,8 juta per unit?” tanya Jaksa.
Safri pun membenarkan hal itu. Dia juga mengakui bahwa 8 unit sepeda yang dibeli seharga Rp 118.400.000 itu langsung dikirimkan ke rumah dinas Edhy Prabowo di Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Sementara sisa uang Rp 50 juta, digunakan Safri untuk membeli dua buah unit handphone merk Samsung. “Iya sesuai berkas (BAP) seperti itu,” timpal Safri.
Diketahui dari dakwaan jaksa, pada tanggal 24 Agustus 2020, Amiril Mukminin atas permintaan Edhy Prabowo meminta Ainul Faqih mengirimkan uang kepada Safri melalui transfer Rp 168.400.000.
Setelah itu Edhy Prabowo memerintahkan Safri membelikan 8 unit sepeda dengan harga satuan Rp 14.800.000. Sehingga totalnya Rp 118.400.000. Sedangkan sisa uang sejumlah Rp 50 juta dipergunakan Safri untuk membeli 2 buah handphone Samsung dengan type Galaxy Note 20 dan Samsung Flip Z.
Ainul Faqih diketahui adalah staf dari istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi. Ainul Faqih ikut ditetapkan KPK sebagai tersangka, karena disinyalir membantu Edhy dalam menampung uang suap perizinan ekspor benih bening lobster dari para pengusaha.
Dalam konstruksi perkara yang dibeberkan KPK sebelumnya, setidaknya rekening Ainul Faqih menerima Rp 3,4 miliar dari Ahmad Bahtiar, pemegang saham PT Aero Citra Kargo (ACK) yang diduga nominee Edhy Prabowo.
Uang tersebut kemudian dipergunakan Edhy dan istrinya untuk berbelanja sejumlah barang mewah saat berkunjung ke Hawaii, Amerika Serikat.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan bersama dua stafsusnya Safri dan Andreau Pribadi Misata; pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) bernama Siswadi; staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin sebagai tersangka penerima suap terkait izin ekspor benur.
Sementara tersangka pemberi suap adalah Chairman PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito. Edhy Prabowo dan lima orang lainnya diduga menerima suap dari Suharjito dan sejumlah eksportir terkait izin ekspor benur yang jasa pengangkutannya hanya dapat menggunakan PT Aero Citra Kargo. [BYU]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .