Dua Pengusaha Didakwa Suap Eks Mensos Juliari Batubara Rp 3,2 Miliar .

Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara disebut menerima suap Rp 3,2 miliar dari dua pengusaha yang ditunjuk menjadi penyedia paket bantuan sosial sembako untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kedua pengusaha itu adalah broker PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke selaku perwakilan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.

“Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan (kedua) terdakwa sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19,” kata JPU saat membacakan dakwaan milik Ardian dan Harry di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/2).

Dalam dakwaan disebutkan, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke telah menyuap Juliari Peter Batubara serta dua anak buahnya yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Bansos di Kemensos. Yakni, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa menyebut, suap yang berasal dari Ardian Iskandar Maddanatja jumlahnya sebesar Rp 1.950.000.000. Uang diberikan agar Kemensos menunjuk PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia paket bantuan sosial sembako sebanyak 115 ribu paket.

Sementara Harry Van Sidabukke memberikan uang sebesar Rp 1.280.000.000, agar perusahaan yang dia wakili, yakni PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude, mendapatkan 1.519.256 paket pengadaan bansos sembako.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Juliari Batubara dan empat orang lainnya menjadi tersangka. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen di Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Selain itu, dua pihak swasta Ardian I. M dan Harry Sidabuke juga ditetapkan menjadi tersangka.

KPK menduga Juliari Batubara memotong Rp 10 ribu dari setiap paket bansos Covid-19 yang disalurkan ke wilayah Jabodetabek. Total duit yang dia terima diduga mencapai Rp 17 miliar. [BYU]

]]> .
Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara disebut menerima suap Rp 3,2 miliar dari dua pengusaha yang ditunjuk menjadi penyedia paket bantuan sosial sembako untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kedua pengusaha itu adalah broker PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke selaku perwakilan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.

“Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan (kedua) terdakwa sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19,” kata JPU saat membacakan dakwaan milik Ardian dan Harry di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/2).

Dalam dakwaan disebutkan, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke telah menyuap Juliari Peter Batubara serta dua anak buahnya yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Bansos di Kemensos. Yakni, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa menyebut, suap yang berasal dari Ardian Iskandar Maddanatja jumlahnya sebesar Rp 1.950.000.000. Uang diberikan agar Kemensos menunjuk PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia paket bantuan sosial sembako sebanyak 115 ribu paket.

Sementara Harry Van Sidabukke memberikan uang sebesar Rp 1.280.000.000, agar perusahaan yang dia wakili, yakni PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude, mendapatkan 1.519.256 paket pengadaan bansos sembako.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Juliari Batubara dan empat orang lainnya menjadi tersangka. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen di Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Selain itu, dua pihak swasta Ardian I. M dan Harry Sidabuke juga ditetapkan menjadi tersangka.

KPK menduga Juliari Batubara memotong Rp 10 ribu dari setiap paket bansos Covid-19 yang disalurkan ke wilayah Jabodetabek. Total duit yang dia terima diduga mencapai Rp 17 miliar. [BYU]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories