Duit Suap Bansos Mengalir ke Pejabat Kemensos, Pengacara Hotma, sampai Pedangdut Cita Citata

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkap uang haram hasil suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 mengalir ke sejumlah pejabat Kementerian Sosial (Kemensos). Duit tersebut merupakan fee dari para perusahaan yang menjadi vendor dalam pengadaan bantuan sosial wilayah Jabodetabek. 

Hal tersebut terungkap dalam persidangan perdana mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4). “Selain diberikan kepada terdakwa, uang fee tersebut juga diperuntukkan kepada sejumlah nama,” ucap jaksa Ikhsan Fernandi.

Rinciannya, sebanyak Rp 200 juta mengalir ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos Hartono Laras. Kemudian sebanyak Rp 1 miliar mengalir ke Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kemensos Pepen Nazarudin.

Lalu, mengalir ke dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso masing-masing sejumlah Rp 1 miliar. Lalu ke Amin Raharjo sejumlah Rp 150 juta, dan Rizky Maulana Rp 175 juta. 

Kemudian ke Robin Saputra sebesar Rp 200 juta, Iskandar Zulkarnaen Rp 175 juta, Firmansyah Rp 175 juta, Yoki sebesar Rp 175 juta, dan Rosehan Ansyari atau Reihan sebesar Rp 150 juta.

Kemudian, pada sekitar bulan Juli 2020, Juliari memerintahkan Adi Wahyono agar menyerahkan uang fee bansos sejumlah Rp 3 miliar kepada pengacara Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak.

Matheus dan Joko, ungkap jaksa, atas sepengetahuan Juliari juga menggunakan uang fee bansos untuk kegiatan operasional Juliari. Rinciannya sebagai berikut:

a. Pembelian handphone untuk pejabat Kemensos senilai Rp 140 juta.

b. Pembayaran biaya swab tes di Kemensos sebesar Rp 30 juta.

c. Pembayaran sapi kurban sebesar Rp 100 juta.

d. Pembayaran makan, minum dan akomodasi tim bansos, tim relawan dan tim pantau sebesar Rp 200 juta.

e. Pembayaran makan dan minum pimpinan sebesar Rp 130 juta.

f. Pembelian 2 unit sepeda merek Brompton seharga Rp 120 juta masing-masing untuk Hartono dan Pepen Nazaruddin.

g. Pembayaran kepada EO untuk honor artis Cita Citata dalam acara ‘Makan Malam dan Silaturahmi Kementerian Sosial RI’ di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo tanggal 27 November 2020 sebesar Rp 150 juta.

h. Kegiatan operasional direktorat PSKBS sebesar Rp 100 juta.

i. Pembayaran sewa pesawat (private jet) untuk kegiatan kunjungan kerja terdakwa selaku Menteri Sosial dan rombongan Kemensos ke Lampung sebesar Rp 270 juta.

j. Pembayaran pesawat (private jet) terdakwa dan rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Denpasar, Bali, sebesar Rp 270 juta.

k. Pembayaran sewa pesawat (private jet) terdakwa dan rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar 18 ribu dolar AS.

l. Dan pengeluaran-pengeluaran lainnya yang digunakan untuk kegiatan operasional di Kemensos.

Juliari didakwa menerima sejumlah Rp 32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19. Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak. 

Yakni, Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar M dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya. Uang tersebut diterima Juliari lewat yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. [BYU]

]]> Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkap uang haram hasil suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 mengalir ke sejumlah pejabat Kementerian Sosial (Kemensos). Duit tersebut merupakan fee dari para perusahaan yang menjadi vendor dalam pengadaan bantuan sosial wilayah Jabodetabek. 

Hal tersebut terungkap dalam persidangan perdana mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4). “Selain diberikan kepada terdakwa, uang fee tersebut juga diperuntukkan kepada sejumlah nama,” ucap jaksa Ikhsan Fernandi.

Rinciannya, sebanyak Rp 200 juta mengalir ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos Hartono Laras. Kemudian sebanyak Rp 1 miliar mengalir ke Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kemensos Pepen Nazarudin.

Lalu, mengalir ke dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso masing-masing sejumlah Rp 1 miliar. Lalu ke Amin Raharjo sejumlah Rp 150 juta, dan Rizky Maulana Rp 175 juta. 

Kemudian ke Robin Saputra sebesar Rp 200 juta, Iskandar Zulkarnaen Rp 175 juta, Firmansyah Rp 175 juta, Yoki sebesar Rp 175 juta, dan Rosehan Ansyari atau Reihan sebesar Rp 150 juta.

Kemudian, pada sekitar bulan Juli 2020, Juliari memerintahkan Adi Wahyono agar menyerahkan uang fee bansos sejumlah Rp 3 miliar kepada pengacara Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak.

Matheus dan Joko, ungkap jaksa, atas sepengetahuan Juliari juga menggunakan uang fee bansos untuk kegiatan operasional Juliari. Rinciannya sebagai berikut:

a. Pembelian handphone untuk pejabat Kemensos senilai Rp 140 juta.

b. Pembayaran biaya swab tes di Kemensos sebesar Rp 30 juta.

c. Pembayaran sapi kurban sebesar Rp 100 juta.

d. Pembayaran makan, minum dan akomodasi tim bansos, tim relawan dan tim pantau sebesar Rp 200 juta.

e. Pembayaran makan dan minum pimpinan sebesar Rp 130 juta.

f. Pembelian 2 unit sepeda merek Brompton seharga Rp 120 juta masing-masing untuk Hartono dan Pepen Nazaruddin.

g. Pembayaran kepada EO untuk honor artis Cita Citata dalam acara ‘Makan Malam dan Silaturahmi Kementerian Sosial RI’ di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo tanggal 27 November 2020 sebesar Rp 150 juta.

h. Kegiatan operasional direktorat PSKBS sebesar Rp 100 juta.

i. Pembayaran sewa pesawat (private jet) untuk kegiatan kunjungan kerja terdakwa selaku Menteri Sosial dan rombongan Kemensos ke Lampung sebesar Rp 270 juta.

j. Pembayaran pesawat (private jet) terdakwa dan rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Denpasar, Bali, sebesar Rp 270 juta.

k. Pembayaran sewa pesawat (private jet) terdakwa dan rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar 18 ribu dolar AS.

l. Dan pengeluaran-pengeluaran lainnya yang digunakan untuk kegiatan operasional di Kemensos.

Juliari didakwa menerima sejumlah Rp 32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19. Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak. 

Yakni, Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar M dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya. Uang tersebut diterima Juliari lewat yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. [BYU]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories