Diungkap Saksi, Kemensos Beri Arahan Beli Goodie Bag PT Sritex Untuk Bansos

Direktur PT Andalan Pesik International, Rocky Josep Pesik mengungkapkan, ada arahan langsung dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membeli goodie bag dari PT Sritex.

Hal itu diungkap Rocky saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan terdakwa eks Mensos Juliari Batubara.

Pernyataan ini bermula ketika jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan awal mula ikut dalam tender pengadaan paket sembako di Kemensos. Rocky menyebut hal itu diketahui dari rekannya bernama Bili.

“Saya tahu mengenai bansos ini dari Bapak Bili, diberitahu bahwa ada pekerjaan bansos,” ujar Rocky dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/6).

Dari informasi itulah Rocky tergiur. Tapi, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu menggunakan vendor goodie bag milik rekan dari Bili. “Kemudian waktu itu Pak Bili bilang ke saya, dia tidak minta apa-apa, hanya minta pembelian tas, saya diminta beli ke temannya,” ungkapnya.

Hingga akhirnya, Rocky berhasil menjadi salah satu vendor pengadaan paket sembako. Tapi dia tidak bisa memenuhi syarat untuk membeli goodie bag di perusahaan rekan dari Bili.

Lantas Bili mengarahkan Rocky untuk bertemu dengan rekannya, tang belakangan diketahui adalah Agustri Yogasmara alias Yogas, dan Iman Ikram, di salah satu restoran. Dalam pertemuan itu, Yogas dan Iman meminta Rocky memberikan fee karena tidak bisa memenuhi syarat tersebut.

“Sebagai pemberi informasi. Karena kan saya juga komitmen ke Pak Bili bahwa saya beli tas ke temennya,” bebernya.

Saat itulah Rocky menyebut ada alasan di balik itu semua. Sebab, Kemensos memberikan arahan untuk membeli goodie bag di PT Sritex. “Karena arahan dari kantor Kemensos bahwa saya harus beli dari PT Sritex, goodie bag-nya,” ungkap Rocky.

Mendengar pernyataan itu, jaksa kemudian menggali lebih dalam keterangan Rocky. Dia diminta untuk menjelaskan berapa fee yang disepakati dalam pertemuan dengan Iman dan Yogas. “Keuntungan saudara berapa yang diberikan?” tanya jaksa. “Total yang saya berikan jadi Rp 670 juta,” jawab Rocky.

Dalam perkara ini, Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp 32,48 miliar secara bertahap. Uang tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19.

Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020. Uang sebesar Rp 1,28 miliar diperoleh dari Harry Van Sidabukke. Uang tersebut diterima pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Kemudian uang sebesar Rp 1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Selain itu, Juliari juga diduga menerima Rp 29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. [BYU]

]]> Direktur PT Andalan Pesik International, Rocky Josep Pesik mengungkapkan, ada arahan langsung dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membeli goodie bag dari PT Sritex.

Hal itu diungkap Rocky saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan terdakwa eks Mensos Juliari Batubara.

Pernyataan ini bermula ketika jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan awal mula ikut dalam tender pengadaan paket sembako di Kemensos. Rocky menyebut hal itu diketahui dari rekannya bernama Bili.

“Saya tahu mengenai bansos ini dari Bapak Bili, diberitahu bahwa ada pekerjaan bansos,” ujar Rocky dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/6).

Dari informasi itulah Rocky tergiur. Tapi, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu menggunakan vendor goodie bag milik rekan dari Bili. “Kemudian waktu itu Pak Bili bilang ke saya, dia tidak minta apa-apa, hanya minta pembelian tas, saya diminta beli ke temannya,” ungkapnya.

Hingga akhirnya, Rocky berhasil menjadi salah satu vendor pengadaan paket sembako. Tapi dia tidak bisa memenuhi syarat untuk membeli goodie bag di perusahaan rekan dari Bili.

Lantas Bili mengarahkan Rocky untuk bertemu dengan rekannya, tang belakangan diketahui adalah Agustri Yogasmara alias Yogas, dan Iman Ikram, di salah satu restoran. Dalam pertemuan itu, Yogas dan Iman meminta Rocky memberikan fee karena tidak bisa memenuhi syarat tersebut.

“Sebagai pemberi informasi. Karena kan saya juga komitmen ke Pak Bili bahwa saya beli tas ke temennya,” bebernya.

Saat itulah Rocky menyebut ada alasan di balik itu semua. Sebab, Kemensos memberikan arahan untuk membeli goodie bag di PT Sritex. “Karena arahan dari kantor Kemensos bahwa saya harus beli dari PT Sritex, goodie bag-nya,” ungkap Rocky.

Mendengar pernyataan itu, jaksa kemudian menggali lebih dalam keterangan Rocky. Dia diminta untuk menjelaskan berapa fee yang disepakati dalam pertemuan dengan Iman dan Yogas. “Keuntungan saudara berapa yang diberikan?” tanya jaksa. “Total yang saya berikan jadi Rp 670 juta,” jawab Rocky.

Dalam perkara ini, Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp 32,48 miliar secara bertahap. Uang tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19.

Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020. Uang sebesar Rp 1,28 miliar diperoleh dari Harry Van Sidabukke. Uang tersebut diterima pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Kemudian uang sebesar Rp 1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Selain itu, Juliari juga diduga menerima Rp 29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. [BYU]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories