DPR Tagih Janji Jaksa Agung Usut Pencucian Emas Ilegal Di Bea Cukai
Komisi Hukum DPR menagih janji Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus impor emas ilegal yang diduga merugikan negara triliunan rupiah. Pengusutan ini penting, mengingat kasus ini bikin publik penasaran lantaran nilai importasenya terbilang fantastik namun tidak tercatat negara.
Anggota Komisi III DPR Santoso mengatakan, skandal impor emas ini pernah menjadi bahasan alot saat Rapat Kerja bersama Jaksa Agung Burhanuddin pertengahan bulan lalu. Skandal ini kemudian menyita perhatian publik setelah mendapat pemberitaan yang cukup masif dari media massa.
Kejaksaan Agung kini tengah menyelidiki kasus ini atas desakan Komisi III DPR dalam rapat tersebut. “Kejaksaan Agung sedang menyelidiki kasus ini. Publik pasti menunggu hasilnya akan seperti apa?” kata Santoso, di Jakarta, kemarin.
Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta ini meminta Jaksa untuk transparan dan cepat dalam menangani kasus impor emas ilegal ini. Apalagi, impor emas ini nilainya sangat fantastik, Rp 42 triliun lebih.
“Jika memang ada unsur pidananya, segera proses. Juga jika tak memenuhi unsur, segera umumkan. Supaya tak menimbulkan syakwasangka,” tegas Santoso.
Apalagi saat ini, lanjut dia, negara sedang menghadapi kesulitan akibat pandemi Covid-19 yang belum berkesudahan. Dia tidak ingin, dugaan kasus impor emas ilegal ini hilang karena negara fokus menuntaskan pandemi yang pertama kali ditemukan di Wuhan, China ini.
Sebelumnya, kasus impor emas ilegal ini pertama kali diungkap oleh Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding pada rapat kerja bersama Kejaksaan Agung pertengahan Juni lalu. Dia menyebut, kasus ini sebagai modus baru dalam kasus pencucian uang oleh perusahaan-perusahaan tambang. Modus pencucian emas tersebut dilakukan dimana emas-emas yang diperoleh melalui hasil pertambangan ilegal, namun dilaporkan berasal dari hasil impor.
“Jadi perusahaan tersebut impor (emas) dari luar seperti dari Singapura dengan tarif 5 persen. Tapi ternyata importase itu sama sekali tidak tercatat,” kata Sudding.
Dia mengaku mendapatkan informasi pencucian emas tersebut langsung dari Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dari informasi itu, setidaknya terdapat delapan perusahaan terindikasi melakukan pencucian emas atau mengambil emas dari penambang-penambang liar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 293 miliar.
“Ini modus baru pencucian emas ilegal yang seakan-akan dilegalkan. Saya minta ini ditindaklanjuti,” tambah Sudding.
Ketua Komisi III DPR Herman Hery berharap, Kejaksaan tidak gentar menyelidiki kasus mafia emas ini. Bahkan seharusnya, Kejaksaan Agung menjadi lokomotif terdepan pemberantasan korupsi dan peningkatan sektor-sektor penerimaan negara. [KAL]
]]> Komisi Hukum DPR menagih janji Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus impor emas ilegal yang diduga merugikan negara triliunan rupiah. Pengusutan ini penting, mengingat kasus ini bikin publik penasaran lantaran nilai importasenya terbilang fantastik namun tidak tercatat negara.
Anggota Komisi III DPR Santoso mengatakan, skandal impor emas ini pernah menjadi bahasan alot saat Rapat Kerja bersama Jaksa Agung Burhanuddin pertengahan bulan lalu. Skandal ini kemudian menyita perhatian publik setelah mendapat pemberitaan yang cukup masif dari media massa.
Kejaksaan Agung kini tengah menyelidiki kasus ini atas desakan Komisi III DPR dalam rapat tersebut. “Kejaksaan Agung sedang menyelidiki kasus ini. Publik pasti menunggu hasilnya akan seperti apa?” kata Santoso, di Jakarta, kemarin.
Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta ini meminta Jaksa untuk transparan dan cepat dalam menangani kasus impor emas ilegal ini. Apalagi, impor emas ini nilainya sangat fantastik, Rp 42 triliun lebih.
“Jika memang ada unsur pidananya, segera proses. Juga jika tak memenuhi unsur, segera umumkan. Supaya tak menimbulkan syakwasangka,” tegas Santoso.
Apalagi saat ini, lanjut dia, negara sedang menghadapi kesulitan akibat pandemi Covid-19 yang belum berkesudahan. Dia tidak ingin, dugaan kasus impor emas ilegal ini hilang karena negara fokus menuntaskan pandemi yang pertama kali ditemukan di Wuhan, China ini.
Sebelumnya, kasus impor emas ilegal ini pertama kali diungkap oleh Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding pada rapat kerja bersama Kejaksaan Agung pertengahan Juni lalu. Dia menyebut, kasus ini sebagai modus baru dalam kasus pencucian uang oleh perusahaan-perusahaan tambang. Modus pencucian emas tersebut dilakukan dimana emas-emas yang diperoleh melalui hasil pertambangan ilegal, namun dilaporkan berasal dari hasil impor.
“Jadi perusahaan tersebut impor (emas) dari luar seperti dari Singapura dengan tarif 5 persen. Tapi ternyata importase itu sama sekali tidak tercatat,” kata Sudding.
Dia mengaku mendapatkan informasi pencucian emas tersebut langsung dari Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dari informasi itu, setidaknya terdapat delapan perusahaan terindikasi melakukan pencucian emas atau mengambil emas dari penambang-penambang liar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 293 miliar.
“Ini modus baru pencucian emas ilegal yang seakan-akan dilegalkan. Saya minta ini ditindaklanjuti,” tambah Sudding.
Ketua Komisi III DPR Herman Hery berharap, Kejaksaan tidak gentar menyelidiki kasus mafia emas ini. Bahkan seharusnya, Kejaksaan Agung menjadi lokomotif terdepan pemberantasan korupsi dan peningkatan sektor-sektor penerimaan negara. [KAL]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .