
Dituntut 5 Bulan Bui, Ini Alasan Jaksa Kejati Bandung
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menuntut Habib Bahar bin Smith 5 bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online, Andriansyah.
Tuntutan dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online yang dipimpin majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, secara online Kamis (27/5).
“Terdakwa Bahar terbukti dan sah meyakinkan melakukan penganiayaan, dan menjatuhkan pidana 5 bulan dengan tetap ditahan,” ujar Jaksa Sukanda saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/5).
Jaksa mengatakan, terdakwa telah terbukti bersalah dengan melakukan penganiayaan kepada korban dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55.
Sedangkan dakwaan primer Pasal 170 tentang perbuatan kekerasan tidak terbukti. “Terdakwa dinyatakan tidak bersalah menggunakan kekerasan terhadap orang sesuai Pasal 170 (KUHP),” ujar JPU.
Sementara hal yang meringankan tuntutan hukuman, yakni Bahar mengakui perbuatan a dan menyesali perbuatannya serta berjanji tak akan mengulangi lagi. Bahkan terdakwa juga telah menyampaikan permohonan maaf. [MFA]
]]> Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menuntut Habib Bahar bin Smith 5 bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online, Andriansyah.
Tuntutan dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online yang dipimpin majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, secara online Kamis (27/5).
“Terdakwa Bahar terbukti dan sah meyakinkan melakukan penganiayaan, dan menjatuhkan pidana 5 bulan dengan tetap ditahan,” ujar Jaksa Sukanda saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/5).
Jaksa mengatakan, terdakwa telah terbukti bersalah dengan melakukan penganiayaan kepada korban dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55.
Sedangkan dakwaan primer Pasal 170 tentang perbuatan kekerasan tidak terbukti. “Terdakwa dinyatakan tidak bersalah menggunakan kekerasan terhadap orang sesuai Pasal 170 (KUHP),” ujar JPU.
Sementara hal yang meringankan tuntutan hukuman, yakni Bahar mengakui perbuatan a dan menyesali perbuatannya serta berjanji tak akan mengulangi lagi. Bahkan terdakwa juga telah menyampaikan permohonan maaf. [MFA]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .